Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42803/PP/M.VI/99/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tida