Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44897/PP/M.X/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Pasal 17C ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;Dengan demikian, sanksi administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak masa Desember 2006 sebesar Rp.83.134.003.495,00 karena jumlah yang benar adalah Rp.7.895.633.049,00; bahwa Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00 dapat dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 6.491.655,00; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp. 6.491.655,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. Rp. 6.491.655,00 dapat dibatalkan; bahwa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 6.491.655,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 6.491.655,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 6.491.655,00 juga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 6.491.655,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-591/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 18 Nopember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00027/207/06/092/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : NoUraianJumlah (Rp1 Dasar Pengenaan Pajak264,118,364,992.002 Pajak terutang 8,868,958,765.003 Kredit Pajak 8,830,744,961.004 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar 38,213,804.005 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan – 6 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar38,213,804.007 Sanksi administrasi: Pasal 17C ayat (5) KUP 38,213,804.008 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 76,427,608.00 |

