Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82346/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-82346/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah banding penetapan Nilai Pabean atas barang AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD94.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD107.000,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor denda administrasi sebesar Rp33.772.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding   :bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 tidak dapat diterima sebagai Transaksi. Selanjutnya nilai pabean atas jenis barang impor pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD107.000,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding memberitahukan bahwa harga Groundnut Kernels, 80-90 yang tertera PIB nomor 456545, Invoice dan Sales Contract senilai 94,000 ( 100 MT @ USD 940) adalah harga yang sesuai dengan nilai transaksi, yang mana Pemohon Banding telah sampaikan dan lampirkan bukti -bukti tersebut didalam persidangan;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD94.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD107.000,00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaks, oleh karena itu harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (nilai transaksi gugur) selanjutnya nilai pabean atas jenis barang impor pada pos nomor 1 dalam PIB nomor pendaftaran 456545 tanggal 27 November 2015 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD107.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD107.000,00;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier AAA, India dan Pemohon Banding menandatangi Sale Confirmation Contract Nomor: KW-19 tanggal 20 Oktober 2015 dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

Rate : 940 PMT USD CNF Jakarta Payment : 80% upon tt on scan bl in email and remaining 20% by tt upon discharge at buyer warehouse

bahwa Supplier AAA, Gujarat, India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015, dengan uraian jenis barang AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, dengan nilai total CNF USD94.000,00 jumlah kemasan 2000bags;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: PVJT1556628 tanggal 06 November 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:     AAA, Gujarat, IndiaConsignee    :     Pemohon BandingPort of Loading 
:     Pipavav IndiaPort of Delivery 
:     JakartaDescription:     AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per OunceGross Weight:     101.000,0000 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 adalah AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce dari AAA, Gujarat, India dengan harga sebesar CNF USD94.000,00;

bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: PVJT1556628 tanggal 06 November 2015 dan Invoice Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD94.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

– Nilai CNFUSD     94.000,00- InsuranceUSD              0,00- Nilai ImporUSD     94.000,00
bahwa nilai pabean atas impor AB Crop Gujarat Origin TJ-80/Counts per Ounce dengan PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 telah ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD107.000,00;

bahwa salah satu ketentuan dalam Sale Confirmation Contract Nomor: KW-19 tanggal 20 Oktober 2015 adalah Payment: 80% upon TT on scan BL in email and remaining 20% by TT upon discharge at buyer warehouse;

bahwa Commercial Invoice Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 menyebutkan harga AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce AAA, Gujarat, India adalah sebesar CNF USD94.000,00;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Sale Confirmation Contract Nomor: KW-tanggal 20 Oktober 2015 maka perhitungan pembayaran adalah sebagai berikut:

–    80% X USD94.000,00 = USD75.200,00
–    20% X USD94.000,00 = USD18.800,00

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Supplier dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut:
Pembayaran pertama 80% transfer BII tertanggal 13/11/15, USD 75,200.00 Aplikasi transfer sudah terdapat validasi bank dan Voucher Pengeluaran sudah tertera pembayaran 80% untuk Invoice KT-268/PIP/2015;Pembayaran kedua transfer Bll tertanggal 07 Januari 2016, USD USD 74,802.36 terdiri dari:Pembayaran 20% Inv no: KT292/PIP/2015-2016 USD 11,524.50Pembayaran 20% Inv no: KT268/PIP/2015-2016 USD 18,499.20Pembayaran 20% Inv no: KT319/PIP/2015-2016USD 19,325.76Pembayaran 20% Inv no: KT302/PIP/2015-2016 USD 7,948.80Pembayaran 20% Inv no: KT284/PIP/2015-2016USD 17,504.10bahwa Majelis berpendapat jumlah pembayaran kedua atas Invoice Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 adalah sebesar USD18.499,20, sedangkan dalam Invoice a quo, 20% harga yang seharusnya dibayar adalah USD18.800,00 sehingga terdapat selisih sebesar USD300,80;

bahwa alasan Pemohon Banding atas kekurangan pembayaran sebesar USD300,80 adalah terdapat Credit Note tanggal 02 Januari 2016 dari Kirit Trader sebesar USD300,80;

bahwa Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara perjanjian pembayaran dalam Sale Confirmation Contract Nomor: KW-19 tanggal 20 Oktober 2015 dengan pelaksanaan pembayaran oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat korespondensi antara Kirit Trader dengan Pemohon Banding tentang penerbitan Credit Note;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksinya;
menimbang  :bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce yang tercantum dalam Invoice Nomor: KT-268/PIP/2015-2016 tanggal 31 Oktober 2015 sebesar USD94.000,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 sebesar CIF USD94.000,00, adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya adalah Rp33.772.000,00;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-683/KPU.01/2016 tanggal 04 Februari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016679/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal Desember 2015, atas nama dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang AB Crop Gujarat Origin TJ-80/90 Counts per Ounce dalam PIB Nomor: 456545 tanggal 27 November 2015 sebesar CIF USD107.000,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp33.772.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AC, M.M., M.H.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.H., M.M. 
Sebagai Hakim Anggota,DD, S.E. 
Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding;