Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45343/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor RDB P S I B, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010 pos tarif 1511.90.90.30 dengan Tarif Bea Keluar 3,00%, Harga Ekspor USD 809.00/MT dan Kurs Rp 8.964,20, dan ditetapkan oleh Terbanding dikenakan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs Rp 8.934,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terjadinya sengketa Banding di pengadilan ini merupakan akibat dari ketidaktaatan Pemohon Banding dalam mematuhi konsekuensi dari mekanisme yang dipilihnya. PEB yang disengketakan di pengadilan ini adalah PEB yang pengajuannya menggunakan mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 145/PMK.04/2007, yang pengajuannya dilakukan di akhir-akhir bulan dimana tarif BK pada bulan berikutnya mengalami kenaikan, walaupun jadwal kapal maupun kesiapan barang sendiri belum jelas. Yang bersangkutan memanfaatkan keuntungan dari pengajuan PEB di depan karena tarif dan HE lebih rendah namun yang bersangkutan tidak mematuhi konsekuensi yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 PMK 214/PMK.04/2008; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding sudah sesuai saat barang tersebut diekspor sehingga tidak diperlukan penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor barang; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011, berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan oleh karena itu terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB No. 002687 tanggal 30 September 2010 dan telah diekspor pada tanggal 05 Oktober 2010, ditetapkan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs Rp 8.934,00 sehingga Terbanding mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp 245.917.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: Tidak ada tambahan bea keluar yang harus Pemohon Banding bayar akibat penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor yang Pemohon Banding lakukan.Bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding sudah sesuai saat barang tersebut diekspor sehingga tidak diperlukan penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor barang.Atas barang yang diekspor tersebut seluruhnya sudah berada di dalam kawasan pabean dan dalam Statement Of Facts jelas terlihat bahwa barang yang diekspor tersebut pada tanggal dimaksudkan masih dan baru selesai diinspeksi pihak perkapalan dan hal ini terjadi diluar kendali Pemohon Banding.Perhitungan bea keluar Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.Penetapan kembali bea keluar oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor mengatur sebagai berikut: Pasal 6 Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. Ayat (4): Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar mengatur sebagai berikut: Pasal 5 Ayat (1): Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Ayat (3): Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran. Pasal 14 Ayat (1): Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal : berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; ataudalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.Ayat (2): Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut : Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; danNilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010, jenis barang RDB P S I B pos tarif 1511.90.90.30 dengan Tarif Bea Keluar 3,00%, Harga Ekspor USD 809.00/MT dan Kurs Rp 8.964,20; bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 dan menetapkan atas barang ekspor RDB P S I B pos tarif 1511.90.90.30 dikenakan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs Rp 8.934,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1827/KM.4/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar yang berlaku tanggal 01 Oktober 2010 sampai dengan 31 Oktober 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data tersebut di atas, kedapatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku tanggal 01 Oktober 2010 sampai dengan 31 Oktober 2010 sedangkan ekspor dilakukan dengan PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Harga Ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang Yang Diekspor, dan menetapkan atas ekspor RDB P S I B sesuai PEB Nomor: 002687 tanggal 30 September 2010 pos tarif 1511.90.90.30 dikenakan Tarif Bea Keluar 4,50%, Harga Ekspor USD 847.00/MT dan Kurs Rp 8.934,00, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-323/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp 245.917.000,00. |

