Putusan Mahkamah Agung Nomor : 83/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71180/PP/M.XA/15/2016 tanggal 30 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap