Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097032.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp863.657.779,00, yang terdiri dari : Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” senilai Rp559.964.437,00;Koreksi Pajak Masukan terkait sewa kendaraan berupa station wagon senilai Rp202.025.342,00;Koreksi Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil senilai Rp101.395.000,00;Koreksi Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak PKP dicabut senilai Rp273.000,00;yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Koreksi Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp559.964.437,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat berdasarkan jawaban klarifikasi ulang yang hasilnya menyatakan “tidak ada” dan bahwa sepanjang belum ada ralat jawaban konfirmasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT maka dengan demikian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada” tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai jawaban konfirmasi yang menjadi dasar diperbolehkannya Pajak Masukan yang dikonfirmasi boleh dikreditkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp559.964.437,00 tersebut dikarenakan pada kenyataannya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut sah karena: Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP;atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; bahwa oleh karena jawaban klarifikasi Pajak Masukan dari KPP Penjual terkait menyatakan “tidak ada” maka oleh Terbanding dilakukan koreksi; bahwa di dalam persidangan baik Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan kepada Majelis bahwa sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian; bahwa menurut Pemohon Banding di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak yang dibeli; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa Faktur Pajak, invoice, dan bukti pembayaran dengan jumlah sebesar Rp421.874.281,00; bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar” bahwa dengan adanya bukti pembayaran yang telah disampaikan Pemohon Banding secara valid maka menurut Majelis, Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng sesuai Pasal 16F Undang-Undang PPN; bahwa menurut Majelis dengan telah disampaikannya salinan asli Faktur Pajak dan invoice serta bukti pembayaran sebesar Rp421.874.281,00 maka Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding faktanya benar-benar telah terjadi transaksi pembelian dari PKP Penjual; bahwa melihat bukti-bukti, dokumen, dan fakta-fakta hukum dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” sebesar Rp421.874.281,00 telah didukung oleh bukti yang valid sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas jumlah sebesar Rp138.090.156,00 tetap dipertahankan karena tidak didukung bukti yang valid |
| Koreksi Pajak Masukan Terkait Sewa Kendaraan berupa station wagon senilai Rp202.025.342,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa koreksi positif Pajak Masukan atas sewa kendaraan kepada PT QWE dan PT RTY sebesar Rp202.025.342,00 sudah tepat, sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp202.025.342,00. Adapun koreksi sebesar Rp202.025.342,00 tersebut merupakan PPN atas sewa kendaraan operasional perusahaan dari vendor PT QWE dan PT RTY yang jenis kendaraannya bukan merupakan sedan dan station wagon; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah adanya Pajak Masukan sebesar Rp202.025.342,00 karena pengeluaran Pemohon Banding untuk sewa kendaraan kepada PT QWE dan PT RTY di mana berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti invoice dan Faktur Pajak dari PT QWE dan PT RTY diketahui bahwa merek kendaraan yang disewakan kepada Pemohon Banding adalah Avanza, Xenia, dan Innova; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Masukan sebesar Rp202.025.342,00 karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sewa kendaraan operasional perusahaan dari vendor PT QWE dan PT RTY jenis kendaraannya bukan merupakan Sedan dan Station Wagon; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa: “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: …;…;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa Sedan dan Station Wagon,kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;” bahwa menurut pendapat Majelis yang dimaksud Sedan dan Station Wagon dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN yang PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah merupakan perolehan dan pemeliharaan jenis kendaraan yang mewah sedangkan penyewaan kendaraan yang digunakan untuk operasional perusahaan Pemohon Banding seperti Avanza, Xenia, dan Innova menurut Majelis bukan merupakan perolehan dan pemeliharaan jenis kendaraan Sedan dan Station Wagon sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN a quo sehingga permohonan banding Pemohon Banding mempunyai dasar yang kuat; bahwa menurut hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa sesuai bukti-bukti dan fakta hukum yang diperoleh Majelis maka Pemohon Banding mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait sewa kendaraan senilai Rp202.025.342,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; |
| Koreksi Pajak Masukan Terkait Terkait penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil sebesar Rp101.395.000,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil, sehingga Faktur Pajak Masukan yg dikreditkan dikoreksi oleh Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp127.395.000,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp101.395.000,00 tersebut dikarenakan pada kenyataannya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan dari PKP Penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil awalnya berjumlah Rp127.395.000,00 yang terdiri dari 6 (enam) buah Faktur Pajak. Akan tetapi, setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada KPP terkait Penerbit Faktur Pajak ternyata yang menyatakan “Ada” sebanyak 4 (empat) Faktur Pajak namun Terbanding hanya mengakui 2 (dua) Faktur Pajak dengan total nilai sebesar Rp26.000.000,00 sehingga nilai sengketa menjadi sebesar Rp101.395.000,00; bahwa di dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan kepada Majelis bahwa sengketa banding a quo merupakan sengketa pembuktian; bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung bahwa telah terjadi transaksi pembelian dari PT ASD dan CV. FGH; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan telah menyerahkan bukti fisik Faktur Pajak yang menjadi sengketa disertai bukti invoice, akan tetapi Pemohon Banding tidak menyerahkan asli bukti-bukti dan dokumen kepada Majelis yang membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembayaran atas transaksi a quo dan telah membayar PPN-nya; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang diperoleh Majelis di dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan alat bukti yang valid dan kompeten bahwa telah terjadi transaksi pembelian dan telah dilakukan pembayaran PPN-nya oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding sampai persidangan terakhir tidak dapat menyampaikan buktibukti yang dapat diyakini oleh Majelis Hakim sehingga Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding untuk mengoreksi Pajak Masukan dari Penerbit Faktur Pajak yang melaporkan SPT Nihil sebesar Rp101.395.000,00 sudah tepat sehingga Koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
| Koreksi Pajak Masukan dari penerbit Faktur Pajak PKP dicabut 31 Agustus 2012 senilai Rp273.000,00 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan dari Penerbit Faktur Pajak PKP dicabut 31 Agustus 2012 sebesar Rp273.000,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp273.000,00 tersebut dikarenakan pada kenyataannya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan, atas jumlah Pajak Masukan yang masih disengketakan sebesar Rp273.000,00 Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti asli Faktur Pajak dan bukti pembayaran, akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya dengan alasan kesulitan untuk mengumpulkan asli dokumen pembayaran sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini oleh Majelis; bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp273.000,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari total koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp863.657.779,00, untuk jumlah sebesar Rp239.758.156,00 (Rp138.090.156,00 +Rp101.395.000,00+Rp273.000,00) tetap dipertahankan dan sejumlah Rp623.899.623,00 (Rp421.874.281,00+Rp202.025.342,00) tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan cfm Terbanding Koreksi Pajak Masukan Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan cfm. Majelis Rp 109.015.002.004,00 Rp 623.899.623,00 Rp 109.638.901.627,00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2333/WPJ.07/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00049/407/12/058/14 tanggal 24 April 2014 Masa Pajak Desember 2012 atas nama: Pemohon Banding, sehingga Majelis menetapkan penghitungan pajak terutang PPN menjadi sebagai berikut : UraianRpDasar Pengenaan Pajak – Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: – Ekspor0- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri231.480.278.507- Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN12.771.033.900- Jumlah244.251.312.407Penghitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri23.148.027.850- Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan109.638.901.627- Lain-lain129.885.069.427Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan239.523.971.054Jumlah PPN kurang/lebih bayar(216.375.943.204)Kelebihan Pajak yang sudah : – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0PPN yang kurang dibayar0Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 (3) KUP0Jumlah PPN yang masih harus/ lebih dibayar(216.375.943.204) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 September 2016, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, Ak., Dr. DEF, SE Ak., M.M., M.Hum., GHI, SE., MAFIS Dengan dibantu oleh Dra. JKL, M.M.sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

