Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-098497.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-098497.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1363/WPJ.15/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00040/207/12/805/14 tanggal 30 April 2014 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan data dan fakta serta mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa terkait formal penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-13631WPJ.15/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon :bahwa Penggugat sudah mengajukan Surat Permohonan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Juli 2012, dan menurut PER-20/PJ/2013, pada Pasal 19 ayat (5), sudah dijelaskan bahwa seharusnya Tergugat sudah mengeluarkan Surat Pengukuhan PKP bagi Penggugat, 5 hari kerja sejak Surat Permohonan PKP dari Penggugat diterima oleh Tergugat, yaitu pada tanggal 5 Agustus 2012, sehingga menurut Penggugat atas Faktur Pajak per tanggal 6 Agustus 2012 atas transaksi dengan PT QWE sudah dapat dikreditkan;
   
Menurut Majelis:bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menyebutkan :

(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
   
Menimbang:bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar, misalnya misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP menyebutkan “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP menyebutkan “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan”;

bahwa Penggugat di dalam gugatannya menyampaikan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungannya dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sengketa pajak berkaitan dengan hal-hal yang bersifat material yang diajukan Penggugat melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 Undang-Undang KUP;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP atas keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang bersifat material hanya bisa diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 Undang-Undang KUP;
   
bahwa dengan demikian Keputusan atas Pasal 36 ayat (1) huruf b yang bersifat material tidak dapat diajukan ke Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b bukan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1363/WPJ.15/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00040/207/12/805/14 tanggal 30 April 2014 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: Penggugat.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC 
Drs. DEF
Drs. GHI, M.A.
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-098497.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

MNO, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA.
Drs. DEF
Drs. GHI, M.A.
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H., M.M.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.