Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 099243.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 099243.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh. Bd
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp.1.301.885.770,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari :


-Koreksi Negative HPP (Persediaan akhir barang jadi)
Koreksi Positive Peredaran Usaha
:(Rp.31.187.609.460,00)
:Rp. 32.489.495.230,00 *)
Rp.    1.301.885.770,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.489.495.230,- dan koreksi negatif HPP sebesar Rp31.187.609.460,- telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku karena Persediaan Akhir Tanggal 31 Desember 2012, Nyata-Nyata Ada dan Persediaan Tersebut Benar-Benar Terjual Pada Tahun 2013, sehingga seharusnya Koreksi seharusnya Dibatalkan;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp.1.301.885.770,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari :


-Koreksi Positif Peredaran Usaha
Koreksi Negatif HPP
Koreksi Penghasilan Neto: Rp.  32.489.495.230,00
: (Rp. 31.187.609.460,00)
: Rp.    1.301.885.770,00
bahwa Terbanding (KPP Jakarta Sawah Besar Dua) telah menerbitkan SKPLB Pajak Penghasilan tahun 2012 Nomor: 00013/406/12/075/14 tanggal 14 Juli 2014 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-0061/WPJ.06/KP.1405/RIK.SIS/ 2014 tanggal 14 Juli 2014;

bahwa berdasarkan SKPLB PPh Badan tersebut, terdapat koreksi Terbanding sebagai berikut:


-Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar
Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar  
Koreksi Penghasilan Neto: Rp 31.187.609.460,00
: Rp 31.187.609.460,00
: Rp                        0,00
bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan atas keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding (Kanwil DJP Jakarta Pusat) dengan menambah koreksi menjadi sebagai berikut:

Uraian Koreksi
SKPLB
RpKep. Keberatan
RpDitambah
RpPeredaran Usaha31.187.609.460,0032.489.495.230,001.301.885.770,00Harga Pokok Penj.31.187.609.460,0031.187.609.460,000,00Penghasilan Neto0,001.301.885.770,001.301.885.770,00
bahwa menurut Terbanding (KPP Jakarta Sawah Besar Dua) koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan didasarkan pada hasil pemeriksaan lokasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau yang dituangkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00003/WPJ.03/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 17 Januari 2014;

bahwa menurut Terbanding, pemeriksaan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau bersifat Post Audit (pemeriksaan kemudian) tidak pada saat transaksi terjadi, oleh karena Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan proses produksi dan stok akhir persediaan barang jadi, maka Pemeriksa tidak meyakini adanya Saldo Akhir Barang Jadi sebesar Rp31.187.609.460,00;

bahwa menurut Terbanding, saldo akhir Barang Jadi senilai Rp31.187.609.460,00 tersebut dianggap tidak ada dan telah terjual seluruhnya sebagai penjualan lokal, dengan nilai penjualan sebesar Rp32.489.495.230,00 termasuk margin sebesar Rp1.301.885.770,00 (4,10%);

bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh dokumen dan bukti yang diminta oleh Pemeriksa dari KPP Pratama Lubuk Linggau pada proses pemeriksaan telah dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga KPP Pratama Lubuk Linggau dapat menyimpulkan bahwa Peredaran Usaha atau penjualan pada bulan Januari s.d November 2012 telah dinyatakan benar dan diterbitkan SKPN PPN Masa Januari s.d Masa November 2012;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak melakukan penjualan secara lokal karena seluruh produksi Pemohon Banding dijual ke luar negeri (ekspor), dan seluruh dokumen dan bukti penjualan telah diserahkan kepada pemeriksa, oleh karena itu koreksi pemeriksa hanya didasarkan pada asumsi tanpa didasari pada bukti-bukti;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

1.Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp32.489.495.230,00

bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada pokoknya dikarenakan Terbanding tidak meyakini adanya persediaan Barang Jadi akhir tahun 2012, dikarenakan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak menyerahkan buktibukti yang terkait, sehingga oleh Terbanding disimpulkan telah terjual seluruhnya pada bulan Desember 2012;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catan dan Dokumen yang diterbitkan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau sebanyak 2 (dua) surat;Surat Peringatan Pertama yang diterbitkan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau sebanyak 1 (satu) surat;Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2 (dua) surat;Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang ditandatangani Tim Pemeriksa KPP Pratama Lubuk Linggau sebanyak 7 (tujuh) lembar;Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang ditandatangani Tim Peneliti dari Kanwil DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 5 (lima) lembar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa KPP Pratama Lubuk Linggau dalam proses pemeriksaan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya persediaan Barang Jadi pada tanggal 31 Desember 2012 sebanyak 1.498.210 Kg terdiri dari :

-Stok di Pabrik Lubuk Linggau: 1.095.010 Kg-Stok di Gudang Palembang:    403.200 Kg Jumlah: 1.498.210 Kg
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti ekspor barang berupa PEB, Invoice, Bill of Lading, Debit Note, dan Rekening Bank Penerimaan yang diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Saldo Stok Barang Jadi per 31 Desember 2012 tersebut seluruhnya telah diekpor pada bulan Januari dan Februari 2013;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menyerahkan bukti apapun yang dapat mendukung simpulan dan pendapatnya bahwa Stok Barang Jadi pada akhir Tahun 2012 seluruhnya telah dijual di dalam negeri/lokal pada bulan Desember 2012;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:
(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Memori Penjelasan pasal 29 Ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp32.489.495.230,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, sehingga harus dibatalkan;  2.
Koreksi Atas Harga Pokok penjualan sebesar Rp31.187.609.460,00

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dikarenakan Terbanding tidak meyakini adaya persediaan akhir Barang Jadi pada tanggal 31 Desember 2012, dan menganggap bahwa Barang Jadi tersebut telah dijual secara lokal pada bulan Desember 2012, oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan tersebut berkaitan langsung dengan koreksi atas Peredaran Usaha.

bahwa seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis dalam memeriksa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan;
   
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp31.187.609.460,00 harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana dalam angka 1 dan 2 tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pendapatan Neto Tahun 2012 sebesar Rp.1.301.885.770,00 harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan berdasarkan Musyawarah, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2012 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto 2012 Cfm Terbanding         
Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis         
Penghasilan Neto tahun 2012 cfm Majelis   Rp 10.295.429.750,00
Rp   1.301.885.770,00
Rp   8.993.543.980,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2335/WPJ.06/2016 tanggal 5 Oktober 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00013/406/12/075/14 tanggal 14 Juli 2014, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto         
Kompensasi Kerugian         
Penghasilan Kena Pajak         
Pajak Terutang         
Kredit Pajak         
PPh yang kurang / (lebih) dibayar         
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP         
Jumlah Pajak yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar         Rp  8.993.543.980,00
Rp  8.993.543.980,00
Rp                       0,00
Rp                       0,00
Rp     258.503.020,00
Rp (   258.503.020,00)
Rp                       0,00
Rp (   258.503.020,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., M.Si.     
DEF, Ak., M.Si.     
GHI, S.E., Ak., M.B.T.     
JKL, S.H., M.Hum.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-099243.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IB pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.E., M.Si.     
DEF, Ak., M.Si.     
GHI, S.E.,Ak., M.B.T.     
dengan dibantu oleh
MNO, SE., Ak, M.M   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.