Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42878/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42878/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan atas importasi importasi 34 jenis barang sesuai detil di PIB, jumlah barang 1.216 carton, negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 414913 tanggal 3 November 2011 pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-535/KPU.01/2012 tanggal 6 Februari 2012 pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa PPnBM atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 414913 tanggal 03 November 2011, jenis barang pada pos 7-13, 23-25, dan 28-31 dengan pos tarif 9403.30.0000 dimana Pemohon memberitahukan PPnBM sebesar 0% sedangkan oleh Pejabat Bea dan Cukai PPnBM ditetapkan menjadi sebesar 40%;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 535/KPU.01/2012 tanggal 6 Februari 2012 atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030503/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 November 2011 mengenai perbedaan pembebanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) barang impor;
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-3 hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 menyerahkan surat Nomor: PC-AB/0719 tanggal 19 Oktober 2012 perihal Sidang Nomor Berkas 19-062747- 2011 atas Surat banding Nomor: 137/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 5 April 2012 pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding memberitahukan bahwa untuk sidang dengan Nomor Berkas: 19-062747-2011 atas surat banding Pemohon Banding Nomor: 137/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 5 April 2012 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-535/KPU-01/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX terhadap SPTNP Nomor: 030503/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 29 November 2011, Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta surat Pemohon Banding Nomor: PC-AB/0719 tanggal 19 Oktober 2012, yang menyatakan menerima Keputusan Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PPnBM atas pos tarif 9403.00.0000 sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-535/KPU.01/2012 tanggal 6 Februari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030503/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama PT XXX sehingga PPnBM atas barang impor pos 7-13, 23-25, 28-31 sesuai dengan keputusan Terbanding pada pos tarif 9403.30.0000 dengan PPnBM 40%;