Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42803/PP/M.VI/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42803/PP/M.VI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan yang tidak disetujui oleh Penggugat.
Menurut Tergugat   :bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar karena hal ini diatur di Bab VII mengenai Ketentuan Khusus dalam UU KUP, dalam penjelasannya dinyatakan pula bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
Menurut Penggugat  :bahwa Penggugat menyatakan titik tolak Penggugat adalah Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”.
Menurut Majelis:bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa bahwa keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan STP dimaksud merupakan suatu ketetapan pajak, sehingga bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa karena keputusan yang diajukan gugatan bukan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

bahwa Penggugat dalam persidangan menyatakan keputusan yang digugat adalah keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan STP, dan keputusan yang berkaitan dengan STP dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.

bahwa Majelis dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan.

bahwa oleh karena Majelis berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, maka selanjutnya Majelis memeriksa materi sengketa yang diajukan gugatan.

bahwa Tergugat menerbitkan KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 mengenai Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang berlaku mundur mulai Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 yang menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari semula sebesar Rp1.009.026.663,00 menjadi Rp3.939.022.653,00 yang didasarkan pada kenaikan omzet April sampai dengan Juni 2010.

bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2010 Tergugat juga menerbitkan Keputusan Nomor KEP-06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Ralat KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 berdasarkan persandingan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2009 dan SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010 sebagai berikut:

Masa Pajak 
Dasar Pengenaan Pajak



2009 (Rp)2010 (Rp)
Selisih (Rp)%
April243.455.722.593545.312.277.678
301.856.555.085124,0%Mei
269.579.509.885503.076.739.921233.497.230.036
86,6%Juni
256.146.668.873595.518.326.250339.371.657.377132,5%Jumlah 
769.181.901.351
1.643.907.343.849874.725.442.498113,7%
bahwa berdasarkan persandingan tersebut di atas, Tergugat memperoleh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2010 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

a. Proyeksi Peredaran Usaha

Rp    9.618.442.576.264
= (kenaikan sebesar 113,7% dari tahun 2009)

b. Proyeksi Harga Pokok Penjualan
Rp     9.072.115.037.932= (menggunakan Margin tahun 2009)

c. Proyeksi Laba Bruto Usaha 

Rp        546.327.538.332d. Proyeksi Biaya Usaha

= (menggunakan Margin tahun 2009)

Rp        334.721.801.654e. Proyeksi Laba Netto dari luar usaha
Rp        211.605.736.678f. Proyeksi Koreksi Fiskal 

Rp                                 -g. Proyeksi Penghasilan Netto Fiskal 

Rp        211.605.736.678h. Kompensasi Kerugian
Rp                                  -i. Proyeksi Penghasilan Kena Pajak
Rp         211.605.736.678j. Proyeksi PPh Terutang

= (sebesar 182,88% dari tahun 2009)

Rp           52.901.434.169k. Proyeksi Kredit Pajak

Dalam negeri sesuai SPT Tahunan 2009 
Rp    22.539.835.646
PPh Pasal 25 (April-Juni 2010)
Rp         632.136.369


Rp           23.171.972.015l. Proyeksi PPh harus dibayar sendiri
Rp           29.729.462.154Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010
= 1/6 x Rp29.729.462.154,-


Rp             3.303.273.573

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-02/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 03 November 2010 yang diralat dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06/PPh-25/WPJ.07/KP.0407/2010 tanggal 01 Desember 2010 berlaku mundur untuk perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sejak Juli 2010 sampai dengan Maret 2011 dan perhitungan Tergugat dalam STP hanya menggunakan data SPT Masa PPN Masa Pajak April sampai dengan Juni 2010.

bahwa dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00152/106/10/056/10 tanggal 17 Desember 2010 tidak benar, sehingga kenaikan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp2.294.246.910,00 (Rp3.303.273.573,00 – Rp1.009.026.663,00 = Rp2.294.246.910,00) tidak dapat dipertahankan.

bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2010 adalah sebesar Rp1.009.026.663,00.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat, sehingga dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak yang harus dibayar  
Rp    1.009.026.663,00Pajak yang telah dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang tidak atau kurang dibayar 
Rp                         0,00Sanksi AdministrasiRp                         0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp                         0,00
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Pengugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis Tunggal tersebut di atas.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3305/WPJ.07/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak yang harus dibayar  
Rp    1.009.026.663,00Pajak yang telah dibayarRp    1.009.026.663,00Pajak yang tidak atau kurang dibayar 
Rp                         0,00Sanksi AdministrasiRp                         0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp                         0,00