Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44897/PP/M.X/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.6.491.655,00;