Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86809/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86809/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 September 2016, berupa importasi Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif XXXX.X0.X0.X0 dengan BM: 5% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif XXXX.X0.X0.X0 dengan BM: 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp120.910.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding, importir tidak melampirkan Non-manipulating Certificate yang dikeluarkan oleh Hongkong Customs Authority sehingga yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan tarif preferensi; Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 September 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E163306012380205 tanggal 17 Agustus 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 16 November 2016, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, dan barang diproduksi oleh RTY Co Ltd yang keseluruhannya diproduksi di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cetificate dari agen pelayaran China ASD Co., Ltd., yang menyatakan bahwa pada saat transit di Kaohsiung, tanpa kegiatan unloading atau unstuffing container; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 16 November 2016, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi masuk pos tarif 8714.10.90.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 September 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 September 2016, klasifikasi pos tarif XXXX.X0.X0.X0, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86808/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86808/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016, berupa importasi 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2%, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 5407.69.00.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 5407.69.00.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp73.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2% dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon banding telah mengimpor barang berupa 531 Rolls 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016, tarif HS No. 5407.69.00.90, pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E no. E164401131820080 tanggal 27 Juli 2016 ), sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E164401131820080 tanggal 27 Juli 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 22 November 2016, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, dan barang transit di Hongkong namun tidak dilakukan proses apapun selama transit; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 22 November 2016, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2%, negara asal China, klasifikasi masuk pos tarif 5407.69.00.90 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010016/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 05 September 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2%, negara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86804/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86804/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Mei 2016, berupa importasi Showcase, Capacity: 1200 Liter, R134A Modena MOD AC 2201L, dst. (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan Pos 1 pada pos tarif XXXX.X0.XX.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan Pos 1 pada pos tarif XXXX.X0.XX.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp36.552.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor (SUB) Nomor SR-1245/KPU.01/2016 tanggal 08 Desember 2016 Pemohon Banding tidak mendapati Terbanding melakukan permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA (Form E) kepada penerbit Form E untuk membuktikan benar atau tidaknya dan sah atau tidaknya Form E. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mememenuhi ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan importasi atas PIB XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4122/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Showcase, Capacity: 1200 Liter, R134A Modena MOD AC 2201L, dst. (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan bahwa pada saat penyerahan PIB, lembar asli SKA tidak diserahkan, dimana Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan lembar asli SKA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas pengajuan Pemberitahuan Impor Barang tersebut Pemohon Banding telah melampiri Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara asal barang, Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trada Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang serta Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2016, untuk dokumen Certificate of Origin Nomor E164404036270021 tanggal 20 April 2016, pada kolom ”Terima” tidak ada catatan apapun; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Lembar Lampiran Dokumen PIB yang merupakan Lampiran PIB nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2016, pada baris ke-4, jenis dokumen Certificate of Origin (CoO) Nomor E164404036270021 tanggal 20 April 2016, dan berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dengan surat nomor 037/IM/PUR/V/2017 tanggal 09 Juni 2017 yang menyatakan bahwa Form E a quo telah diterima oleh Terbanding di loket jalur hijau; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Showcase, Capacity: 1200 Liter, R134A Modena MOD AC 2201L, dst. (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 (Pos 1) mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4122/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86794/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86794/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016, berupa importasi Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 75,567.50 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 80,309.14, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp7.956.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding nilai pabean ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa(Metode III) sebagaimana ketentuan pada pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; dengan alasan barang Impor bukan merupakan obyek penjualan dalam daerah pabean dan tidak menyerahkan Rekening Koran; Sales Contract Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dan Sales Contract dituangkan dalam Order Confirmation. Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 80,309.14 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 sebesar CIF USD 80,309.14 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201604-0010 tanggal 11 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Ltd dengan alamat PO BOX Greenlea Lane, Hamilton New Zealand, berupa Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, seharga CIF USD 75,567.50; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation nomor: SXXXXX tanggal 7 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Ltd dengan alamat PO BOX Greenlea Lane, Hamilton New Zealand, berupa Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, dengan harga estimasi CIF USD 75,625.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: SI-X0XXXXX tanggal 18 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Ltd dengan alamat PO BOX Greenlea Lane, Hamilton New Zealand, berupa Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, seharga CIF USD 75,567.50; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank RTY, pada tanggal 9 Mei 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 340,485.05 kurs Rp 13.275,00 setara Rp 4.519.939.039,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 4.519.989.039,00 kepada QWE Ltd untuk pembayaran Invoice SI-X0XXXXX, SI-X0XXXX0, SI-X0XXXXX, SI-X0XXXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice SI-X0XXXXX mempunyai nilai USD 75,567.50, Invoice SI-X0XXXX0 mempunyai nilai USD83,776.00, Invoice SI-X0XXXXX mempunyai nilai USD 86,877.23, Invoice SI-X0XXXXX mempunyai nilai USD 94,264.32 sehingga jumlah total dari keempat invoice tersebut adalah sebesar USD 340,485.05; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXX00XXXX, melakukan transaksi pada tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 4.519.989.039,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 75,567.50; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 atas importasi berupa barang Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 75,567.50 sesuai dengan bukti pembayaran; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 75,567.50 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4127/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4127/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 19 Mei 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 75,567.50 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H.DEF., S.H., M.H.GHI, S.E.JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86544/PP/M.XIV.B/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86544/PP/M.XIV.B/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp2.221.162.195,00 dengan pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp2.221.162.195,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat lebih lanjut bahwa seluruh tagihan kepada Pemohon Banding atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas operasional Pemohon Banding adalah terkait penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding keputusan Pihak Terbanding untuk mengenakan kembali PPN sebesar 10% atas aktivitas promosi pemberian barang cuma-cuma yang pada kenyataannya telah dikenakan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan reimbursement/tagihan kepada Pemohon Banding adalah keputusan yang tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU PPN dan menimbulkan pengenaan Pajak Berganda; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penghasilan (dan dicatat sebagai Peredaran Usaha) Pemohon Banding adalah tagihan atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas untuk menunjang dan mendukung penjualan produk milik QWE International yang dipasarkan di Indonesia termasuk pemberian barang promosi ditambah margin sebesar 4% melalui mekanisme reimbursement; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui atas tagihan (reimbursement) kepada QWE International Pemohon Banding memungut dan menyetor PPN serta melaporkannya sebagai Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri; bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2012 atas piutang dan ekualisasi seluruh biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding yang belum ditagihkan kepada QWE International dan penambahan margin sebesar 4% karena belum dipungut dan disetor PPNnya; bahwa menurut Majelis dengan melakukan koreksi hanya terhadap piutang yang belum ditagihkan kepada QWE International melalui mekanisme reimbursement, maka Terbanding telah mengakui bahwa atas penghasilan (Peredaran Usaha) Pemohon Banding yang telah dilakukan penagihan dan direimburse oleh QWE International telah dikenakan PPN; bahwa menurut Majelis atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hadiah, souvenir, dummy handphone dan sebagainya kepada Toko dan pembeli telah dikenakan PPN pada saat penagihan kepada QWE International dan terhadap obyek yang sama tidak dapat dikenakan PPN dua kali; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2012 sebesar Rp2.221.162.195,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa(Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis(Rp)Koreksi DPP PPN – Pemberian Cuma-Cuma2.221.162.195,00-2.221.162.195,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa pajak November 2012 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPN Menurut Terbanding ………….. Rp 46.788.181.397,00Koreksi Terbanding …………………….Rp 2.221.162.195,00 Koreksi tetap dipertahankan………….. Rp 0,00 Koreksi dibatalkan Majelis ……………… Rp 2.221.162.195,00DPP PPN Menurut Majelis Rp 44.567.019.202,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00318/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00056/207/12/056/14 tanggal 29 Desember 2014 Masa Pajak November 2012, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut: No.Uraian DalamRupiah1Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: – Ekspor0 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri44.567.019.2022Jumlah Seluruh Penyerahan44.567.019.2023PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.456.701.9184Pajak yang dapat diperhitungan (kredit pajak)4.456.701.9185PPN Kurang (Lebih) Bayar06Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya07PPN yang kurang dibayar08Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP09Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP010PPN yang masih harus dibayar0Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M.sebagai Hakim Ketua,DEF, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,Dr. GHI, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehDra JKL sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor Put.86544/PP/M.XIV.B/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M.sebagai Hakim Ketua,DEF, Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota,Dr. GHI, S.E., M.B.P. sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehMNO, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Penggantidihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86543/PP/M.XIV.B/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.86543/PP/M.XIV.B/16/2017 Jenis Pajak : PPN TahunPajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp888.595.785,00 dengan pokok sengketa berupa Koreksi Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp888.595.785,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat lebih lanjut bahwa seluruh tagihan kepada Pemohon Banding atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas operasional Pemohon Banding adalah terkait penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding keputusan Pihak Terbanding untuk mengenakan kembali PPN sebesar 10% atas aktivitas promosi pemberian barang cuma-cuma yang pada kenyataannya telah dikenakan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan reimbursement/tagihan kepada Pemohon Banding adalah keputusan yang tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU PPN dan menimbulkan pengenaan Pajak Berganda; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penghasilan (dan dicatat sebagai Peredaran Usaha) Pemohon Banding adalah tagihan atas seluruh biaya yang timbul dari aktivitas untuk menunjang dan mendukung penjualan produk milik QWE yang dipasarkan di Indonesia termasuk pemberian barang promosi ditambah margin sebesar 4% melalui mekanisme reimbursement; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui atas tagihan (reimbursement) kepada QWE Pemohon Banding memungut dan menyetor PPN serta melaporkannya sebagai Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri; bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2012 atas piutang dan ekualisasi seluruh biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding yang belum ditagihkan kepada QWE dan penambahan margin sebesar 4% karena belum dipungut dan disetor PPNnya; bahwa menurut Majelis dengan melakukan koreksi hanya terhadap piutang yang belum ditagihkan kepada QWE melalui mekanisme reimbursement, maka Terbanding telah mengakui bahwa atas penghasilan (Peredaran Usaha) Pemohon Banding yang telah dilakukan penagihan dan direimburse oleh QWE telah dikenakan PPN; bahwa menurut Majelis atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa hadiah, souvenir, dummy handphone dan sebagainya kepada Toko dan pembeli telah dikenakan PPN pada saat penagihan kepada QWE dan terhadap obyek yang sama tidak dapat dikenakan PPN dua kali; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti dan meyakinkan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp888.595.785,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa(Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis(Rp)Koreksi DPP PPN Pemberian Cuma-Cuma888.595.785,00-888.595.785,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa pajak Oktober 2012 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPN Menurut Terbanding …………..Rp 888.595.785,00Koreksi Terbanding …………………….Rp 888.595.785,00Koreksi tetap dipertahankan…………..Rp0,00Koreksi dibatalkan Majelis ………………Rp 888.595.785,00DPP PPN Menurut MajelisRp 0,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00303/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00055/207/12/056/14 tanggal 29 Desember 2014 Masa Pajak Oktober 2012, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut: No.Uraian DalamRupiah1Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:- Ekspor0- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri02Jumlah Seluruh Penyerahan03PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri04Pajak yang dapat diperhitungan (kredit pajak)1.116.708.9215PPN Kurang (Lebih) Bayar(1.116.708.921)6Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.116.708.9217PPN yang kurang dibayar08Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP09Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP010PPN yang masih harus dibayar0Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M.sebagai Hakim Ketua,DEF, Ak., M.M.sebagai Hakim Anggota,Dr. GHI, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehDra JKLsebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor Put.86543/PP/M.XIV.B/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC. M.M.sebagai Hakim Ketua,DEF, Ak., M.M.sebagai Hakim Anggota,Dr. GHI, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehMNO, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Penggantidihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;