Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72442/PP/M.XIIIA/04/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Pajak Daerah
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp382.000,00;