Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-87654/PP/M.XVIIIA/18/2017
| Jenis Pajak | : | PBB |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas luas bumi sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 seluas 5.449.800.000 m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berkenaan dengan alasan Pemohon Banding yang memohon keadilan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri dimaksud, diatur bahwa “Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015”; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa perusahaan Pemohon Banding baru mendapatkan Production Sharing Contract (PSC) untuk mengelola blok QWE di pertengahan tahun 2013. Hingga saat ini, kegiatan yang Pemohon Banding lakukan masih bersifat studi-studi lanjutan berkaitan dengan pengerjaan blok ini nantinya. Perusahaan Pemohon Banding juga belum melakukan upaya pembebasan lahan berkaitan dengan blok QWE ini. Pembebasan lahan baru akan Pemohon Banding lakukan jika eksplorasi sudah selesai dan pada tahapan eksploitasi; |
| Menurut Majelis | : | Dasar Hukum Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen) Pasal 23 ayat (2);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 36 (2) dan Pasal 50;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya NJOP PBB Sektor Pertambangan; Pertimbangan dan Pendapat Majelis Pemenuhan Unsur Sebagai Objek Pajak PBB bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dapat disimpulkan, selain objek pajak yang tidak dikenakan PBB, objek tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PBB termasuk objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), PT RTY telah diberikan 1 (satu) wilayah kerja di blok QWE seluas 5.449.800.000 M2, sehingga tubuh bumi dalam wilayah kerja tersebut termasuk dalam pengertian Objek Pajak Bumi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; bahwa sehubungan hal-hal tersebut diatas, maka tubuh bumi di wilayah kerja PT RTY berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) telah memenuhi syarat sebagai Objek Pajak PBB; Pemenuhan Unsur Sebagai Subjek Pajak PBB bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 1, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja dan hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi serta wajib membayar penerimaan negara yang berupa Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; bahwa PT RTY merupakan badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi karena telah diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) yang mempunyai hak atas Wilayah Kerja, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, PT RTY telah memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak, dan wajib membayar PBB atas tubuh bumi yang dimanfaatkannya; Saat Terutang Pajak dan Penentuan NJOP Per M2 bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan PT RTY yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2013, objek pajak pada tanggal 1 Januari 2014 telah menjadi hak wilayah kerja PT RTY. Sehingga sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, terutang PBB tahun 2014; bahwa penentuan NJOP per m2 sebesar Rp140,00 (kelas 200), telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Saat terutang PBB serta penentuan NJOP per m2 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Hasil Musyawarah bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Penetapan PBB atas Tubuh Bumi tahun 2014 terhadap PT RTY dengan wilayah kerja yang tercantum dalam Production Sharing Contract (PSC), telah memenuhi unsur-unsur Subjek Pajak, Objek Pajak, Saat terutang dan Penentuan NJOP per M2; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa ketetapan PBB Tahun 2014 yang diterbitkan Terbanding tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2066/WPJ.07/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor Objek Pajak XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 26 Mei 2014 atas nama: XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, M.Sc. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M. sebagai HakimKetua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

