Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093408.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2012 sebesar Rp841.800.288,00, yang terdiri dari: No.KeteranganJumlah (Rp)Penyesuaian Fiskal Positif a.Pembentukan atau pemupukan dana cadangan UU No. 13219.854.000b.Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan193.093.447c.Penyesuaian Fiskal Positif lainnya428.852.841TOTAL841.800.288yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-800/WPJ.06/2015 tanggal 02 April 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2012 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding sengketa sebesar Rp219.854.000,- masuk dalam OCI (Other Comprehensive Income) yang bukan merupakan bagian laba dan rugi tahun berjalan secara komersial sehingga seharusnya tidak dapat dikoreksi fiskal; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara Banding ini adalah koreksi Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2012 sebesar Rp841.800.288,00, yang terdiri dari: No.KeteranganJumlah (Rp)Penyesuaian Fiskal Positif a.Pembentukan atau pemupukan dana cadangan UU No. 13219.854.000b.Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan193.093.447c.Penyesuaian Fiskal Positif lainnya428.852.841TOTAL841.800.288 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap: berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.Koreksi pembentukan atau pemupukan dana cadangan pesangon sebesar Rp219.854.000,00 bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang biaya cadangan pesangon sebagai berikut: – Cadangan tahun 2012Rp 2.922.730.658,00- Realisasi tahun 2012Rp (550.617.658,00)Koreksi fiskal seharusnya Rp 2.372.113.000,00Koreksi fiskal oleh Wajib Pajak Rp 2.152.259.000,00Kekurangan koreksi fiskalRp 219.854.000,00 bahwa dalam surat bantahannya Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan koreksi fiskal karena nilai Rp219.854.000,- tersebut dimasukkan dalam OCI (other comprehensive income) yang bukan bagian dari laba rugi tahun berjalan komersial. Hal tersebut disebabkan sejak 01 Juli 2012 Pemohon Banding mengimplementasikan PSAK 24; bahwa Pemohon Banding menyampaikan laporan keuangan konsolidasi tahun 2012 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QWE&Rekan yang menyatakan wajar tanpa pengecualian; bahwa dalam laporan keuangan tersebut, dinyatakan cadangan dana post employment benefit untuk tahun buku 2012 sebesar Rp2.372.113,00 (Rp14.066.404.000,00 – Rp11.694.291.000,00); bahwa berdasarkan perhitungan aktuaris, besarnya pemupukan dana cadangan Pemohon Banding untuk tahun buku 2012 adalah Rp3.272.622.000,00 sedangkan saldo awalnya adalah Rp11.694.066.404.000,00 sehingga seharusnya saldo akhir dari dana cadangan pensiun ini adalah Rp14.966.913.000,00; bahwa Appendix A: Actuarial Assumption pada bagian Recognition of Net Gain or Loss menyatakan: “Gains or Losses arise when the expected amount of Assets and DBO differ from the actual amounts. These gains or losses are recognized according to certain rules. PSAK24 revised 2010 gives an option on actuarial gain/loss treatmen – ‘10% corridor approach’ or immediate recognition through Other Comprehensive Income (OCI). The company has adopted a policy of recognizing actuarial gains or losses outside profit or loss in Other Comprehensive Income (OCI)” bahwa berdasarkan laporan Aktuaris pada Section 2: Accounting exibit angka 219.854.000 adalah nilai actuarial gains/losses dan disajikan pada OCI sesuai pilihan perusahaan (Pemohon Banding); bahwa berdasarkan dokumen, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pesangon langsung kepada karyawan sebesar Rp680.655.000,00 dan memiliki keuntungan aktuarial sebesar Rp219.854.000,00 sehingga pemupukan dana cadangan untuk akhir tahun buku 2012 dilaporkan dalam laporan keuangan bukan sebesar Rp14.966.913.000,00 akan tetapi sebesar Rp14.066.404.000,00 (=Rp14.966.913.000,00 – Rp680.655.000,00 – Rp219.854.000,00); bahwa berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding bagian appendix 1/2 supplementary information, OCI disajikan setelah perhitungan laba sesudah pajak. Hal ini berarti nilai dari actuarial gains/losses yang diperoleh Pemohon Banding tidak mempengaruhi besarnya penghasilan kena pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal sebesar 219.854.000,00 karena sudah tidak diperhitungkan dalam saldo akhir besarnya pemupukan/ cadangan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tahun 2012 atas pemupukan dana cadangan sebesar 219.854.000,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; 2.Koreksi atas penggantian atau imbalan pekerjaan dalam bentuk natura/kenikmatan sebesar Rp193.093.447,00 bahwa koreksi ini terdiri dari koreksi atas biaya-biaya tersebut dibawah ini yang datanya diambil dari GL Pemohon Banding: 1.medical Rp125.870.047,002.optical Rp6.050.000,003.foreign worker expenses Rp61.173.400,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya medical dan optical adalah penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan, rawat jalan dan kacamata yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawan yang sakit atau yang memerlukan kacamata; bahwa Pasal 9 (1) huruf e Undang-Undang No.36 tahun 2008 menyatakan: (1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa tidak terdapat bukti yang menyatakan Pemohon Banding beroperasi di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (1) huruf e Undang-Undang No.36 tahun 2008; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 36/2008 menyatakan: “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti pengguanaan mobil, rumah dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersbut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.” bahwa Pemohon Banding adalah PKP yang dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam SPT yang dilaporkannya bukan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final ataupun Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit); bahwa tindakan Pemohon Banding yang menambahkan biaya medical dan kacamata (imbalan natura berupa fasilitas pengobatan) ke dalam penghasilan karyawan yang menerima dan memotong pajak penghasilan pasal 21 adalah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan tindakan koreksi Terbanding atas biaya yang berupa pemberian natura kepada karyawan Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi atas biaya medical sebesar Rp125.870.047,00 dan koreksi biaya optical sebesar Rp6.050.000,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan bukti, dokumen dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa biaya yang dicatat dalam akun G/L nomor XXX0XXX dengan judul akun Foreign Workers Expenses merupakan biaya-biaya yang berkaitan dengan pengurusan perijinan karyawan ekspatriat yang bekerja pada Pemohon Banding yang terdaftar dalam akta sebagai pengurus perusahaan; Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk: a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan;biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;bunga, sewa, dan royalti;biaya perjalanan;biaya pengolahan limbah;premi asuransi;biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;biaya adiministrasi; danpajak kecuali Pajak Penghasilan;b.dst bahwa berdasarkan dokumen dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp61.173.400,00 atas foreign worker expenses Rp61.173.400,00 tidak berdasarkan bukti yang cukup serta tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan dalam bentuk natura/kenikmatan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebesar Rp131.920.047,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi Terbanding sebesar Rp61.173.400,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; 3.Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp428.852.841,00 bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya yang dilakukan Terbanding terdiri dari: 1.security expenses Rp221.530.899,002.aircraft expenses Rp207.321.942,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya keamanan (security expenses) karena Pemohon Banding belum melakukan koreksi fiskal seluruh biaya keamanan sesuai dengan buku besar Pemohon Banding: Biaya keamanan cfm Buku Besar Rp 591.100.385,00Koreksi fiskal cfm Pemohon BandingRp 369.569.486,00Kekurangan koreksi fiskal Rp 221.530.899,00 bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya keamanan yang dikoreksi Terbanding merupakan realisasi penggunaan biaya yang didistribusikan dari kantor pusat Pemohon Banding yang salah satunya sebagai biaya keamanan berupa pemasangan penerangan jalan, pembelian radio panggil, batteray dan sebagainya; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya keamanan sebesar Rp221.530.899,00 tidak didasarkan bukti yang ada sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan atau dibatalkan; bahwa Terbanding melakukan koreksi aircraft expenses menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf g; Pasal 9: ‘(1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: g.harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah’; Pasal 4 ayat (3): (3)Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: a.1.bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan2.harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya datur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang berangkutan;b.Warisan; bahwa Pemohon Banding menyatakan aircraft expenses merupakan biaya sesuai Pasal 6 UU PPh yaitu untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh: (1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk: a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1.biaya pembelian bahan;2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;3.bunga, sewa, dan royalti;4.biaya perjalanan;5.biaya pengolahan limbah;6.premi asuransi;7.biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;8.biaya administrasi; dan9.pajak kecuali Pajak Penghasilan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen/bukti pendukung biaya aircraft service berupa akun G/L nomor XXX0XXX serta invoice dari PT. RTY yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan referensi aircraft service agreement dengan ASD group (group perusahaan Pemohon Banding); bahwa tidak terdapat dokumen-dokumen dan bukti-bukti lain yang mendukung penggunaan pesawat tersebut adalah biaya sesuai Pasal 6 UU PPh sebagaimana penjelasan Pemohon Banding seperti: Manifes penumpang,Surat penugasan oleh perusahaan,Tempat tujuan, dsb bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas aircraft expenses sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi sebesar Rp207.321.942,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian dan simpulan atas pembahasan koreksi Terbanding sebagaimana dimuat dalam angka 1 sd 3, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan neto tahun 2012 sebesar Rp 841.800.288,00 sebesar Rp339.241.989,00 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar Rp502.558.299,00 harus dibatalkan, dengan rincian sebagai berikut: NoUraian KoreksiKoreksi Terbanding RpDibatalkan Majelis RpKoreksi Cfm Majelis Rp1Koreksi Pembentukan Dana cadangan219.854.000,00219.854.000,000,002Koreksi penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan193.093.447,0061.173.400,00131.920.047,003Koreksi Penyesuaian fiscal positif lainnya428.852.841,00221.530.899,00207.321.942,00 Jumlah841.800.288,00502.558.299,00339.241.989,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan berdasarkan Musyawarah, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2012 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto 2012 Cfm Terbanding Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis Penghasilan Neto tahun 2012 cfm Majelis Rp 302.836.240.657,00 Rp 502.558.299,00 Rp 302.333.682.358,00 |
| Menimbang | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-800/WPJ.06/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00101/406/12/073/14 tanggal 13 Oktober 2014 Tahun Pajak 2012, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus / (lebih) dibayarRp 302.333.682.358,00 Rp 0,00 Rp 302.333.682.358,00 Rp 75.583.420.500,00 Rp 79.838.706.652,00 Rp( 4.255.286.152,00) Rp 0,00 Rp ( 4.255.286.152,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.E., M.Si. DEF, Ak., M.Si. GHI, S.E., Ak., M.B.T. JKL, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT-093408.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IB pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC, S.E., M.Si. DEF, Ak., M.Si. GHI, S.E.,Ak., M.B.T. dengan dibantu oleh MNO, SE., Ak, M.M sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

