Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118254.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118254.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, yaitu berupa importasi Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White, negara asal: China, pos tarif 7210.70.11, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 12,5% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp99.755.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 menyebutkan atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, berupa importasi Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White, pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA ditolak dikarenakan transshipment melalui Korea, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya dan nomor segel container sudah berubah/berbeda, serta kemudian diberlakukan tarif yang berlaku umum sehingga tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp.99.755.000,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-6704/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173900222650184 tanggal 23 Mei 2017, dan Surat nomor: 3900001826 tanggal 15 Maret 2018 hal jawaban konfirmasi;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa surat banding Pemohon Banding menyebutkan alasan mengajukan banding adalah barang impor telah dilindungi Form E No. E173900222650184 tanggal 23 Mei 2017 yang sah dan hanya transshipment saja di Korea sehingga harusnya memenuhi syarat Direct Consignment, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Non-Manipulation no. 2018GP0321HC tanggal 28 Maret 2018 yang diterbitkan oleh QWE Limited, dengan alamat XX/F, RTY Tower, ASD No. XXX-X00 Connaught Road Central, Hongkong yang menyatakan bahwa komoditas bukan subyek bagi proses apapun selama singgah/transit di Hong Kong, dan dengan demikian form E sah serta Pemohon berhak mendapat tarif preferensi ACFTA;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 20% (MFN), dikarenakan transshipment melalui Korea, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya dan nomor segel container sudah berubah/berbeda serta diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;    
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan To Whom It May Concern dari Agen Pelayaran ZXC (Singapore) PTE LTD sebagai berikut:

“REFERENCE NO.:El73900222650184TRANSPORTATION:ON/AFTER 23/05/2017 FROM QINGDAO PORT, CHINA TO JAKARTA POR T, INDONESIA VIA HONGKONG BY SEA.
THIS IS TO CERTIFY THAT THE ABOVE MENTIONED COMMODITY HAD NOT BEEN SUBJECTED TO ANY PROCESSING DURING THEIR STAY/TRANSHIPMENT IN HONG KONG..”

bahwa terhadap permasalahan direct consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-6704/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 kepada otoritas di China;

bahwa otoritas di China dalam hal ini MLP Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China dengan Surat nomor 3900001826 tanggal 15 Maret 2018 memberikan jawaban sebagai berikut:
“We acknowledge receipt of your letter dated Oct 31,2017 numbered S-6704/KPU.01/2017 and the enclosed certificate of Form E No. E173900222650184. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by XMCIQ.
Due to transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta via Korea and Hongkong. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non-manipulation certification.
For your reference, E-government Platform for the Origin of QWE (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials. The information including all the signatures of Chinese authorized signatories, the names and addresses of the Issuing Authorities, is available. For more information provided to the authorized users, please contact: origin@aqsiq.gov.cn (Department of Inspection and Quarantine Clearance, AQSIQ (General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China), Add: No.X, Madian East Road, Haidian District, Beijing 100088, P.R. China, Tel: +86-010-82261765, Fax: +86-010-82260139). Thank you for your cooperation and we remain,..”

bahwa atas perbedaan nomor segel di BL dan Laporan Surveyor (LS), Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik dipelabuhan tujuan untuk memastikan nomor segel seperti pada BL sama dengan yang masih melekat pada container, karena terdapat dua segel yang berbeda dalam container yang sama dimana yang satu segel dari KSO (CIC) yang dilekatkan di Container Yard (CY) dan yang kedua segel pihak shipping (Korean Marine Transport) yakni segel seperti pada BL;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta terdapat pernyataan tidak mengalami proses apapun selama singgah/transit di Hong Kong, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, jenis barang berupa Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif 7210.70.11, mendapat preferensi tarif sebesar 12,5% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil.
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-013449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Juni 2017 atas nama PT. NKO, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White, negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 255619 tanggal 06 Juni 2017, pos tarif 7210.70.11, sebesar 12,5% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.             
DEF, S.H.                 
GHI, S.E.                 
JKL, S.E., Ak. M.Si.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.