Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118207.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 berupa importasi barang 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal: China, yang diberitahukan pada pos tarif 5407.61.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 5407.61.90.00 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp184.033.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan keterangan dalam Form E tersebut, terdapat keraguan atas jenis barang yang diimpor apakah telah sesuai dengan Origin Criteria yang tercantum dalam Form E sehingga Terbanding melakukan retroactive check, meminta penjelasan mengenai material yang digunakan pada produksi, komposisi dan negara asal material, cost structure, proses produksi dari barang yang dimaksud; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa Form E Nomor E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017 diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal setelah melakukan pengecekan secara seksama; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 3 dan Overleaf Note poin 3 dan 5, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa Form E Nomor E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017 diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal setelah melakukan pengecekan secara seksama; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China); bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: XX0000XXXXX tanggal 23 Oktober 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang diproduksi oleh RTY Co Ltd dengan material komponen lebih dari 40% harga FOB; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: XX0000XXXXX tanggal 23 Oktober 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal China dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-015623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal China, atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH DEF, SH, MH GHI, SE. JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 25 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : DEF, SH, MH MNO SE, Ak, M.B.T. GHI, SE. JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, |

