Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87613/PP/M.XIV.B/15/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87613/PP/M.XIV.B/15/2017

Jenis Pajak:PPh Badan
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2010 sebesar Rp23.045.597.192,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
1. Koreksi Peredaran usaha
2. Koreksi Harga Pokok Penjualan Sebesar
3. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar
JumlahRp 20.124.600.956,00
Rp   1.330.919.705,00
Rp   1.853.305.839,00
Rp 23.308.826.500,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013;
   
Menurut Majelis:Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.853.305.839,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun dalam proses keberatan;
   
Menimbang:bahwa dalam persidangan tanggal 7 Juni 2017 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan penjelasan/keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.853.305.839,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian
SengketaNilai SengketaDipertahankan
MajelisTidak Dapat
Dipertahankan
MajelisKoreksi atas Peredaran UsahaRp 20.124.600.956,000,00Rp    20.124.60.956,00Koreksi atas Harga Pokok PenjualanRp   1.330.919.705,000,00Rp    1.330.919.705,00Koreksi Biaya dari Luar UsahaRp   1.853.305.839,00Rp 1.853.305.839,000,00Jumlah ……Rp 23.308.826.500,00Rp 1.853.305.839,00Rp 21.455.520.661,00
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga ah Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

–     Penghasilan Neto menurut Terbanding
–     Koreksi dibatalkan Majelis
–     Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 75.480.427.207,00
Rp 21.455.520.661,00
Rp 54.024.906.546,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4421/WPJ.07/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00007/206/10/057/14 tanggal 24 November 2014 Tahun Pajak 2010, atas nama NIHIL, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp         54.024.906.546,00Kompensasi KerugianRp                                0,00Penghasilan Tidak Kena PajakRp                                0,00Penghasilan Kena PajakRp         54.024.906.546,00Pajak yang TerutangRp         13.506.226.500,00Kredit PajakRp         12.774.252.000,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp              731.974.500,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp              351.347.760,00Jumlah yang masih harus/(lebih)dibayarRp          1.083.322.260,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC. M.M.    
DEF, Ak., M.M.    
Dr. GHI, S.E., M.B.P.     
dengan dibantu oleh
Dra JKL   sebagai Hakim
sebagai Hakim
sebagai Hakim
sebagai Panitera Putusan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;