Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86810/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 29 Juni 2016 berupa importasi barang Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan pada pos tarif XXXX.X0.X0.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp303.872.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa menurut Terbanding Form E yang dilampirkan dalam PIB dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB nomor 0XX0XX tanggal 29 Juni 2016 atas nama Pemohon yang melakukan importasi di antaranya Hi Wall Fan Coil Unit, Hi Wall Condensing Unit, Fan Coil Wall Unit, Condensing Wall Unit (10 items) diberitahukan pada pos tarif XXXX.X0.X000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 15%. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan SKA/Certificate Of Origin (Form E) dengan nomor E164404042170095 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan, sehingga pemohon banding seharusnya mendapatkan tarif preferensi ACFTA; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 0XX0XX tanggal 29 Juni 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi ROO ASEAN China FTA Rule 3, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberikan SKA/Certificate Of Origin (Form E) dengan nomor E164404042170095 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan, sehingga pemohon banding seharusnya mendapatkan tarif preferensi ACFTA bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E nomor E164404042170091 tanggal 3 Juni 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi nomor 44000016306 tanggal 23 Desember 2016, bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, China, dan menyatakan bahwa barang seluruhnya berasal dari China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, seluruh barang berasal dari China, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban konfirmasi nomor 44000016306 tanggal 23 Desember 2016 bahwa bahwa barang seluruhnya berasal dari China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif XXXX.X0.X0.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016 ; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-488/WBC.02/2016 tanggal 14 November 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002674/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 28 Juli 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Hi Wall Fan Coil Unit, dst. (dan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif XXXX.X0.X0.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

