Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82793/PP/M.IIIB/16/2017
Putusan Nomor : 82793/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : Maret 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp233.327.704,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding (Pengusaha Kena Pajak) menanam pohon kelapa sawit yang mana buah dari kelapa sawit tersebut, yaitu yang disebut sebagai tandan buah segar (TBS) diproses lebih lanjut di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri sehingga menjadi minyak sawit. Produk minyak sawit ini yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp233.327.704,00 dengan alasan/karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp233.327.704,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Maret 2010 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82792/PP/M.IIIB/16/2017
Putusan Nomor : 82792/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : Januari 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp145.641.508,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan sebagaimana tersebut dikoreksi karena berhubungan dengan kegiatan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp147.424.384,00 dengan alasan/karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp145.641.508,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Januari 2010 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82787/PP/M.IIIB/16/2017
Putusan Nomor : 82787/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : Juli 2006 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan pada Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp63.692.397,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa telaah atas pernyataan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding dengan alasan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan tidak sesuai dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan karena pada Masa Pajak Juli 2006, Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa produk CPO dan minyak inti sawit kepada pembeli; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp63.692.397,00 dengan alasan karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp63.692.397,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Juli 2006 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82352/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82352/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Metal Broom Handle, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404612 tanggal 22 Oktober 2015 pada pos 7326.90.6000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 7,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp15.890.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Metal broom handle (berbagai type) diidentikasi sebagai “bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua Ujung terdapat gantungan dan ulir” lebih tepat untuk dimasukkan ke dalam tarif 7323.99.90.00. Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut PEMOHON BANDING tidak tepat bilamana diklasifikasi dengan pos 7323.99.90.00 karena sebagaimana di jelaskan pada point 1, gagang handle tersebut tidak memiliki fungsi apabila belum di rakit ke kepala sapu/pel karena hanya merupakan gagang handle dari dan merupakan sparepart atau bagian dari alat kebersihan sapu/pel lantai. Dan apabila setelah rakit/dipasang kan pada sapu/pel baru memiliki fungsi sebagai alat kebersihan rumah tangga tidak tepat apabila termasuk dalam Barang untuk penggunaan di atas meja, sebagaimana dijelaskan pada pos tersebut. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Metal Broom Handle, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404612 tanggal 22 Oktober 2015 pada pos tarif 7326.90.6000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, PPh Pasal 22: 7,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp15.890.000,00; bahwa menurut Terbanding, jenis barang impor yang dipermasalahkan diidentifikasikan sebagai “bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua ujung terdapat gantungan dan ulir” yang berdasarkan Explanatory Notes Bagian XV Pos 7323, disebutkan pos ini termasuk meja, barang-barang dapur atau barang-barang rumah tangga Iainnya dan bagiannya yang terbuat dari besi atau baja sehingga diklasifikasikan ke dalam pos 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 7,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa tidak tepat bilamana barang diklasifikasikan dengan pos 7323.99.90.00 karena gagang handle tersebut tidak memiliki fungsi apabila belum di rakit ke kepala sapu/pel karena hanya merupakan gagang handle dari besi dan merupakan sparepart atau bagian dari alat kebersihan sapu/pel lantai. Dan apabila setelah di rakit/dipasang kan pada sapu/pel baru memiliki fungsi sebagai alat kebersihan rumah tangga dan tidak tepat apabila termasuk dalam Barang untuk penggunaan di atas meja, sebagaimana yg dijelaskan pada pos tersebut sehingga klasifikasi yang benar telah sesuai dengan pos tarif 7326.90.60.00 pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5% bahwa pemeriksaan Majelis terhadap identifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan data pada berkas banding, Majelis mengidentifikasikan barang impor sebagai “bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua ujung terdapat gantungan dan ulir”; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat barang impor diklasifkasikan ke dalam Bab 73 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yaitu: Barang dari besi atau baja; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bagian XV Pos 7323 disebutkan pos ini termasuk meja, barang-barang dapur atau barang-barang rumah tangga Iainnya dan bagiannya yang terbuat besi atau baja, sebagaimana kutipan berikut: (A) TABLE, KITCHEN OR OTHER HOUSEHOLD ARTICLESAND PARTS THEREOF This group comprises a wide range of iron or steel articles, not more specifically covered by other headings of the Nomenclature, used for table, kitchen or other household purposes; it includes same goods for use in hotels, restaurants, boarding-houses, hospitals, canteens, barracks, etc. These articles may be cast, or of non or steel sheet,plate, hoop, strip, wire, wire grill, wire cloth, and may be manufactured by any process (moulding, forging, punching, stamping, etc.). They may fitted with lids, handles or other parts or accessories of other materials provided that they retain character of iron or steel articles. The group includes ; (1)Articles for Stitches use such as saucepans, steamers, pressure cookers,preserving pans, stew pans, casseroles, fish kettles; basins; frying pans, roasting or baking dishes and plates; gridirons, ovens not designed to incorporate heating elements; kettles; colanders; frying baskets; jelly pastry moulds; water jugs; domestic milk cans; kitchen storage tins and canisters (bread bins, caddies, sugar tins, etc.); salad washers; kitchen type capacity measures; plate nicks, funnels.(2)Articles for table use such as trays, dishes, plates, soup or vegetable dishes, sauce tureens; sugar basins, butter dishes; milk or cream jugs; hors-d’oeuvres dishes; coffee pots and ercolators not including domestic percolators provided with a heat source heading 73.21)), tea pots; cups, mugs, tumblers; egg-cups, finger bowls; bread or fruit ishes and baskets; tea pot or similar stands; cruets; knife-rests; wine cooling buckets, etc., wine pouring cradles; serviette rings, table cloth clips.(3)Other household articles such as wash coppers and boilers; dustbins, buckets, coal scuttles and hods; watering-cans; ash-trays; hot water bottles; bottle baskets; movable boot-scrapers; stands for flat irons; baskets for laundry, fruit, vegetables, etc.; letter-boxes; clothes-hangers, shoe trees; luncheon boxes.The group also includes iron or steel parts of the articles listed above, such as lids, grips, handles, separating compartments for pressure cookers, etc. bahwa Majelis berpendapat barang impor berupa bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua ujung terdapat gantungan dan ulir, diklasifikasikan dalam Pos
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82351/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82351/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000335 tanggal 09 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp278.116.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan dalam Pemberitahuan tidak tercantum bahan dasar dan ukuran diameternya, serta mempertimbang tarif BM kedua pos tersebut adalah sama (10%), maka butterfly valve tersebut ditetapkan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%). Atas penetapan klasifikasi tersebut, mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp278.116.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam belas rupiah); Menurut Pemohon Banding : bahwa dari 4 kelengkapan HS yang mengikat secara hukum hanya item No.1 dan 2. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut Pemohon Banding, tidak tepat jika dalam menetapkan/klasifikasi suatu jenis barang hanya berdasarkan nama barang tersebut (Alphabethical Index) yang tidak mengikat secara hukum tetapi yang penting harus dilihat dari segi Explanatory Notes dan Compendium of Classification Opinions karena Alphabethical Index hanya membantu mempermudah menemukan nomor HS; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000335 tanggal 09 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp278.116.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Butterfly valve adalah valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh dan tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran dan diklasifikasikan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%) yang mengakibatkan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp278.116.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pos Tarif sudah sesuai dengan material yang Pemohon Banding impor dan Material ini akan menjadi kebutuhan rutin pabrik Pemohon Banding; bahwa barang impor diberitahukan sebagai Butterfly Valve; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean, dan Buku Tarif Kepebanan Indonesia (BTKI) 2012, maka identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa jenis barang impor adalah Butterfly Valve berupa valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Butterfly Valve diklasifikasikan ke dalam Bab 84 BTKI 2012: Reaktor nuklir, ketel, mesin peralatan mekanis; bagian daripadanya, pos 84.81: Keran, klep, katup dan peralatan semacam untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan katup yang dikendalikan secara termostatik (Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressure-reducing valves and thermostatically controlled valves.) bahwa sebagian uraian barang (description) pos 84.81 adalah sebagai berikut: Pos TarifUraian BarangDescription84.81Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik. Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressurereducing valves and thermostatically controlled valves.8481.10- Katup pengurang tekanan:- Pressure-reducing valves:8481.20- Katup transmisi oleohidrolik atau pneumatik:- Valves for oleohydraulic or pneumatic transmissions:8481.30- Check valves (satu arah):- Check (nonreturn) valves:8481.40– Katup pengaman atau pelepas:- Safety or relief valves:8481.80- Peralatan lainnya:– Other appliances:– – Katup untuk ban dalam:– – Valves for inner tubes:– – Katup untuk ban tubeless:- – Valves for tubeless tyres:– – Katup silinder LPG dari tembaga atau paduan tembaga, mempunyai ukuran sebagai berikut:- – LPG cylinder valves of copper or copper alloys, having the following dimensions:8481.80.30.00- – Klep atau katup, dipasang dengan penyala piezoelektrik maupun tidak untuk tungku dan kompor gas- – Cocks and valves, whether or not fitted with piezo-electric igniters, for gas stoves or ranges– – Katup botol air soda; unit penyalur bir yang dioperasikan dengan gas:– – Soda water bottle valves; gas operated beer dispensing units:– – Keran dan katup pencampur:- – Mixing taps and valves:– – Katup pipa air:- – Water pipeline valves:– – – Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih:- – – Gate valves, of cast iron, with an internal diameter of 4 cm or more;butterfly valves, of cast iron, with an internal diameter of 8 cm or more:8481.80.61.00- – – – Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm- – – – Manually operated gate valves with an internal diameter exceeding 5 cm but not exceeding 40 cm8481.80.62.00- – – – Lain-lain- – – – Otherbahwa Majelis berpendapat uraian barang yang tepat untuk jenis barang Butterfly Valve adalah uraian barang pada pos tarif 8481.80.62.00: Lain-lain, selain dari Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm, termasuk Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih, termasuk Katup pipa air; menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Butterfly Valve yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000335 tanggal 09 April 2015 diklasifikasikan pada pos tarif
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82350/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82350/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan dalam Pemberitahuan tidak tercantum bahan dasar dan ukuran diameternya, serta mempertimbang tarif BM kedua pos tersebut adalah sama (10%), maka butterfly valve tersebut ditetapkan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%). Atas penetapan klasifikasi tersebut, mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dari 4 kelengkapan HS yang mengikat secara hukum hanya item No.1 dan 2. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut Pemohon Banding, tidak tepat jika dalam menetapkan/klasifikasi suatu jenis barang hanya berdasarkan nama barang tersebut (Alphabethical Index) yang tidak mengikat secara hukum tetapi yang penting harus dilihat dari segi Explanatory Notes Compendium of Classification Opinions karena Alphabethical Index hanya membantu mempermudah menemukan nomor HS; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00; bahwa menurut Terbanding, Butterfly valve adalah valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh dan tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran dan diklasifikasikan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%) yang mengakibatkan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pos Tarif sudah sesuai dengan material yang Pemohon Banding impor dan Material ini akan menjadi kebutuhan rutin pabrik Pemohon Banding; bahwa barang impor diberitahukan sebagai Butterfly Valve; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean, dan Buku Tarif Kepebanan Indonesia (BTKI) 2012, maka identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa jenis barang impor adalah Butterfly Valve berupa valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Butterfly Valve diklasifikasikan ke dalam Bab 84 BTKI 2012: Reaktor nuklir, ketel, mesin peralatan mekanis; bagian daripadanya, pos 84.81: Keran, klep, katup dan peralatan semacam untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan katup yang dikendalikan secara termostatik (Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressure-reducing valves and thermostatically controlled valves.) bahwa sebagian uraian barang (description) pos 84.81 adalah sebagai berikut: Pos Tarif Uraian BarangDescription84.81Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressurereducing valves and thermostatically controlled valves.8481.10- Katup pengurang tekanan:- Pressure-reducing valves:8481.20- Katup transmisi oleohidrolik atau pneumatik:- Valves for oleohydraulic or pneumatic transmissions:8481.30- Check valves (satu arah):- Check (nonreturn) valves:8481.40- Katup pengaman atau pelepas:- Safety or relief valves:8481.80- Peralatan lainnya:– Other appliances:– – Katup untuk ban dalam:- – Valves for inner tubes:– – Katup untuk ban tubeless: – – Valves for tubeless tyres:– – Katup silinder LPG dari tembaga atau paduan tembaga, mempunyai ukuran sebagai berikut:– – LPG cylinder valves of copper or copper alloys, having the following dimensions:8481.80.30.00- – Klep atau katup, dipasang dengan penyala piezoelektrik maupun tidak untuk tungku dan kompor gas– – Cocks and valves, whether or not fitted with piezo-electric igniters, for gas stoves or ranges– – Katup botol air soda; unit penyalur bir yang dioperasikan dengan gas:- – Soda water bottle valves; gas operated beer dispensing units:– – Keran dan katup pencampur:- – Mixing taps and valves:– – Katup pipa air:- – Water pipeline valves:– – – Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih:– – – Gate valves, of cast iron, with an internal diameter of 4 cm or more;butterfly valves, of cast iron, with an internal diameter of 8 cm or more:8481.80.61.00- – – – Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm- – – – Manually operated gate valves with an internal diameter exceeding 5 cm but not exceeding 40 cm8481.80.62.00- – – – Lain-lain- – – – Otherbahwa Majelis berpendapat uraian barang yang tepat untuk jenis barang Butterfly Valve adalah uraian barang pada pos tarif 8481.80.62.00: Lain-lain, selain dari Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm, termasuk Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih, termasuk Katup pipa air; menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Butterfly Valve yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 8481.80.62.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding sehingga tagihannya menjadi Rp1.310.000,00; Mengingat