Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44207/PP/M.XV/19/2013
Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 089780 tanggal 23 Maret 2010 berupa importasi 708 CTNS = 15.171,80 kg Frozen Beef Head Meat, Lips, Tongue Root, Hearts, Frozen Bone in Beef Neck Bones & Frozen Bones in Beef Short Rib, negara asal New Zealand, dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD32,258.19 yang oleh Terbanding ditetapkan total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD36,731.73 sehingga menimbulkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.330.000,00;
Menurut Terbanding:bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD50,635.48 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dimana hal tersebut dapat dibuktikan dengan Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer dan PIB yang terlampir sebagai bukti pendukung;
Menurut Majelis  :bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD32,258.19, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,731.73

bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : 4938/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089780 tanggal 23 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD36,731.73;

bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya;

bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :
Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Confirm tanggal 16 Desember 2009;Sales Confirmation;Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Shipping Insurance;Fund Transfer Application/TT;Laporan Transaksi/Rekening Koran;Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Buku Besar/Kas Bank;Daftar Persediaan/Stock;Laporan Hutang Dagang;Informasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean;Faktur Pajak;SPT Masa PPN;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :
 
(1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.        
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan :

“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;

bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk

bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan;

bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 089780, tanggal 023 Maret 2010, dengan total CIF USD32,258.19, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4938/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan PT Bumi Maestroayu terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010404/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 12 April 2010, atas nama : PT XXX, dengan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010 adalah sebesar CIF USD32,258.19