Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72683/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Nomor : Put-72683/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Ineo 423 Copier/Printer (pos 1) negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 pada pos tarif 8443.31.20.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.90.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp12.293.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding  :bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diberitahukan pada pos jenis barang nomor 1 (satu) pada PIB nomor pendaftaran 442983 tanggal 03 Nopember 2014 berupa INEO 423 Copier/Printer diidentifikasi sebagai mesin multi fungsi dengan kombinasi fungsi printer, copier, faksimili dan scanner, mencetak monochrome (hitam/putih), serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa menurut Pemohon banding bahwa mengacu pada data teknis dan fungsi barang, uraian barang dalam BTKI tahun 2012 khususnya pos 8443.31, dan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dapat disimpulkan bahwa: lneo 423 Copier Printer lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90;
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2017/KPU.01/2015 tanggal 10 Maret 2015 adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Ineo 423 Copier/Printer (pos 1) negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 pada pos tarif 8443.31.20.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.90.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2017/KPU.01/2015 tanggal 10 Maret 2015 mengidentifikasi barang Ineo 423 Copier/Printer (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 sebagai mesin multi fungsi dengan kombinasi fungsi printer, copier, faksimili, dan scanner, mencetak dengan monochrome (hitam/putih), serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa fungsi scanner sendiri menghasilkan bentuk file dalam format digital yang dapat disimpan ke dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan/transmitted ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya beda;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding Ineo 423 Copier/Printer (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014, pada dasarnya adalah mesin multi fungsi dengan fungsi utama menyalin (copier);

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam proses penggandaan (copier), pencetakan (printer), masing-rnasing mesin memiliki bagian (part), yang dinamakan pemindai (scanner) yang berfungsi sebagai pembaca dokumen (file) sebelum digandakan (copier), dicetak (printer), dan/atau transmisi faksimili sehingga pemindai (scanner) bukan fungsi utama dari mesin pinter, copier, dan faksimili;

bahwa Pemohon Banding menyatakan mesin penggandaan (copier), pencetakan (printer) yang menjadi sengketa menggunakan bahan cetak toner (black-white), dan dengan demikian dalam penggandaan (copier), pencetakan (printer) menggunakan proses laser;

bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 442983 tanggal 03 November 2014 jenis barang yang diimpor adalah Ineo +35 copier printer (pos 1), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis Ineo 423 monochromeI42 ppm, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) hitam putih, mencetak dengan proses laser, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Ineo 423 copier printer merupakan kombinasi printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi fungsi utama dari mesin tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor Ineo 423 copier printer (pos 1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 merupakan kombinasi mesin printer-copier hitam putih, selain memiliki fungsi printer juga copier, mencetak dengan proses laser, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sedangkan fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri sebagai mesin scanner;

Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut:

Kajian Pos 84.43
       
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:

Pos 84.43:
Mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, dikombinasi atau tidak;

bagian dan aksesori Iainnya.Subpos 8443.30:
– Printer, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya, baik dikombinasi maupun tidak.Subpos 8443.31:
– – Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan.
8443.31.10- – – Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:8443.31.10.10- – – – Berwarna8443.31.10.90- – – – Lain-lain8443.31.20- – – Printer-copier, mencetak dengan proses laser:8443.31.20.10- – – – Berwarna8443.31.20.90- – – – Lain-lain8443.31.30- – – Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:8443.31.20.90- – – – Berwarna8443.31.30.90- – – – Lain-lain8443.31.90- – – Lain-lain:
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The Harmonized System, Fourth Edition, halaman XVI-8443-5, Heading 84.43 menyatakan:
“(D) Combination of printers, copying machines or facsimile machines.

Machines which perform two or more of the functions of printing, copying or facsimile transmission are generally referred to as multi-functional machine. These machines are capable of connecting to an automatic data processing machine or to a network”.

bahwa berdasarkan Catatan 3 Bagian XVI pada BTKI menyatakan:

“Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama”.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Ineo 423 copier printer (pos 1) merupakan kombinasi mesin printer-copier hitam putih, selain memiliki fungsi printer juga copier, mencetak dengan proses laser, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sedangkan fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri sebagai mesin scanner diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90;
menimbang  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor Ineo 423 Copier/Printer (pos 1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 442983 tanggal 03 November 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2017/KPU.01/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Ineo 423 Copier/Printer (pos 1) dengan PIB Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan pembebanan tarif Bea Masuk %, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.   
Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72683/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.