Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118070.40/2017/PP/M.IVB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Keluar |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Banding atas penetapan bahwa Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp. 726.110.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus sepuluh ribu rupiah yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor:SR-84/WBC.10/2018 tanggal 17 Mei 2018 Huruf D. ANALISIS dan E. SIMPULAN mengemukakan hal sebagai berikut: D.ANALISIS bahwa sehubungan dengan sehubungan dengan pertanyaan Majelis Hakim pada acara sidang pemeriksaan materil pada tanggal 03 Mei 2018, yang pada intinya Majelis Hakim menanyakan alasan dan dasar hukum diterbitkannya SPPBK setelah melebihi 30 hari sejak tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut: Penjelasan Terbanding bahwa penerbitan SPPBK Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPPMP.0107/2017 tanggal 05 Juni 2017, diterbitkan setelah proses permohonan pengecualian bea keluar yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak, dengan kronologi antara lain sebagai berikut: 1.bahwa Pemohon Banding melakukan eksportasi jenis barang berupa Cow Wet Blue Leather dengan PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19 April 2017, tanpa membayar Bea Keluar;2.bahwa jenis barang berupa Cow Wet Blue Leather, merupakan komoditas ekspor yang ditetapkan terkena bea keluar;3.bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pengecualian Bea Keluar kepada Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, dengan surat nomor: 003/LTJ/V/2017 tanggal 31 Mei 2017, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa barang yang diekspor berasal dari barang eks-impor;4.bahwa untuk dapat meyakini barang ekspor tersebut adalah benar-benar barang asal impor, maka KPPBC TMP Tanjung Emas meminta konfirmasi ke KPPBC TMP B Yogyakarta sebagai kantor pengawas atas proses produksi dan pemasukan saat bahan baku ex impor masuk ke Perusahaan yang bersangkutan dengan surat nomor: S-1024/WBC.09/KPP.MP.01/2017tanggal 18 Mei 2017;5.bahwa melalui Surat Nomor: S-745/WBC.09/KPP.MP.08/2017 tanggal 26 Mei 2017, Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta menyatakan bahwa KPPBC TMP B Yogyakarta hanya memberikan tanda/marking “BC” pada bahan bakunya dan tidak mengetahui serta mengawasi dari awal proses importasi dan proses bisnis/ produksi Pemohon Banding, sehingga tidak dapat memastikan barang ekspor tersebut adalah barang lokal atau ex-impor;6.bahwa mempertimbangkan jawaban surat dari KPPBC TMP B Yogyakarta, maka Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas tidak dapat memberikan fasilitas pengecualian bea keluar yang diajukan oleh Pemohon Banding, dan mengirimkan Surat Nomor: S1150/WBC.09/KPP.MP.01/2017 tanggal 05 Juni 2017 hal: Pemberitahuan Penolakan Pengecualian Bea Keluar;7.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap eksportasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19 April 2017 atas jenis barang Cow Wet Blue Leather dikenakan Bea Keluar, dan diterbitkan SPPBK-100001/WBC.09/KPPMP.0107/2017 tanggal 05 Juni 2017; bahwa adapun dasar peraturan jangka waktu pejabat bea dan cukai menetapkan bea keluar dan menerbitkan SPPBK, antara lain adalah sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, menyatakan bahwa: Pasal 9 1.Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan;2.Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, menyatakan bahwa: Pasal 13 1.Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan;2.Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor;3.Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;(3a).Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar;(3b).Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;4.Penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; E.SIMPULAN bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan eksportasi jenis barang Wet Blue Hides dengan PEB Nomor 0XXXXX tanggal 19 April 2017, tanpa membayar bea keluar;bahwa jenis barang Wet Blue Hides merupakan komoditas yang dikenakan bea keluar,bahwa permohonan pengecualian bea keluar atas eksportasi dalam PEB Nomor 0XXXXX tanggal 19 April 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah ditolak, karena tidak dapat diyakini bahwa barang yang diekspor tersebut berasal dari barang eks-impor;bahwa dalam menetapkan bea keluar atas PEB Nomor 0XXXXX tanggal 19 April 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-330/WBC.09/2017 tanggal 18 September 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan: Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WBC.09/2017 tanggal 18 September 2017; bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis Nomor:24/LTJ/V/18 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A.Kronologi Kejadian bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB kepada Terbanding sebagai berikut: Nomor Pendaftaran PEB Tanggal Jenis barang Jumlah Barang : 0XXXXX : 19 April 2017 : Wet Blue Cow Hides : 3.223 side/pieces = 70.009,00 sqft Dengan dimohonkan pengecualian pengenaan bea keluarnya (atas barang impor yang diekspor kembali) bahwa kemudian selelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding atas barang yang diimpor kemudian dieskpor kembali tersebut, maka atas PEB yang Pemohon Banding ajukan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas mengeluarkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor Tanggal : SPPBK-100001/WBC.0 9/KPP.MP.0107/2017 : 5 Juni 2017Ditetapkan kekurangan Bea Keluar sebesar Rp.726.110.000,00. bahwa berdasarkan kronologi singkat di atas, terlihat bahwa tanggal Penetapan Perhitungan Bea Keluar yang dikeluarkan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas lebih dari 30 (tiga puluh) hari, dari tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor yang disampaikan oleh Pemohon Banding; B.Dasar Hukum atau Peraturan Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor Pasal 9 ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan; Yang didalam penjelasannya: Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean ekspor sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyampaian. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Penetapan besarnya Bea Keluar atas pemberitahuan pabean ekspor secara self assesment hanya dilakukan dalam hal besarnya Bea Keluar yang diberitahukan berbeda dengan besarnya Bea Keluar yang seharusnya. Perbedaan besarnya Bea Keluar tersebut akibat perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumiah barang ekspor, sehingga: a)Bea Keluar kurang dibayar; ataub)Bea Keluar Iebih dibayar. C.Tanggapan atau Pernyataan bahwa berdasarkan kronologi atau uraian di atas, terlihat bahwa penetapan perhitungan Bea Keluar yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Tanjung Emas Semarang dengan rincian: Nomor Tanggal : SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017 : 5 Juni 2017 telah menyalahi / melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor Pasal 9 ayat (1). Dikarenakan tanggal penetapan SPPBK melebihi 30 (tiga puluh) hari dari tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor / PEB yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Pemohon Banding berpendapat bahwa atas SPPBK Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017 tanggal 05 Juni 2017, seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan karena waktu penetapannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang terkait; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19 April 2017 dan SPPBK Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2017; bahwa apabila dihitung dari PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19 April 2017 sampai dengan penerbitan SPPBK Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017 tanggal 5 Juni 2017 telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, menyatakan: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan; bahwa dengan demikian penerbitan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017 tanggal 5 Juni 2017 telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa Majelis berketetapan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017tanggal 5 Juni 2017 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan sehingga batal demi hukum; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan besarnya bea keluar atas ekspor jenis barang berupa Wet Blue Cow Hides melalui PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19-04-2017 menjadi nihil; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat banding mengenai Nilai Pabean; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-330/WBC.09/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017 tanggal 5 Juni 2017 dan membatalkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPP.MP.0107/2017 tanggal 5 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan besarnya bea keluar atas ekspor jenis barang berupa Wet Blue Cow Hides melalui PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19-04-2017 menjadi nihil; Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.E, M.Si. DEF, S.H., M.Sc. GHI, S.IP., M.M. yang dibantu oleh JKL, Ak.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

