Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42879/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42879/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pembebanan atas importasi Bed Body, papan tempat tidur dari MDF, 13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 455996 tanggal 2 Desember 2011 Pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-798/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012 Pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Surat Keterangan dari pihak perusahaan tanggal 20 Desember 2011 pada point 14 bahwa item barang pada seri 10 s/d 13 apabila dirakit akan menjadi lemari pakaian, sehingga disimpulkan bahwa barang yang diimpor adalah lemari pakaian dari kayu/MDF dalam keadaan lengkap (pos tarif 9403.50.0000);
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-798/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032464/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011;
Menurut Majelis :bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke-2 hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 menyerahkan surat Nomor: PC-AB/0720 tanggal 19 Oktober 2012 perihal Sidang Nomor Berkas 19-062916-2011 atas Surat banding Nomor: 158/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 pada pokoknya menyatakan:

bahwa Pemohon Banding bermaksud memberitahukan bahwa untuk sidang dengan Nomor Berkas: 19-062916-2011 atas surat banding Pemohon Banding Nomor: 158/Srt-HCI/IV/2012 tanggal 18 April 2012 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-798/KPU-01/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX terhadap SPTNP Nomor: 032464/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011, Pemohon Banding menerima keputusan Terbanding;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta surat Pemohon Banding Nomor: : PC-AB/0720 tanggal 19 Oktober 2012, yang menyatakan menerima Keputusan Terbanding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PPnBM atas pos tarif 9403.50.0000 sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-798/KPU.01/2012 tanggal 21 Februari 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032464/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 22 Desember 2011 atas nama PT XXX sehingga PPnBM atas barang impor pos 10, 11, 12 dan 13 sesuai dengan keputusan Terbanding pada pos tarif 9403.50.0000 dengan PPnBM 40%;