Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82793/PP/M.IIIB/16/2017

  Putusan Nomor : 82793/PP/M.IIIB/16/2017

Jenis Pajak:PPN
 
Masa Pajak:Maret 2010
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp233.327.704,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding (Pengusaha Kena Pajak) menanam pohon kelapa sawit yang mana buah dari kelapa sawit tersebut, yaitu yang disebut sebagai tandan buah segar (TBS) diproses lebih lanjut di pabrik kelapa sawit (PKS) milik Pemohon Banding sendiri sehingga menjadi minyak sawit. Produk minyak sawit ini yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pembeli;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp233.327.704,00 dengan alasan/karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp233.327.704,00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit;

bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan;

bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production);

bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Maret 2010 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000;

bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.

bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: “Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”

bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;

bahwa menurut Majelis, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tersebut adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 16 B Ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009;

bahwa pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tersebut dinyatakan: … sehubungan dengan “penyerahan” BKP tertentu yang bersifat strategis … dst;

bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai obyek pengenaan PPN dinyatakan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha … dst;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa frase “yang atas penyerahannya” sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus dimaknai: apabila Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan, dengan demikian terdapat unsur “penyerahan” yang harus dipenuhi, sehingga tidak dapat diartikan sebagai “yang apabila diserahkan”;

bahwa berdasarkan fakta di dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak terbukti melakukan penjualan atas Tandan Buah Segar (TBS), namun melakukan penjualan CPO dan/atau Palm Kernel, dengan demikian Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 adalah tidak tepat;

bahwa menurut Majelis, karena pengolahan lebih lanjut kelapa sawit ke unit pengolahan tidak ada kaitannya dengan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan maka hal tersebut adalah bukan dalam pengertian pemakaian sendiri;

bahwa mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak: “Pemakaian barang kena pajak dan atau pemanfaatan jasa kena pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sehingga tidak terutang PPN dan PPnBM”;

bahwa menurut Majelis, mengacu pada ketentuan a quo, secara jelas dapat diketahui bahwa kegiatan pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BKP;

bahwa berdasarkanPasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1): alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
… dstpengakuan parapihak; dan/ataupengetahuan Hakim,yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Memori penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah tepat, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp233.327.704,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding    
koreksi yang tidak dapat dipertahankan   
Koreksi tidak dapat dipertahankan Majelis
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis  Rp    1.548.110.951,00
Rp       233.327.704,00

Rp    1.781.438.655,00
    340.892.144.912,00
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-460/WPJ.07/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00015/207/10/058/15 tanggal 20 Januari 2015, atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Jumlah seluruh Penyerahan    
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri    
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar    
Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya   
Jumlah PPN yang kurang dibayar    
Sanksi Administrasi    
Jumlah PPN yang masih harus dibayar  
Rp    40.059.993.965,00
Rp      1.781.438.655,00
Rp      1.781.438.655,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00