Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87654/PP/M.XVIIIA/18/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87654/PP/M.XVIIIA/18/2017 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas luas bumi sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 seluas 5.449.800.000 m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berkenaan dengan alasan Pemohon Banding yang memohon keadilan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri dimaksud, diatur bahwa “Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015”; Menurut Pemohon Banding : bahwa perusahaan Pemohon Banding baru mendapatkan Production Sharing Contract (PSC) untuk mengelola blok QWE di pertengahan tahun 2013. Hingga saat ini, kegiatan yang Pemohon Banding lakukan masih bersifat studi-studi lanjutan berkaitan dengan pengerjaan blok ini nantinya. Perusahaan Pemohon Banding juga belum melakukan upaya pembebasan lahan berkaitan dengan blok QWE ini. Pembebasan lahan baru akan Pemohon Banding lakukan jika eksplorasi sudah selesai dan pada tahapan eksploitasi; Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 23 ayat (2);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 (2) dan Pasal 50;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya NJOP PBB Sektor Pertambangan;Pertimbangan dan Pendapat Majelis Pemenuhan Unsur Sebagai Objek Pajak PBBbahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dapat disimpulkan, selain objek pajak yang tidak dikenakan PBB, objek tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PBB termasuk objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), PT RTY telah diberikan 1 (satu) wilayah kerja di blok QWE seluas 5.449.800.000 M2, sehingga tubuh bumi dalam wilayah kerja tersebut termasuk dalam pengertian Objek Pajak Bumi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; bahwa sehubungan hal-hal tersebut diatas, maka tubuh bumi di wilayah kerja PT RTY berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) telah memenuhi syarat sebagai Objek Pajak PBB; Pemenuhan Unsur Sebagai Subjek Pajak PBBbahwa berdasarkan Pasal 5 angka 1, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja dan hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi serta wajib membayar penerimaan negara yang berupa Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; bahwa PT RTY merupakan badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi karena telah diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) yang mempunyai hak atas Wilayah Kerja, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, PT RTY telah memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak, dan wajib membayar PBB atas tubuh bumi yang dimanfaatkannya; Saat Terutang Pajak dan Penentuan NJOP Per M2bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan PT RTY yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2013, objek pajak pada tanggal 1 Januari 2014 telah menjadi hak wilayah kerja PT RTY. Sehingga sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, terutang PBB tahun 2014; bahwa penentuan NJOP per m2 sebesar Rp140,00 (kelas 200), telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Saat terutang PBB serta penentuan NJOP per m2 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Hasil Musyawarah bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Penetapan PBB atas Tubuh Bumi tahun 2014 terhadap PT RTY dengan wilayah kerja yang tercantum dalam Production Sharing Contract (PSC), telah memenuhi unsur-unsur Subjek Pajak, Objek Pajak, Saat terutang dan Penentuan NJOP per M2; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa ketetapan PBB Tahun 2014 yang diterbitkan Terbanding tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2066/WPJ.07/2015 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87613/PP/M.XIV.B/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87613/PP/M.XIV.B/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2010 sebesar Rp23.045.597.192,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;1. Koreksi Peredaran usaha2. Koreksi Harga Pokok Penjualan Sebesar3. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesarJumlahRp 20.124.600.956,00Rp 1.330.919.705,00Rp 1.853.305.839,00Rp 23.308.826.500,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.853.305.839,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun dalam proses keberatan; Menimbang : bahwa dalam persidangan tanggal 7 Juni 2017 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan penjelasan/keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.853.305.839,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: UraianSengketaNilai SengketaDipertahankanMajelisTidak DapatDipertahankanMajelisKoreksi atas Peredaran UsahaRp 20.124.600.956,000,00Rp 20.124.60.956,00Koreksi atas Harga Pokok PenjualanRp 1.330.919.705,000,00Rp 1.330.919.705,00Koreksi Biaya dari Luar UsahaRp 1.853.305.839,00Rp 1.853.305.839,000,00Jumlah ……Rp 23.308.826.500,00Rp 1.853.305.839,00Rp 21.455.520.661,00 Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga ah Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: – Penghasilan Neto menurut Terbanding– Koreksi dibatalkan Majelis– Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 75.480.427.207,00Rp 21.455.520.661,00Rp 54.024.906.546,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4421/WPJ.07/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00007/206/10/057/14 tanggal 24 November 2014 Tahun Pajak 2010, atas nama NIHIL, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoRp 54.024.906.546,00Kompensasi KerugianRp 0,00Penghasilan Tidak Kena PajakRp 0,00Penghasilan Kena PajakRp 54.024.906.546,00Pajak yang TerutangRp 13.506.226.500,00Kredit PajakRp 12.774.252.000,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 731.974.500,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 351.347.760,00Jumlah yang masih harus/(lebih)dibayarRp 1.083.322.260,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC. M.M. DEF, Ak., M.M. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu olehDra JKL sebagai Hakimsebagai Hakimsebagai Hakimsebagai Panitera Putusandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87464/PP/M.XVB/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87464/PP/M.XVB/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp159.320.756.860,00 berupa biaya usaha yang dibayarkan kepada kantor pusat dan Asia Pasific regional lainnya (Offshore Charges) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-1675/PJ.10/2014 tanggal 26 Maret 2014 perihal Tanggapan Akhir Sidang Banding yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: DASAR HUKUM bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan: Pasal 5 ayat (3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:a.biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;Penjelasan :Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;b.pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :1)royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;2)imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;3)bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;c.pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; Penjelasan huruf b dan c Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya; Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan; P3B Indonesia – Amerika, menyatakan sebagai berikut: Pasal 3 ayat (2) “Any other term used in this Convention and not defined in this Convention shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of the Contracting State whose tax is being determined. Not with standing the preceding sentence, if the meaning of such a term under the laws of one of the Contracting States is different from the meaning of the term under the laws of the other Contracting State, or if the meaning of such a term is not readily determinable under the laws of one of the Contracting States, the competent authorities of the Contracting States may, in order to prevent double taxation or to further any other purpose of this Convention, establish a common meaning of the term for the purposes of the Convention” “lstilah-istilah lain yang tidak didefinisikan namun digunakan dalam Perjanjian ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Perjanjian yang akan menetapkan pajak. Menyimpang dari ketentuan tersebut, jika arti dari suatu istilah menurut perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian berbeda dengan arti menurut perundang-undangan Negara Pihak Iainnya pada Perjanjian, atau jika arti dari suatu istilah tersebut tidak dapat segera ditentukan menurut perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian tersebut untuk mencegah pengenaan pajak berganda atau untuk tujuan lain dari Perjanjian ini, dapat menetapkan arti umum dari suatu istilah tersebut untuk kepentingan Perjanjian ini; Pasal 8 ayat (3) “In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere; However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment; Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices”; “Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa Iainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungkan dalam penentuan laba bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87463/PP/M.XVB/13/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87463/PP/M.XVB/13/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp111.524.530.412,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur bahwa dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap: a.biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Penjelasan:Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b.pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :1)royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;2)imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;3)bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; c.pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan. Penjelasan huruf b dan c :Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya. Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan:Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa Pasal 3 ayat (2) P3B Indonesia – Amerika Serikat, menyatakan sebagai berikut :“Any other term used in this Convention and not defined in this Convention shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of the Contracting State whose tax is being determined. Notwithstanding the preceding sentence, if the meaning of such a term under the laws of one of the Contracting States is different from the meaning of the term under the laws of the other Contracting State, or if the meaning of such a term is not readily determinable under the laws of one of the Contracting States, the competent authorities of the Contracting States may, in order to prevent double taxation or to further any other purpose of this Convention, establish a common meaning of the term for the purposes of the Convention.” “Istilah-istilah lain yang tidak didefinisikan namun digunakan dalam Perjanjian ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundangundangan Negara Pihak pada Perjanjian yang akan menetapkan pajak. Menyimpang dari ketentuan tersebut, jika arti dari suatu istilah menurut perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian berbeda dengan arti menurut perundang-undangan Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, atau jika arti dari suatu istilah tersebut tidak dapat segera ditentukan menurut perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian tersebut, untuk mencegah pengenaan pajak berganda atau untuk tujuan lain dari Perjanjian ini, dapat menetapkan arti umum dari suatu istilah tersebut untuk kepentingan Perjanjian ini.” bahwa Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika, menyatakan sebagai berikut :“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment; Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices” “Dalam menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, balk yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan biaya-biaya, jika ada, yang dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86860/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86860/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Bitumen 60/70 negara asal United Arab Emirates (AE) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 70,799.76 yang ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 92.924.69 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atau banding dengan aIasan bahwa Penolakan keberatan XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 26 Februari 2016. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2681/WBC.10/2016 tanggal 21 Juni 2016, tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya. bahwa di dalam persidangan tanggal 26 Juli 2017, Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa invoice dan L/C yang setelah dilakukan penelitian terdapat ketidaksesuaian pada dokumen L/C dan Invoice yaitu terkait tanggal L/C dan Invoice dimana dalam invoice tanggal L/C tertulis tanggal 5 Februari 2016 sedangkan dalam L/C tertulis tanggal 18 Februari 2016; bahwa dalam persidangan tanggal 15 Agustus 2017, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas perbedaan tersebut dan Pemohon Banding mengemukakan tidak ada pembukuan terkait transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga transaksi sebesar USD 70,799.76 yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Nilai Pabean untuk Bitumen 60/40 asal United Arab Emirates (AE) oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 26 Februari 2016 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2681/WBC.10/2016 tanggal 21 Juni 2016 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas Bitumen 60/40, Negara asal United Arab Emirates (AE) sesuai dengan penetapan Terbanding yaitu sebesar CIF USD 92,924.69; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2681/WBC.10/2016 tanggal 21 Juni 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 26 Februari 2016 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 yaitu Bitumen 60/70, Negara asal United Arab Emirates sebesar CIF USD 92,924.69 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 83.851.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.Sos., M.H. DEF, S.IP., M.M. GHI, S.E. JKL sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-271/PP/Ucp/2017 tanggal 19 September 2017 pada hari Rabu tanggal 27 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86810/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86810/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 29 Juni 2016 berupa importasi barang Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan pada pos tarif XXXX.X0.X0.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp303.872.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding Form E yang dilampirkan dalam PIB dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB nomor 0XX0XX tanggal 29 Juni 2016 atas nama Pemohon yang melakukan importasi di antaranya Hi Wall Fan Coil Unit, Hi Wall Condensing Unit, Fan Coil Wall Unit, Condensing Wall Unit (10 items) diberitahukan pada pos tarif XXXX.X0.X000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 15%. Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan SKA/Certificate Of Origin (Form E) dengan nomor E164404042170095 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan, sehingga pemohon banding seharusnya mendapatkan tarif preferensi ACFTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 29 Juni 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi ROO ASEAN China FTA Rule 3, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberikan SKA/Certificate Of Origin (Form E) dengan nomor E164404042170095 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan, sehingga pemohon banding seharusnya mendapatkan tarif preferensi ACFTA bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E nomor E164404042170091 tanggal 3 Juni 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi nomor 44000016306 tanggal 23 Desember 2016, bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, China, dan menyatakan bahwa barang seluruhnya berasal dari China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, seluruh barang berasal dari China, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban konfirmasi nomor 44000016306 tanggal 23 Desember 2016 bahwa bahwa barang seluruhnya berasal dari China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif XXXX.X0.X0.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016 ; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002674/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 28 Juli 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif XXXX.X0.X0.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan