Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42876/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pembebanan atas importasi 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 375358 tanggal 6 Oktober 2011 Pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6667/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 Pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa untuk jenis barang seri KV-A120D1911-3 (pos 1 s/d 8) dan seri KV-A1206-6 pos 15-20) nilai impor di atas Rp2.000.000,00 sehingga berdasarkan PMK 620/PMK.03/2004 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 375358 tanggal 6 Oktober 2011 untuk pos 1 sampai dengan 20 karena telah sesuai dengan pemberitahukan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 375358 tanggal 6 Oktober 2011, yaitu jenis KV-A120D1911-3 (pos1 s/d 8) dan seri KVA1206- 6 (pos 15 s/d 20), nilai impor di atas Rp.2.000.000,00 dikenakan PPnBM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 375358 tanggal 6 Oktober 2011 telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB; bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-3 hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 di dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta pernyataan Pemohon Banding yang menerima Keputusan Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PPnBM atas jenis barang KV-A120D1911-5 (pos1 s/d 8) dan seri KV-A1206-3 (pos 15 s/d 20), sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6667/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028263/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 31 Oktober 2011 atas nama PT XXX, sehingga atas jenis barang KV-A120D1911-3 (pos1 s/d 8) dan seri KV-A1206-6 (pos 15 s/d 20), sesuai dengan keputusan Terbanding dengan PPnBM 40%; |

