Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100313.99/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100313.99/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa gugatan ini adalah Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Surat Tergugat Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
   
Menurut Pemohon :bahwa dilihat dari jenis sanksi administrasi yang terjadi, kelebihan pembayaran yaitu berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sebab terjadinya pembayaran lebih sanksi administrasi adalah akibat dari diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali maka permohonan imbalan bunga yang Penggugat ajukan sesuai dengan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
   
Menurut Majelis:bahwa aturan/ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:
Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 3 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Bunga;
bahwa memperhatikan:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 272/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-273/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI.16/2010 tanggal ucap 24 Maret 2010 mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 27 Februari 2008;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/WPJ.22/KP.0703/2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1085/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/B/PK/2012 tanggal 10 Desember 2012 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI/16/2010;
bahwa terbukti Surat Tagihan Pajak Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 yang atas pengembaliannya dimintakan imbalan bunga oleh Penggugat adalah terkait langsung dengan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 yaitu merupakan produk hukum dari pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI/16/2010, Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 telah dibatalkan.

Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 77/B/PK/PJK/2012 tanggal 10 Desember 2012, hal ini terbukti dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut;

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI/16/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77/B/PK/PJK/2012 tanggal 10 Desember 2012 tersebut, Tergugat telah melaksanakan dan mengembalikan jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 beserta imbalan bunganya, tetapi atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 hanya dikembalikan sejumlah sanksinya saja tanpa imbalan bunga;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan tidak terdapat alasan dan bukti yang kuat dari Tergugat untuk menerbitkan Surat Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga, atas nama Penggugat.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.   
Drs. DEF, M.Sc.
Dr. GHI, S.E., M.B.P.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.