Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42877/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Sofa (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 84 CT, negara asal China diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011, Klasifikasi 9401.61.0000 Pembebanan PPnBM 0%, Terbanding menetapkan, Pembebanan PPnBM 40% sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp.48.092.000,-; menetapkan pembebanan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula SPTNP Pos Tarif; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat perbedaan antara pembebanan tarif PPnBM yang diberitahukan oleh Pemohon dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6533/KPU.01/2011 tanggal 16 Desember 2011 mengenai penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011, yaitu 4 jenis barang sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB dikenakan PPnBM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011 untuk yaitu 4 jenis barang sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: PC/ES-0608 tanggal 29 Agustus 2012 tentang Penyampaian Pengganti Surat Bantahan atas SUB dari Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SR-169/KPU.01/2012 tanggal 14 Maret 2012; bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 dengan pemberitahuan sebagai berikut: a. Jenis barang: Sofa (item 1 s.d 4)b. Jumlah barang : 84 CTc. Negara Asal : Chinad. Supplier : AA (AA) Co., LTD.e. Nilai Pabean : CIF USD 13,390.00; bahwa yang menjadi pokok masalah adalah dikenakan PPnBM sebesar 40% oleh Terbanding atas barang impor Pemohon yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 pada pos 1 s.d 4; bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011 bahwa pos 1 s.d 4 berdasarkan hasil identifikasi barang, diketahui bahwa jenis barang pada pos 1 s.d 4 merupakan 2 set Sofa yang diimpor dalam keadaan terurai dengan 2 tipe berbeda dengan nilai impor masing-masing per set lebih dari Rp2.000.000,00, sedangkan klasifikasi barang tidak dipermasalahkan, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bantahan Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa: Pasal 5 (1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap: Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danImpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1(satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; bahwa adapun pengertian “menghasilkan” dapat dilihat pada Ketentuan Umum Pasal 1 point (16): Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: (16). Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 disebutkan: Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan: Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009, jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di Daerah Pabean atau pada saat importasi barang mewah;Barang mewah yang dihasilkan dapat diperoleh dari kegiatan merakit sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 5 huruf (a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 Lampiran IV (terlampir) no. J.1 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan PPnBM 40% adalah:” Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan- Tempat duduk lainnya dengan rangka kayu– Diberi lapisan penutup, dirakit HS Ex. 9401.61.1000;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 dengan data sebagai berikut: Jenis barang : Sofa (4 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)Pos Tarif : 9401.61.0000;bahwa dimana sesuai dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK,03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tergolong dalam huruf: – j.1. Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan: Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu, diberi lapisan penutup, dirakit diklasifikasikan pada Ex. HS 9401.61.1000; bahwa berdasarkan Peraturan di atas maka harga atas barang impor pada PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 tidak dapat disatukan atau dijumlahkan karena tidak sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order dan Proforma Invoice sehingga harga atas barang-barang tersebut tidak melebihi Rp2.000.000,00 per unit atau satuan dan tidak dapat dikenakan tambahan PPnBM sebesar 40%; bahwa oleh karena itu maka Terbanding tidak dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 375786 tanggal 06 Oktober 2011 telah sesuai diberitahukan; bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-4 hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 di dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta pernyataan Pemohon Banding yang menerima Keputusan Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 4 jenis barang sesuai dengan Lembar Lanjutan PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011 sesuai dengan Keputusan Terbanding dikenakan PPnBM 40%; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6533/KPU.01/2011 tanggal 16 Desember 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP 027453/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011 atas nama PT XXX, dan menetapkan PPnBM atas 4 jenis barang pada PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011 sesuai dengan Keputusan Terbanding PPnBM 40%; |

