Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088307.16/2009/PP/M.XIIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.397.857,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN/Penyerahan yang harus dipungut sendiri menjadi sebesar Rp812.686.086,00 |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp899.892.392,00 incld. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp818.083.993,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 |
| Menurut Majelis | : | Koreksi DPP Net Penyerahan sebesar (Rp5.397.857,00); bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Negatif Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00) (menurut Terbanding besarnya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp3.465.879.006,00 sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.471.276.913,00); bahwa menurut Terbanding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 adalah sebesar Rp3.465.879.006,00 dengan perincian pada pokoknya sebagai berikut; Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriJumlah (Rp)Cfm SPT Masa PPN Juni 20092.653.192.920Cfm analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX812.686.086Jumlah3.465.879.006 bahwa menurut Pemohon Banding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 dengan penjelasan pada pokoknya sebagai berikut; Terbanding belum melakukan penghitungan bahwa dalam Temuan masih terdapat penerimaan Piutang Dagang melalui Bank-bank yang merupakan penerimaan Tahun 2008 yang diterima dalam Tahun 2009 (Metode Akurual) sebagai Faktor Pengurang dalam penghitungan peredaran usaha Tahun 2009, menurut pendapat Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp899.892.392,00 incld. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp818.083.993,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 dengan rincian sebagai berikut: -Temuan Penerimaan Piutang Dagang setelah pembahasan Akhir Incld, PPN:Rp 899.892.392,00-Hitung PPN :Rp 81.808.399,00 (-)-Penyerahan Net = (100/110) excld. PPN :Rp 818.083.993,00-Peredaran Usaha cfm SPTM PPN-Juni 2009:Rp 2.653.192.920,00-Jumlah Peredaran Usaha Juni 2009 : Rp 3.471.276.913,00 bahwa berdasar tabel Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 versi Terbanding a quo serta Penghitungan Koreksi Positif menurut Pemohon Banding maka dapat disusun tabel rincian koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut; Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi (Rp)1234 (2-3)Cfm SPT Masa PPN Juni 20092.653.192.9202.653.192.920-Cfm analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX812.686.086818.083.993(Rp5.397.857,00)Jumlah3.465.879.0063.471.276.913(Rp5.397.857,00) bahwa dengan demikian diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00) adalah berasal dari analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX (menurut Terbanding sebesar Rp812.686.086,00, sedangkan menurut Pemohon banding sebesar Rp.818.083.993,00); bahwa menurut pendapat Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp899.892.392,00 included. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp818.083.993,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Uraian Banding a quo diketahui Terbanding (Pemeriksa) semula menghitung DPP PPN atas koreksi analisis mutasi kredit rekening Bank QWE dengan cara mengurangi 10% dari jumlah koreksi bruto sehingga diperoleh koreksi positif DPP Net Penyerahan seharusnya adalah sebesar Rp804.529.226,00 dengan penjelasan sebagai berikut; bahwa DPP PPN/penyerahan Masa Pajak Juni 2009 menurut Terbanding sebesar Rp3.457.722.146,00. Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp804.529.226,00 yang terdiri dari koreksi atas analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX sebesar Rp893.954.695,00 (included PPN), atau setelah dikurangi PPN 10% menjadi sebesar Rp804.529.226,00 (excluded PPN); bahwa selanjutnya menurut Terbanding (Peneliti) cara penghitungan Pemeriksa tersebut kurang tepat. seharusnya DPP PPN dihitung sebesar 100/110 x bruto, dengan penjelasan sebagai berikut; bahwa Terbanding menghitung DPP PPN atas koreksi analisis mutasi kredit rekening Bank QWE dengan cara mengurangi 10% dari jumlah koreksi bruto atau (Rp893.954.695,00 – (10% x Rp893.954.695,00)) = Rp893.954.695,00 – Rp89.395.470,00 = Rp804.529.226,00. Menurut Terbanding cara penghitungan Pemeriksa tersebut kurang tepat. Seharusnya DPP PPN dihitung sebesar 100/110 x Rp893.954.695,00 = Rp812.686.086,00; bahwa menurut Majelis cara perhitungan DPP PPN yang tepat adalah sebagaimana menurut Peneliti, karena jika dihitung balik DPP PPN + PPN 10% hasil yang benar adalah sebagaimana cara perhitungan Peneliti; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Penghitungan Koreksi Positif menurut Pemohon Banding a quo, Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00) terkait dengan Piutang Dagang thn 2008 diterima 2009 (Akrual Basis); bahwa berdasar pemeriksaan Majelis alasan Terbanding mempertahankan koreksi atas Piutang dagang 2008 diterima 2009 sebesar (Rp5.397.857,00) pada pokoknya dikarenakan “Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungannya dan tidak memberikan bukti pendukung. Berdasarkan data tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan, sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut”; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti terkait dengan penerimaan piutang tahun 2008 yang diterima pada tahun 2009 yang terdiri atas salinan Bukti Penerimaan, Faktur Pajak Standar, Order Confirmation untuk penerimaan bulan Januari 2009 dengan jumlah Rp373.470.549,00, Februari 2009 dengan jumlah Rp8.606.422,00, dan Maret 2009 dengan jumlah Rp254.790.617,00, Juni 2009 dengan jumlah Rp762.000,00 dan Agustus 2009 dengan jumlah Rp30.000.000,00. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai kaitan antara salinan Bukti Penerimaan, Faktur Pajak Standar, Order Confirmation untuk penerimaan pada bulan Juni dengan Jumlah Rp.762.000,00 dengan angka Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa Juni sebesar (Rp5.397.857,00) dari analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX adalah terkait dengan penerimaan piutang tahun 2008 yang diterima pada tahun 2009 sebagaimana dalil Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 sebesar (Rp5.397.857,00); |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan; Pasal 78; Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim; Penjelasan Pasal 78; Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2923/WPJ.11/2014 tanggal 15 Desember 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00029/207/09/609/13 tanggal 30 Oktober 2013 atas nama: Pemohon Banding, Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1. ABC, … 2. DEF, 3. GHI yang dibantu oleh: JKL. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding; |

