Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82016/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi Pos atas PIB Nomor: 000157 tanggal 30 Juni 2015, berupa importasi QQ Soju, negara asal Korea yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2204.21.11.00 (Pos 3) dengan BM Rp55.000/LTR dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2208.90.90.00 (Pos 3) dengan BM Rp125.000/LTR, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp283.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian data-data yang ada, dokumen pelengkap pabean dan dokumen yang dilampirkan dalam berkas keberatan, kedapatan barang impor pada PIB nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015 dimaksud diidentifikasikan sebagai “minuman mengandung etil alkohol dari proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%”; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang Pemohon Banding yaitu QQ Soju adalah minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol kurang lebih 20% v/v (terlampir Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan BPOM RI). |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6314/KPU.01/2015 tanggal 08 September 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa QQ Soju dengan PIB Nomor: 000157 tanggal 30 Juni 2015 yang diberitahukan pada pos tarif 2204.21.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk Rp55.000/LTR dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 2208.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk Rp125.000/LTR; bahwa menurut Terbanding barang impor berupa QQ Soju diidentifikasikan sebagai “minuman mengandung etil alkohol dari proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%”; bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor QQ Soju adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dengan kadar alkohol kurang lebih 20% v/v dengan pos tarif 2204.21.13.00 dan Bea Masuk (BM) sebesar Rp. 55.000,-/liter (lima puluh lima ribu rupiah per liter); bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015 dan invoice nomor: 113/PACL/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015, jenis barang yang diimpor adalah QQ Soju, sebanyak 500carton; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berdasarkan jenis pangan “minuman beralkohol Golongan B – Soju (mengandung alkohol + 20%v/v), nama dagang : QQ, dengan kemasan botol kaca (isi 360ml), dengan nama produsen : AAA Beverage Co Ltd; bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang nomor 5-0712/SHRIBMIBC.07/BPIB/2015 tanggal 10 Juli 2015, atas contoh uji barang impor diperoleh informasi sebagai berikut: bahwa dari data Ordinary Laboratory Apparatus contoh uji memiliki kandungan gula (glukosa, sukrosa, dan fruktosa), etil alkohol dan air; bahwa Contoh uji memiliki kadar etil alkohol sebesar 19,45% dengan derajat ekstrak sebesar 1,30; bahwa contoh uji diidentifikasikan sebagai minuman mengandung etil alkohol dan proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Label Kemasan Chum-Churum yang diserahkan Pemohon Banding, Chum-Churum merupakan minuman beralkohol Golongan B-Soju, dengan komposisi: air, alkohol hasil distilasi dari ubi jalar, soju hasil distilasi dari beras, gula sirup jagung. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari situs Wikipedia diketahui: bahwa Soju adalah minuman distilasi asal Korea. Sebagian besar merek soju diproduksi di Korea Selatan. Walaupun bahan baku soju tradisional adalah beras, sebagian besar produsen soju memakai bahan tambahan atau bahan pengganti beras seperti kentang, gandum, jelai, ubi jalar, atau tapioka (dangmil). Minuman ini bening tidak berwarna dengan kadar alkohol yang berbeda-beda, mulai dari 20% hingga 45% alkohol berdasarkan volume (ABV). Kadar alkohol yang paling umum untuk soju adalah 20% ABV; bahwa Fermentasi adalah proses produksi energi dalam sel dalam keadaan anaerobik (tanpa oksigen). Secara umum, fermentasi adalah salah satu bentuk respirasi anaerobik, akan tetapi, terdapat definisi yang lebih jelas yang mendefinisikan fermentasi sebagai respirasi dalam lingkungan anaerobik dengan tanpa akseptor elektron eksternal; bahwa Fermentasi alkohol merupakan suatu reaksi pengubahan glukosa menjadi etanol (etil alkohol) dan karbon dioksida. Organisme yang berperan yaitu Saccharomyces cerevisiae (ragi) untuk pembuatan tape, roti atau minuman keras. Reaksi Kimia: C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2 + 2 ATP bahwa Fermentasi asam laktat adalah respirasi yang terjadi pada sel hewan atau manusia, ketika kebutuhan oksigen tidak tercukupi akibat bekerja terlalu berat; bahwa di dalam sel otot asam laktat dapat menyebabkan gejala kram dan kelelahan. Laktat yang terakumulasi sebagai produk limbah dapat menyebabkan otot letih dan nyeri, namun secara perlahan diangkut oleh darah ke hati untuk diubah kembali menjadi piruvat. Glukosa dipecah manjadi 2 molekul asam piruvat melalui glikolisis , membentuk 2 ATP dan 2 NADH. bahwa merupakan suatu contoh fermentasi yang berlangsung dalam keadaan aerob. fermentasi ini dilakukan oleh bakteri asam cuka (acetobacter aceti) dengan substrat etanol. Energi yang dihasilkan 5 kali lebih besar dari energi yang dihasilkan oleh fermentasi alkohol secara anaerob. bahwa distilasi atau penyulingan adalah suatu metode pemisahan bahan kimia berdasarkan perbedaan kecepatan atau kemudahan menguap (volatilitas) bahan; bahwa dalam penyulingan, campuran zat dididihkan sehingga menguap, dan uap ini kemudian didinginkan kembali ke dalam bentuk cairan. Zat yang memiliki titik didih lebih rendah akan menguap lebih dulu; bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000157 tanggal 30 Juni 2015, yaitu minuman mengandung etil alkohol dan proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%; Klasifikasi Barang Impor bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa sistematika pos 2208 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012: Bab 22Minuman, alkohol, dan cuka 22.08 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumennya; alkohol, sopi manis, dan minuman beralkohol lainnya;2208.20.- alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc.2208.90. – Lain- lain2208.90.10.00– Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya;2208.90.80.00 — Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya;2208.90.90.00 — Lain-lain; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB nomor: 000157 tanggal 30 Juni 2015 yaitu QQ Soju diidentifikasikan sebagai minuman mengandung etil alkohol dan proses penyulingan dengan kadar etil alkohol sebesar 19,45%, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2208.90.90.00; Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 2208.90.90.00 dikenakan pembenan tarif bea masuk Rp125.000/LTR; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor QQ Soju dengan PIB Nomor : 000157 tanggal 30 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 2208.90.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk Rp125.000/LTR; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6314/KPU.01/2015 tanggal 08 September 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 13 Juli 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan barang impor QQ Soju dengan PIB Nomor : 000157 tanggal 30 Juni 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 2208.90.90.00 dikenakan pembenan tarif bea masuk Rp125.000/LTR, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 283.500.000,00 ( dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, S.H. BB, S.Sos., M.H. CC, S.E. DD E. R., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

