Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82015/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82015/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015, berupa importasi Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8421.99.94.00 dengan BM 0% (AIFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8421.99.94.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.982.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Innpor Barang, nomor 225113 tanggal 09 Juni 2015 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AIFTA;
Menurut Pemohon:bahwa Nilai Pabean pada PIB Pemohon Banding dengan nomor pendaftaran: 225113 tanggal 09 Juni 2015 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015 dimana atas importasi Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India, dengan pos tarif 8421.99.94.00 dengan BM 0% (AIFTA) oleh Pemohon Banding ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AIFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi OCP AIFTA, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AIFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan karena penerbitan COO telah sesuai dengan OCP AIFTA maka dapat disimpulkan bahwa COO adalah Valid;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini,Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form AI Nomor: 49520004 tanggal 28 April 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form AI;

bahwa sampai dengan sidang dicukupkan, Terbanding tidak dapat menyampaikan jawaban surat dari pihak penerbit Form AI;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015 dan Form AI Nomor: 49520004 tanggal 28 April 2015, karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India, dan telah dikeluarkan dari negara India dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara India yang memuat barang impor berasal dari negara India, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AIFTA;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015 pos tarif 8421.99.94.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema Asean-India Free Trade Area (AIFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan bea masuk 0% (AIFTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6554/KPU.01/2015 tanggal 25 September 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009192/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 10 Juni 2015, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pureit Germkill Kit 3000L, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB nomor: 225113 tanggal 09 Juni 2015, pos tarif 8421.99.94.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AIFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H.     Sebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E.Sebagai Hakim Anggota,DD E. R., S.H., M.H.
Sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.