Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 096306.25/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Ps. 4 |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp812.902.326,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan atas bangunan hanya sebesar 50% dari total biaya penyusutan seharusnya dibebankan, maka atas selisih pembebanan tersebut merupakan penghasilan sewa yang belum dilaporkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi saja tanpa didasari aturan yang berlaku. Apabila Terbanding menganggap transaksi tersebut merupakan transaksi dengan perusahaan afiliasi maka seharusnya Terbanding berpedoman pada PER-22/PJ/2013 tetapi ini tidak dilakukan oleh Terbanding karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa ini adalah: Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut UU KUP;Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya disebut UU PPh;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan; bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan I Tahun 2012, yang dimasukkan oleh Pemohon Banding dan diterima langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 1 Oktober 2013, karena Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRINT-00344/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2013 tanggal 29 Agustus 2013 diterima Pemohon Banding tanggal 13 September 2013 maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Pajak Penghasilan Badan Pemberitahuan I tidak dapat dipertimbangkan sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012; bahwa mengenai kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku telah dipotong Pajak Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau belum dipotong Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau belum dipotong sejumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut bersifat final; Majelis berpendapat bahwa apabila terdapat keadaan dimana Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Pemotong jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang seharusnya maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau belum dipotong sejumlah Pajak Penghasilan yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini masih berlaku sampai sekarang karena tidak ada perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pasal 4 ayat (2) berasal dari kurangnya Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan aktiva tetap berupa bangunan pabrik, aktiva tetap berupa bangunan pabrik yang dimana dalam bangunan tersebut dititipkan mesin milik PT QWE sebesar Rp812.902.326,00, dimana oleh Terbanding karena terdapat manfaat ekonomi yang diterima oloeh Pemohon Banding maka atas penyusutan gedung pabrik yang kurang disusutkan itu dianggap sebagai penghasilan sewa yang belum dilaporkan dan dinyatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa antara Pemohon Banding dan PT QWE adalah terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 karena kepemilikan yang sama sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Terbanding berhak menentukan besarnya penghasilan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa atas fakta dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat walaupun Pemohon Banding dengan PT QWE terdapat hubungan istimewa dan Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomi dari penempatan mesin PT QWE di gedung pabrik milik Pemohon Banding yang kurang dibebankan biaya penyusutannya, Terbanding tidak bisa berpendapat bahwa beban penyusutan yang kurang dibebankan itu sebagai biaya sewa karena beban biaya penyusutan baik dikoreksi positif maupun dikoreksi negatif akan tetap berada di kelompok biaya (deductable) yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak bisa berubah langsung menjadi penghasilan (taxable) yang diatur tersendiri di Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila akan menjadi objek yang taxable itu melalui proses yang apabila akibat koreksi atas penyusutan tersebut akan menambah laba perusahaan yang bersangkutan; bahwa karena Pemohon Banding dengan PT QWE terdapat hubungan istimewa seyogyanya Terbanding dalam menentukan nilai sewa yang wajar dapat dipakai/dihitung berdasarkan harga sewa dari perusahaan sejenis yang tidak ada hubungan istimewa yang bisa dicari melalui proses pencarian data melalui media-media yang sudah banyak tersedia; bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp812.902.328,00 dan mempertimbangkan pengenaan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa berdasarkan perjanjian sewa menyewa 2 Januari 2012 yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan PT QWE dengan nilai Rp25.000.000,00 untuk dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak Dapat Dipertahankan MajelisObjek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)Rp 812.902.326,00-Rp 812.902.326,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali sebagai berikut: Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp 33.746.066.232,00 Koreksi dibatalkanRp 812.902.326,00 Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Majelis Rp 32.933.163.904,00PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang Rp 174.299.199,00Jumlah Kredit Pajak Rp 1.699.649.199,00PPh Final Ps.4 (2) Kurang (Lebih) Dibayar Rp 25.612.646,00Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 11.724.683,00PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Masih Harus (Lebih) dibayar Rp 37.337.329,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-991/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00006/240/12/412/14 tanggal 25 April 2014, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang Jumlah Kredit Pajak PPh Final Ps.4 (2) Kurang (Lebih) Dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Masih Harus (Lebih) dibayar Rp 32.933.163.904,00 Rp 174.299.199,00 Rp 1.699.649.199,00 Rp 25.612.646,00 Rp 11.724.683,00 Rp 37.337.329,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, M.Sc. Dr. GHI, S.E., M.B.P. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

