Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096979.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096979.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh. Bd
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp1.613.563.744,00 yang terdiri dari :
1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Kerugian Selisih Kurs sebesar
2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesarRp 526.042.743,00
Rp1.087.521.001,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
  1. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Kerugian Selisih Kurs sebesar Rp526.042.743,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Biaya dari luar usaha (Loss From Foreign Exchanges) sebesar Rp526.042.743,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon :bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Selisih Kurs atas Penggunaan Kurs tengah BI sebesar Rp2.954.280,00 menurut wajib pajak, wajib pajak telah menggunakan Kurs tengah BI untuk mencatat Hutang dagang sesuai dengan Kurs yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak taat azas pada penggunaan kurs mata uang asingnya, dimana Pemohon Banding hanya memberikan data ledger dan tidak memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang mengakibatkan timbulnya selisih kurs sehingga, Terbanding tidak dapat meyakini transaksitransaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding dan kebenaran nilainya.

bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan penghitungan ulang selisih kurs sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan perhitungan selisih kurs antara pemeriksa dengan Pemohon Banding, dengan rincian :

1)
2)
3)Koreksi Selisih Kurs atas Pembayaran Real Hutang sebesar
Koreksi Selisih Kurs atas Pencatatan Real VAT 10% sebesar
Koreksi Selisih Kurs atas Penggunaan Kurs tengah BI sebesar
TOTALRp 512.568.031,00
Rp   10.520.432,00
Rp     2.954.280,00 +
Rp 526.042.743,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi selisih kurs atas pembayaran real hutang sebesar Rp512.568.031,00 disebabkan oleh perhitungan kembali Terbanding atas pencatatan pembayaran Hutang Dagang yang menggunakan Kurs Harian Tengah BI dikalikan dengan Nilai Currency USD dalam pencatatan, sedangkan Pemohon Banding menghitung dengan dasar pembayaran/pelunasan hutang dagang tersebut dengan nilai aktual yang dibayarkan melalui transfer Bank QWE kepada PT RTY.
       
bahwa koreksi selisih kurs atas pencatatan Real VAT 10% sebesar Rp10.520.432,00 disebabkan oleh perhitungan kembali Terbanding atas pencatatan pembayaran VAT yang menggunakan Kurs Harian Tengah BI dikalikan dengan Nilai Currency USD dalam pencatatan, sedangkan Pemohon Banding menghitung dengan dasar Nilai VAT tersebut sesuai dengan nilai aktual dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. RTY. bahwa koreksi selisih kurs atas penggunaan kurs tengah BI sebesar Rp2.954.280,00 menurut Pemohon Banding, telah menggunakan Kurs tengah BI untuk mencatat hutang dagang sesuai dengan kurs yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi.

bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

bahwa sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing mengatur penjabaran transaksi dan pos-pos dalam mata uang asing antara lain sebagai berikut :
Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi (spot rate).Dst sd point 3.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis di persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan pembukuan mata uang Rupiah, sehingga pencatatan aktual pembayaran hutang dagang, VAT 10%, dan selisih kurs atas penggunaan kurs tengah BI sebesar total Rp526.042.743,00 menggunakan dasar currency IDR (Rupiah), menggunakan kurs yang real yaitu kurs yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi atau (spot rate), sebagaimana diatur dalam PSAK Nomor 10 a quo.

bahwa menurut Majelis, pendapat Terbanding yang menghitung kembali transaksi atas pencatatan pembayaran Hutang Dagang, pembayaran VAT 10%, dan selisih kurs yang menggunakan Kurs Harian Tengah BI dikalikan dengan Nilai Currency USD dalam pencatatan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan PSAK Nomor 10 a quo, karena menurut Majelis kurs yang dihitung pada saat pencatatan transaksi dan pada saat pembayaran (realisasi) seharusnya menggunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi pembayaran atau kurs realisasi bukan kurs harian tengah BI.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap data-data, keterangan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan mengacu pada ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah taat azas dalam melakukan pencatatan penggunaan kurs mata uang asingnya dan dalam pencatatan selisih kurs, sehingga koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha berupa kerugian selisih kurs sebesar Rp526.042.743,00 tidak dapat dipertahankan.
   
  2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.087.521.001,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.128.085.786,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Negative sebesar Rp1.087.521.001,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.087.521.001,00 adalah koreksi positif pemeriksaan tahun sebelumnya, Pemeriksa sebelumnya (All taxes tahun 2011) melakukan koreksi karena selisih antara nilai pembelian bahan baku pada SPT WP dengan jumlah menurut inventory report dan jumlah material used menurut inventory report yang dibandingkan dengan nota penyerahan bahan baku serta dokumen request material dari hasil BAPK atas pengendalian persediaan.
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya, sehingga koreksi telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
   
Menimbang:bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.087.521.001,00 adalah koreksi positif pemeriksaan tahun sebelumnya, karena selisih antara nilai pembelian bahan baku pada SPT Pemohon Banding dengan jumlah menurut inventory report dan jumlah material used menurut inventory report yang dibandingkan dengan nota penyerahan bahan baku serta dokumen request material dari hasil BAPK atas pengendalian persediaan.

bahwa selisih tersebut diakibatkan nilai inventory atas pembelian material yang masih dicatat setelah dilakukan stock opname tidak pada tanggal akhir tahun buku), namun pencatatan inventory tetap dilakukan sampai tanggal akhir tahun buku, sehingga pembelian setelah stock opname tidak diakui Terbanding, sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi negatif pembelian yang sebelumnya tidak diakui oleh Terbanding di Tahun 2011 untuk diakui pada tahun 2012.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dengan sudah dilakukannya stock opname sebelum tanggal akhir tahun buku oleh Terbanding, maka menurut Majelis tanggal cut off stock opname menjadi tanggal akhir perhitungan persediaan (inventory).bahwa apabila pencatatan inventory masih dilakukan setelah tanggal cut off stock opname, maka hasil stock opname yang dicatat sebagai persediaan akhir menurut Majelis akan mempengaruhi jumlah pembelian dan pemakaian bahan.bahwa apabila pembelian bahan setelah tanggal stock opname dikoreksi oleh Terbanding dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai pembelian pada tahun yang bersangkutan (2011), maka koreksi negatif yang dilakukan oleh pemohon Banding atas nilai pembelian bahan setelah tanggal stock opname menurut Majelis sudah tepat.bahwa nilai pembelian tahun 2011 yang tidak diakui oleh Terbanding dalam tahun 2011, menurut Majelis dapat diperhitungkan di tahun 2012, sepanjang nilai pembelian tersebut belum diperhitungkan dalam pencatatan inventory tahun 2011, mengingat tanggal dilakukannya stock opname adalah sebelum tanggal akhir tahun buku 2011.bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak dapat hanya mengandalkan koreksi berdasarkan hasil BAPK dalam rangka pengendalian persediaan, namun tetap harus dapat membuktikan koreksi pembelian bahan yang tidak diakui berdasarkan data atau dokumen Pemohon Banding yang valid, sedangkan Pemohon Banding telah mendasarkan pendapat dan perhitungan persediaan berdasarkan dokumen sumber berupa nota penyerahan bahan baku serta dokumen request material.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap data-data, keterangan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan mengacu pada ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.087.521.001,00 yang berasal dari koreksi positif pemeriksaan tahun sebelumnya, karena selisih antara nilai pembelian bahan baku tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan sebagai berikut :
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 78 :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 disebutkan :
Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa dalil Terbanding tidak tepat, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding.;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Keputusan         
Koreksi Dibatalkan
– Biaya dari Luar Usaha Kerugian Selisih Kurs         
– Penyesuaian Fiskal Negatif         
jumlah Koreksi dibatalkan         
Penghasilan Netto menurut Majelis  Rp 6.146.452.865,00

Rp    526.042.743,00
Rp 1.087.521.001,00
Rp 1.613.563.744,00
Rp 4.532.889.121,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-2218/WPJ.07/2015 tanggal 9 Juli 2015, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00068/406/12/052/14 tanggal 9 Mei 2014 atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto         
Kompensasi Kerugian         
Penghasilan Kena Pajak         
Pajak Terutang         
Kredit Pajak             
jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar  Rp 4.532.889.121,00
Rp                      0,00
Rp 4.532.889.121,00
Rp 1.133.222.280,00
Rp 2.035.923.345,00
(Rp  902.701.065,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 1 September 2016 dengan susunan Majelis IIIA sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,.     
DEF, S.H., M.Kn..     
Drs. GHI        
yang dibantu oleh
Drs. JKL, M.Si.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;