Putusan Nomor : Put-72696/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Working Glove (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 6116.10.90.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 429240 tanggal 23 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp153.743.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan importir tidak melampirkan Through B/L dan non-manipulating certificate sesuai dengan ketentuan Rule 21(a) tersebut di atas, sehingga yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan tarif preferensi ACFTA maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomor 429240 tanggal 23 Oktober 2014 pos nomor 1 s.d. 33, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam Agreement ACFTA tidak terdapat ketentuan pembatalan/penguguran Form E apabila sarana pengangkut yang membawa barang-barang impor yang dilindungi Form E melakukan kegiatan (transit) di salah satu pelabuhan lainnya di luar negara peserta agreement (Asean-China) sebelum menuju pelabuhan tujuan di Indonesia. Kecuali pada saat transit tersebut dilakukan kegiatan pembongkaran/pemuatan kembali, setelah melalui proses tertentu, misalnya penggantian/pengemasan kembali (repacking) atau perobahan (penambahan/pengurangan/penggantian) barang impor; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8763/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Working Glove (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 6116.10.90.00 dengan PIB Nomor: 429240 tanggal 23 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan penelusuran terhadap tracking container melalui internet di GH.HG.com diketahui kontainer tersebut transit di Taiwan, tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L dan non-manipulating certificate sesuai dengan ketentuan Rule 21(a) Revised OCP ROO ACFTA dan ketentuan OCP ACFTA serta Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan atas barang impor tersebut, yaitu container/seal no: DFSU6631250/55350062/40″ tidak dilakukan pembongkaran/pemuatan kembali (tetap berada di atas kapal yang sama), atau dengan kata lain tidak terjadi transshipment ataupun pergantian kapal serta tidak menggunakan Through B/L; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan surat retroactive check (konfirmasi) yang ditujukan kepada issuing authority atas keraguan atas Form E nomor E143105101650017 dan Form E Nomor E143105101650018 tanggal 29 September 2014, kepada Majelis; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;the products have not entered into trade or consumption there;the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan dari PT AAA Indonesia tanggal 2 September 2015, Container no. DFSU6631250; 40”/FCL yang dimuat dengan Kapal Cape Moreton v 007S dalam kondisi tersegel dan tidak diturunkan kecuali di pelabuhan tujuan; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China ke Jakarta transit di Taiwan, dan pada saat transit barang impor tidak dibongkar dan tetap berada di atas kapal, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Working Glove (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 6116.10.90.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 429240 tanggal 23 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8763/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8763/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019287/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 27 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Working Glove (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 6116.10.90.00 dengan PIB Nomor: 429240 tanggal 23 Oktober 2014 sebesar 0% (ACFTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA. Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-72696/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

