Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42879/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42879/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pembebanan atas importasi Bed Body, papan tempat tidur dari MDF, 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 455996 tanggal 2 Desember 2011 Pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-798/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012 Pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Surat Keterangan dari pihak perusahaan tanggal 20 Desember 2011 pada point 14 bahwa item barang pada seri 10 s/d 13 apabila dirakit akan menjadi lemari pakaian, sehingga disimpulkan bahwa barang yang diimpor adalah lemari pakaian dari kayu/MDF dalam keadaan lengkap (pos tarif 9403.50.0000); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-798/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032464/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-2 hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 menyerahkan surat Nomor: PC-AB/0720 tanggal 19 Oktober 2012 perihal Sidang Nomor Berkas 19-062916-2011 atas Surat banding Nomor: 158/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding bermaksud memberitahukan bahwa untuk sidang dengan Nomor Berkas: 19-062916-2011 atas surat banding Pemohon Banding Nomor: 158/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-798/KPU-01/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX terhadap SPTNP Nomor: 032464/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011, Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta surat Pemohon Banding Nomor: : PC-AB/0720 tanggal 19 Oktober 2012, yang menyatakan menerima Keputusan Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PPnBM atas pos tarif 9403.50.0000 sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-798/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032464/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011 atas nama PT XXX sehingga PPnBM atas barang impor pos 10, 11, 12 dan 13 sesuai dengan keputusan Terbanding pada pos tarif 9403.50.0000 dengan PPnBM 40%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42878/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42878/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan atas importasi importasi 34 jenis barang sesuai detil di PIB, jumlah barang 1.216 carton, negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 414913 tanggal 3 November 2011 pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-535/KPU.01/2012 tanggal 6 Februari 2012 pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa PPnBM atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 414913 tanggal 03 November 2011, jenis barang pada pos 7-13, 23-25, dan 28-31 dengan pos tarif 9403.30.0000 dimana Pemohon memberitahukan PPnBM sebesar 0% sedangkan oleh Pejabat Bea dan Cukai PPnBM ditetapkan menjadi sebesar 40%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 535/KPU.01/2012 tanggal 6 Februari 2012 atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030503/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 November 2011 mengenai perbedaan pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) barang impor; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-3 hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 menyerahkan surat Nomor: PC-AB/0719 tanggal 19 Oktober 2012 perihal Sidang Nomor Berkas 19-062747- 2011 atas Surat banding Nomor: 137/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 5 April 2012 pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding memberitahukan bahwa untuk sidang dengan Nomor Berkas: 19-062747-2011 atas surat banding Pemohon Banding Nomor: 137/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 5 April 2012 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-535/KPU-01/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX terhadap SPTNP Nomor: 030503/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 November 2011, Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta surat Pemohon Banding Nomor: PC-AB/0719 tanggal 19 Oktober 2012, yang menyatakan menerima Keputusan Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PPnBM atas pos tarif 9403.00.0000 sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-535/KPU.01/2012 tanggal 6 Februari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030503/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama PT XXX sehingga PPnBM atas barang impor pos 7-13, 23-25, 28-31 sesuai dengan keputusan Terbanding pada pos tarif 9403.30.0000 dengan PPnBM 40%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42877/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42877/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Sofa (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 84 CT, negara asal China diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011, Klasifikasi 9401.61.0000 Pembebanan PPnBM 0%, Terbanding menetapkan, Pembebanan PPnBM 40% sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp.48.092.000,-; menetapkan pembebanan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula SPTNP Pos Tarif; Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan antara pembebanan tarif PPnBM yang diberitahukan oleh Pemohon dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6533/KPU.01/2011 tanggal 16 Desember 2011 mengenai penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011, yaitu 4 jenis barang sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB dikenakan PPnBM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011 untuk yaitu 4 jenis barang sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: PC/ES-0608 tanggal 29 Agustus 2012 tentang Penyampaian Pengganti Surat Bantahan atas SUB dari Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SR-169/KPU.01/2012 tanggal 14 Maret 2012; bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 dengan pemberitahuan sebagai berikut: a.Jenis barang: Sofa (item 1 s.d 4)b.Jumlah barang : 84 CTc.Negara Asal : Chinad.Supplier : AA (AA) Co., LTD.e.Nilai Pabean : CIF USD 13,390.00; bahwa yang menjadi pokok masalah adalah dikenakan PPnBM sebesar 40% oleh Terbanding atas barang impor Pemohon yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 pada pos 1 s.d 4; bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011 bahwa pos 1 s.d 4 berdasarkan hasil identifikasi barang, diketahui bahwa jenis barang pada pos 1 s.d 4 merupakan 2 set Sofa yang diimpor dalam keadaan terurai dengan 2 tipe berbeda dengan nilai impor masing-masing per set lebih dari Rp2.000.000,00, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bantahan Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa: Pasal 5(1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danImpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1(satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; bahwa adapun pengertian “menghasilkan” dapat dilihat pada Ketentuan Umum Pasal 1 point (16): Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: (16). Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 disebutkan: Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009, jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di Daerah Pabean atau pada saat importasi barang mewah;Barang mewah yang dihasilkan dapat diperoleh dari kegiatan merakit sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 5 huruf (a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 Lampiran IV (terlampir) no. J.1 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan PPnBM 40% adalah:” Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan- Tempat duduk lainnya dengan rangka kayu– Diberi lapisan penutup, dirakit HS Ex. 9401.61.1000;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 dengan data sebagai berikut:Jenis barang : Sofa (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)Pos Tarif : 9401.61.0000;bahwa dimana sesuai dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK,03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tergolong dalam huruf: – j.1. Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan: Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu, diberi lapisan penutup, dirakit diklasifikasikan pada Ex. HS 9401.61.1000; bahwa berdasarkan Peraturan di atas maka harga atas barang impor pada PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 tidak dapat disatukan atau dijumlahkan karena tidak sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order dan Proforma Invoice sehingga harga atas barang-barang tersebut tidak melebihi Rp2.000.000,00 per unit atau satuan dan tidak dapat dikenakan tambahan PPnBM sebesar 40%; bahwa oleh karena itu maka Terbanding tidak dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 telah sesuai diberitahukan; bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-4 hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 di dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089335.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089335.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji arus kas dan uji arus piutang, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN; Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-148/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00111/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak Desember 2017;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:Peredaran Usaha Menurut Terbanding Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding Selisih Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp 1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas)sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masingmasing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan PajakPPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akanmenyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp 10.142.169.350Rp 120.689.950 Rp 0Rp 0 Rp 10.021.479.400Rp 0Rp 0Rp Rp 10.021.479.400 Rp 1.002.147.940 Rp 1.002.147.940Rp 0Rp 0Rp 0Rp 0Rp 0 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42876/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42876/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pembebanan atas importasi 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 375358 tanggal 6 Oktober 2011 Pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6667/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 Pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa untuk jenis barang seri KV-A120D1911-3 (pos 1 s/d 8) dan seri KV-A1206-6 pos 15-20) nilai impor di atas Rp2.000.000,00 sehingga berdasarkan PMK 620/PMK.03/2004 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 375358 tanggal 6 Oktober 2011 untuk pos 1 sampai dengan 20 karena telah sesuai dengan pemberitahukan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 375358 tanggal 6 Oktober 2011, yaitu jenis KV-A120D1911-3 (pos1 s/d 8) dan seri KVA1206- 6 (pos 15 s/d 20), nilai impor di atas Rp.2.000.000,00 dikenakan PPnBM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 375358 tanggal 6 Oktober 2011 telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB; bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-3 hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 di dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta pernyataan Pemohon Banding yang menerima Keputusan Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PPnBM atas jenis barang KV-A120D1911-5 (pos1 s/d 8) dan seri KV-A1206-3 (pos 15 s/d 20), sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6667/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028263/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 31 Oktober 2011 atas nama PT XXX, sehingga atas jenis barang KV-A120D1911-3 (pos1 s/d 8) dan seri KV-A1206-6 (pos 15 s/d 20), sesuai dengan keputusan Terbanding dengan PPnBM 40%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089334.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089334.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uji arus kas dan uji arus piutang, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN; Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-150/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00110/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak November 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:Peredaran Usaha Menurut Terbanding Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding Selisih Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp 1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masingmasing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp 14.110.472.050Rp 120.689.950 Rp 0Rp 0 Rp 13.989.782.100Rp 0Rp 0Rp Rp 13.989.782.100 Rp 1.398.978.210 Rp 1.398.978.210Rp 0Rp 0Rp 0Rp 0Rp 0 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta