Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86860/PP/M.XVIIA/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86860/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Bitumen 60/70 negara asal United Arab Emirates (AE) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 70,799.76 yang ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 92.924.69 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atau banding dengan aIasan bahwa Penolakan keberatan XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 26 Februari 2016.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2681/WBC.10/2016 tanggal 21 Juni 2016, tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya.

bahwa di dalam persidangan tanggal 26 Juli 2017, Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa invoice dan L/C yang setelah dilakukan penelitian terdapat ketidaksesuaian pada dokumen L/C dan Invoice yaitu terkait tanggal L/C dan Invoice dimana dalam invoice tanggal L/C tertulis tanggal 5 Februari 2016 sedangkan dalam L/C tertulis tanggal 18 Februari 2016;

bahwa dalam persidangan tanggal 15 Agustus 2017, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas perbedaan tersebut dan Pemohon Banding mengemukakan tidak ada pembukuan terkait transaksi impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga transaksi sebesar USD 70,799.76 yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Nilai Pabean untuk Bitumen 60/40 asal United Arab Emirates (AE) oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 26 Februari 2016 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2681/WBC.10/2016 tanggal 21 Juni 2016 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas Bitumen 60/40, Negara asal United Arab Emirates (AE) sesuai dengan penetapan Terbanding yaitu sebesar CIF USD 92,924.69;
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2681/WBC.10/2016 tanggal 21 Juni 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 26 Februari 2016 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 yaitu Bitumen 60/70, Negara asal United Arab Emirates sebesar CIF USD 92,924.69 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 83.851.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.    
DEF, S.IP., M.M.     
GHI, S.E.         
JKL      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-271/PP/Ucp/2017 tanggal 19 September 2017 pada hari Rabu tanggal 27 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.