bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali atas tarif dalam SPKTNP-213/BC.6/2015 tanggal 17 April 2015 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-155/BC.62/IP/2015 tanggal 16 April 2015terhadap 36 (t