Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42873/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42873/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas Nilai Pabean, yaitu berupa: Jenis Barang:     Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM,Negara Asal:     China,Nilai Pabean   :     CIF USD74,382.00,Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, bahwa sedangkan menurut Pemberitahuan Impor Barang Nomor 021840 tanggal 20 Januari 2011 Pemohon Banding mengimpor atas: Jenis Barang:     Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM,Jumlah Barang:     46 bundle (90.942 MT),Negara Asal:     China,Nilai Pabean  :     CIF USD63,659.40; Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menetapkan untuk PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 jumlah barang sebesar 106,26 MT dan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD74,382.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD74,382.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 sebesar CIF USD63,659.40; Menurut Majelis    : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa:Invoice Nomor: TSTMWX0XXXX-J tanggal 28 November 2010,Packing List tanggal tanggal 28 November 2010,Bill of Lading Nomor: 141088212827 tanggal 20 Desember 2010;bahwa dari dokumen impor barang diketahui supplier AA Co. Ltd., Hebei, China menerbitkan Invoice Nomor: TSTMW101128-J tanggal 28 November 2010 sebagai tagihan atas pengiriman partai barang berupa 90.942 MT Prime Quality Hot Rolled Channel Bar senilai USD63,659.40; bahwa supplier AA Co. Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal tanggal 28 November 2010 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:     46 bundlesGross Weight:     90,942 MTNett Weigth:     90,942 MTbahwa pengiriman barang dilakukan supplier AA Co. Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 141088212827 tanggal 20 Desember 2010 dengan Kapal BB Voy. S008 melalui Evergreen Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     AA Co. Ltd.Consignee:     PT XXXPort of Loading:     Xingang, ChinaPort of Discharge   :     Jakarta, IndonesiaDescription:     5×20’     46 bdls     Prime Quality Hot Rolled Channel BarGross Weight:     90.942 kgsbahwa berdasarkan hasil pemeriksan fisik LHP dan BAP Terbanding atas PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 pada tanggal 25 Januari 2011 diketahui barang impor kedapatan selisih lebih berat sebesar 15,318 MT karena diberitahukan berat sebesar 90,942 MT sedangkan hasil pemeriksaan fisik beratnya sebesar 106,26 MTl; bahwa Majelis menyimpulkan yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai selisih berat barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean berbeda dengan hasil pemeriksaan fifik Terbanding; bahwa atas sengketa yang diajukan telah dilakukan pemeriksaan fisik seperti tertuang dalam LHP dan BAP Pemeriksaan Fisik Barang menyatakan sebagai berikut: Jenis barang:Hot Rolled Channel Bar Size150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM45 Bundles @ 20 Pcs berat 2.3 MT/bundle :103.50MT,1 bundle @ 24 Pcs berat 2.76 MT/bundle  :2.76MT,Total berat 46 bundles  :106.26MT,        Terdapat selisih lebih sebanyak 15.318MT; bahwa menurut Majelis, atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan jumlah barang yang diimpornya adalah sebanyak 45 Bundles @ 20 Pcs total berat 77.103MT dan 1 bundle @ 24 Pcs total berat 13.839MT berdasarkan Actual Weighting, Commercial Invoice, Packing List dan Surat Jalan Penerimaan Barang sehingga total keseluruhan berat adalah 90,942 MT tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, apalagi Pemohon Banding telah mengakui dan menandatanganinya BAP atas LHP yang dibuat oleh Terbanding yang meyatakan adanya selisih lebih berat sebesar 15,318 MT; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 23 (1): Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa : a..,b..,c..,d.. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terbukti Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas selisih lebih barang impor seberat 15,318 MT dari USD63,659.40 menjadi USD74,382.00 dengan harga satuan USD700/MT telah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas barang impor Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM ditetapkan sesuai keputusan Terbanding sebesar CIF USD74,382.00; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk atas barang impor Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1322/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD74,382.00; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1322/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003941/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 25 Januari 2011, atas nama: PT XXX, sehingga Nilai Pabean barang impor berupa Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM pada PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD74,382.00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089333.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089333.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, terhadap selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun, sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-145/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00109/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak Oktober 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih         Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp    1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masingmasing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang   bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp  16.944.292.850Rp       120.689.950 Rp                              0Rp                             0 Rp      16.823.602.900Rp                              Rp      16.823.602.900Rp        1.682.360.290Rp        1.682.360.290 Rp                             0 Rp                            0Rp                            0Rp                            0Rp                            0Rp                            0Rp                            0       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-145/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42872/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42872/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan atas importasi Sealed Beam Lam (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sebagai berikut: Menurut Terbanding   :     Pembebanan Bea Masuk 10% (MFN)Menurut Pemohon Banding:     Pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA);Pemasok  :     AA Co. Ltd – ChinaKlasifikasi  :     8539.10.90.00Nomor/Tgl Form E:     E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011Nomor/Tgl BL:     STD1J05007 tanggal 16 Mei 2011 Menurut Terbanding : bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai 9 jenis barang berupa Sealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 208054 tanggal 08 Juni 2011 pada pos tarif 8539.10.90.00 tidak berhak mendapat preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA dan ditetapkan tarif Bea Masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 208054 tanggal 8 Juni 2011 dengan preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-017645/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp32.847.000,00 karena salah tarif; bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sehingga Pemohon Banding dikenakan tarif Bea Masuk 10 %; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat Nomor: 022/DEPPST/ Imp/IV/2012 tanggal 02 April 2012 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:bahwa Form E Nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011 dibuat sebelum tanggal pengapalan tanggal 16 Mei 2011 dikarenakan pihak pelayaran menunda keberangkatannya, dikarenakan pada wakti itu cuaca tidak mmemungkinkan dengan adanya badai,bahwa sebagai tindak lanjut bahan pertimbangan Majelis Hakim, bersama dengan ini Pemohon Banding lampirkan surat keterangan dari pihak supplier di China< AA Co Ltd, China;bahwa surat daru supplier Grandview Auto Corp tanpa nomor tanggal 16 Mei 2011 menyatakan telah terjadi ketelambatan pengiriman barang karena terjadi badai di China; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: TR0503/11 tanggal 12 Mei 2011,Bill of Lading Nomor: STD1J05007 tanggal 16 Mei 2011,Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 208504 tanggal 8 Juni 2011 diketahui kolom 19 diisi Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan kode 54 dan Surat Keputusan diisi Preferensi Tarif Importasi Asean-China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: TR0503/11 tanggal 12 Mei 2011 diketahui jumlah dan jenis barang yang diimpor adalah 9 jenis barang berupa Sealed Beam Lam total jumlah 1647 CT senilai USD34,013.07; bahwa ketentuan dasar dari AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:        a.     barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau        b.     barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 pasal 2 huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for the rules of origin of The ASEAN-China Free Trade Area”, (OCP AC-FTA) disebutkan bahwa certificate of origin/Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor, sebagaimana disebutkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089332.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089332.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding. terhadap selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun, sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-151/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00108/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak September 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih         Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp    1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masingmasing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp       7.895.301.200Rp          120.689.950 Rp                             0Rp                             0 Rp       7.774.611.250Rp                            0Rp                            0Rp                             Rp       7.774.611.250 Rp          777.461.125 Rp          779.538.625Rp            (2.077.500)Rp               2.077.500Rp                            0Rp                            0Rp                            0       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-151/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42869/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42869/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011 berupa:Jenis Barang : Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed;Jumlah barang : 660 bale (150.230 kg)Negara Asal : Mali;Nilai Pabean diberitahukan : CIF USD364,316.76; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan kembali Nilai Pabean yang telah Terbanding lakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5795/KPU.01/2011 tanggal 7 November 2011, dan oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 049/PJK/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011, pada pokoknya mengemukakan alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah:nilai Invoice sebesar USD364,316.76 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sesuai dengan kesepakatan antara BB (penjual), dengan Pemohon Banding (pembeli) yang tertuang pada Sales Contract Nomor: S021507 dan Invoice Nomor: X0X,XXX;sebesar USD364,316,76 telah dilunasi dengan dua termin sesuai dengan perjanjian dalam Invoicenya melalui transfer valuta asing:tanggal 20 April 2011 USD 99,299tanggal 1 Agustus 2011 USD 265,018USD 364,317 Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) secara hirarki penggunaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai Invoice sebesar USD364,316.76 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sesuai dengan kesepakatan antara BB (penjual), dengan Pemohon Banding (pembeli) yang tertuang pada Sales Contract Nomor: S021507 dan Invoice Nomor: 307,277; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-18 di atas antara lain: Sales Contract Nomor: SO21507 tanggal 1 Juli 2010, Invoice Nomor: X0X.XXX tanggal 21 Juni 2011, Bill of Lading (B/L)Nomor: 752379761 tanggal 21 Juni 2011, Certificate Phytosanitaire Nomor: CMDT-022/11 tanggal 9 Juni 2011, Marine Cargo Policy Nomor: 0000X0XX tanggal 21 Juni 2011, Aplikasi Transfer DD tanggal 20 April 2011, Aplikasi Transfer Bank EE tanggal 1 Agustus 2011, Rekening Koran DD, Account Nomor: 0X00XXXXXXXX, Laporan Bulanan Gabungan Bank EE, Nasabah Nomor: 000XX0XXXX, Kartu Hutang, Buku Pembelian Impor, Hutang Impor, OECB DD Bank, EE Bank dan Status Persediaan Kapas, Faktur Pajak, SPT masa PPN, Bukti korespondensi dari suplier tanggal 1 April 2011, 23 Juni 2011, dan 26 Juli 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi dan menyerahkan surat Nomor: S-1067/KPU.01/2012 tanggal 30 Mei 2012 perihal: Tanggapan Tertulis atas Bantahan Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding perlu membuktikan dengan tanda terima dokumen, bahwa data tersebut benar telah diberikan, namun data tersebut tidak diserahkan pada saat keberatan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembukuan pada saat pengajuan keberatan, data yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan adalah:Sales Contract Nomor: S021.507;Invoice Nomor: X0X, XXXX;Bill of Lading Nomor: 75279761;PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011;bahwa Tanggapan Terbanding atas data/pembukuan yang dilampirkan:Pada T/T tanggal 20 April 2011, tidak mencantumkan tujuan transaksi pada berita/message, sehingga tidak diketahui tujuan transaksi tersebut;Sesuai term of payment pada kontrak dinyatakan “against prepayment 15 days prior to the contracted shipping month upon presentation of prepayment Invoice and balance within 5 working days upon receipt of shipping documents by fax/email”, sesuai T/T yang dilampirkan, pembayaran dilakukan:Tanggal 20 April 2011, sesuai contracted shipping month, May 2011 dan;Tanggal 01 Agustus 2011, hal ini tidak sesuai dengan term of payment karena shipping document (B/L) diterbitkan tanggal 13 Agustus 2011;Sales Contract tertanggal 01 Juli 2011, dengan jadwal pengapalan Mei 2011, namun baru dicatatkan pada kartu hutang tanggal 08 Agustus 2011, sementara Invoice atas importasi dimaksud tertanggal 21 Juni 2011, terdapat rentang waktu yang relative lama pencatatan transaksi tersebut sebagai hutang;Pembukuan terkait transaksi tersebut seharusnya dapat dilampirkan pada saat pengajuan keberatan, mengingat keberatan diajukan pada tanggal 10 November 2011;Tanggapan atas data-data tambahan yang disampaikan pada persidangan, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan keberatan:bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa Pajak, dimana berdasarkan Pasal 1 angka

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089331.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089331.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji arus kas dan uji arus piutang, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-142/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak Agustus 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih         Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp    1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang   bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp    9.929.068.975Rp       120.689.950 Rp                              0Rp                              0 Rp         9.808.379.025Rp                              0Rp                              0Rp                               Rp         9.808.379.025 Rp            980.837.902 Rp            980.837.902Rp                              0Rp