Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82350/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Nomor : Put-82350/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2016
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa dikarenakan dalam Pemberitahuan tidak tercantum bahan dasar dan ukuran diameternya, serta mempertimbang tarif BM kedua pos tersebut adalah sama (10%), maka butterfly valve tersebut ditetapkan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%). Atas penetapan klasifikasi tersebut, mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00;
Menurut Pemohon Banding :bahwa dari 4 kelengkapan HS yang mengikat secara hukum hanya item No.1 dan 2. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut Pemohon Banding, tidak tepat jika dalam menetapkan/klasifikasi suatu jenis barang hanya berdasarkan nama barang tersebut (Alphabethical Index) yang tidak mengikat secara hukum tetapi yang penting harus dilihat dari segi Explanatory Notes Compendium of Classification Opinions karena Alphabethical Index hanya membantu mempermudah menemukan nomor HS;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Butterfly Valve, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 pada pos tarif 8481.40.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8481.80.63.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00;

bahwa menurut Terbanding, Butterfly valve adalah valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh dan tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran dan diklasifikasikan dalam pos 8481.80.63.00 (BM 10%, PPN 10% dan PPh Ps. 22 2,5%) yang mengakibatkan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.310.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Pos Tarif sudah sesuai dengan material yang Pemohon Banding impor dan Material ini akan menjadi kebutuhan rutin pabrik Pemohon Banding;

bahwa barang impor diberitahukan sebagai Butterfly Valve;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean, dan Buku Tarif Kepebanan Indonesia (BTKI) 2012, maka identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut:

bahwa jenis barang impor adalah Butterfly Valve berupa valve untuk tekanan rendah dengan desain sangat sederhana yang digunakan untuk mengontrol dan mengatur aliran, untuk terbuka penuh tertutup penuh hanya diperlukan 1/4 putaran;

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Butterfly Valve diklasifikasikan ke dalam Bab 84 BTKI 2012: Reaktor nuklir, ketel, mesin peralatan mekanis; bagian daripadanya, pos 84.81: Keran, klep, katup dan peralatan semacam untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan katup yang dikendalikan secara termostatik (Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressure-reducing valves and thermostatically controlled valves.)

bahwa sebagian uraian barang (description) pos 84.81 adalah sebagai berikut:

Pos Tarif Uraian BarangDescription84.81Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.
Taps, cocks, valves and similar appliances for pipes, boiler shells, tanks, vats or the like, including pressurereducing valves and thermostatically controlled valves.8481.10- Katup pengurang tekanan:- Pressure-reducing valves:8481.20- Katup transmisi oleohidrolik atau pneumatik:- Valves for oleohydraulic or pneumatic transmissions:8481.30- Check valves (satu arah):- Check (nonreturn) valves:8481.40- Katup pengaman atau pelepas:- Safety or relief valves:8481.80- Peralatan lainnya:
– Other appliances:
– – Katup untuk ban dalam:- – Valves for inner tubes:
– – Katup untuk ban tubeless: 
– – Valves for tubeless tyres:
– – Katup silinder LPG dari tembaga atau paduan tembaga, mempunyai ukuran sebagai berikut:
– – LPG cylinder valves of copper or copper alloys, having the following dimensions:8481.80.30.00- – Klep atau katup, dipasang dengan penyala piezoelektrik maupun tidak untuk tungku dan kompor gas
– – Cocks and valves, whether or not fitted with piezo-electric igniters, for gas stoves or ranges
– – Katup botol air soda; unit penyalur bir yang dioperasikan dengan gas:- – Soda water bottle valves; gas operated beer dispensing units:
– – Keran dan katup pencampur:- – Mixing taps and valves:
– – Katup pipa air:- – Water pipeline valves:
– – – Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih:
– – – Gate valves, of cast iron, with an internal diameter of 4 cm or more;
butterfly valves, of cast iron, with an internal diameter of 8 cm or more:8481.80.61.00- – – – Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm- – – – Manually operated gate valves with an internal diameter exceeding 5 cm but not exceeding 40 cm8481.80.62.00- – – – Lain-lain- – – – Other
bahwa Majelis berpendapat uraian barang yang tepat untuk jenis barang Butterfly Valve adalah uraian barang pada pos tarif 8481.80.62.00: Lain-lain, selain dari Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm, termasuk Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih, termasuk Katup pipa air;
menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Butterfly Valve yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 8481.80.62.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding sehingga tagihannya menjadi Rp1.310.000,00;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan  :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-000004/WBC.13/2016 tanggal 17 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Butterfly Valve dengan PIB Nomor: 000382 tanggal 21 April 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 8481.80.62.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.310.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AC, M.M., M.H.   
Drs. BB, M.M.    
Dr. CC, S.H., M.M.    
dengan dibantu oleh
DD, S.E.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
     
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding;