Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72697/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Nomor : Put-72697/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 pos tarif 8528.61.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.69.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp122.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa mneurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014, barang yang diimpor berupa QQ LCD Projector CP-RX250EF diklasifikasikan pada pos tarif 8528.61.90.00 BM 0%. Lain-lain proyektor dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis dari pos 84.71.
Menurut Pemohon Banding  :Bahwa menurut Pemohon banding. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No: 121/PMK.011/2013 memuat daftar jenis barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% dan setelah diteliti yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain pengenaan PPn BM untuk proyektor video (TP ex 8528.30.10.10; ex 8528.30.20.10 dan ex 8528.30.90.10), sedang proyektor yang diimpor dengan PIB No:156055 tanggal 16 September 2014 (TP 8528.61.90.00) adalah bukan untuk video tetapi dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis sehingga tidak dipungut PPn BM, sehingga pengenaan PPnBM atas PIB No: 156055 tanggal 16 September 2014 tidak benar.
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1009/WBC.06/2014 tanggal 07 November 2014 adalah penetapan klasifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014 dengan pos tarif 8528.61.90.00 dengan bea masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.69.90.00 dengan bea masuk 10% ;

bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1009/WBC.06/2014 tanggal 07 November 2014 dan dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor SR-94/BC.8/2015 tanggal 11 Maret 2015 mengidentifikasi barang QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 sebagai proyektor untuk menampilkan gambar dan video;

bahwa Terbanding mengatakan bahwa Proyektor dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 hanya mampu menerima sinyal atau input dari CPU mesin pengolah data otomatis, sedangkan untuk jenis proyektor yang mampu menerima sinyal atau input dari berbagai sumber selain CPU, mesin pengolah data otomatis seharusnya dikelompokkan ke dalam jenis proyektor selain yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor QQ LCD Projector CP-RX250EF sebagai proyektor yang dapat dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari komputer, TV, VCR, dan DVD player;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0208/Dir/AV.XII/2014 tanggal 20 Desember 2014 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 041/Dir/AV.IV/2015 tanggal 09 April 2015 menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014, tergolong dari jenis yang terutama digunakan dalam sistem pengolahan data (projector data) dengan tipe panel layar datar dan digunakan untuk memproyeksikan gambar yang dihasilkan oleh computer ke dinding atau layar tidak lebih dari 299 inchi dan bukan merupakan proyektor video (video projector);

bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014 jenis barang yang diimpor adalah QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.61.90.00 dengan Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dalam mengidentifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF Pemohon Banding mengatakan bahwa fungsi QQ LCD Projector CP-RX250EF semata-mata atau terutama digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan Terbanding mengatakan bahwa QQ LCD Projector CP-RX250EF merupakan proyektor yang dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari komputer, TV, VCR, dan DVD player;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pemeriksaan terhadap brosur, Majelis mengidentifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 sebagai proyektor yang dapat dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari Komputer, TV, VCR, dan DVD player;

Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut:

Kajian Pos 85.28

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:
85.28:
Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.8528.60:


:
– Proyektor:8528.61:
– – Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis dari pos 84.71.8528.69:
– – Lain-lain:8528.69.10.00:
– – – Mempunyai kemampuan memproyeksikan pada layar 300 inch atau lebih.8528.69.90.00:
– – – Lain-lain.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa QQ LCD Projector CP-RX250EF yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 sebagai proyektor yang dapat dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari Komputer, TV, VCR, dan DVD player diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.69.90.00;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, nomor urut 8435 untuk pos tarif 8528.69.90.00 dikenakan tarif bea masuk 10%;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.69.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1009/WBC.06/2014 tanggal 07 November 2014;
Mengingat   :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan  :Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1009/WBC.06/2014 tanggal 07 November 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008364/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 17 September 2014, atas Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China, dengan PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.69.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1009/WBC.06/2014 tanggal 07 November 2014, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 122.918.000,00 (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus delapanbelas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.   
Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72697/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.