Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87726/PP/M.XVB/17/2017

Putusan Nomor : Put-87726/PP/M.XVB/17/2017 Jenis Pajak : PPnBM   Masa Pajak : Januari 2010   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.746.212.120,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa oleh karena itu, diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/WPJ.01/2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPn BM Nomor 00001/208/10/123/14 tanggal 15 Desember 2014 Masa Pajak Januari 2010 atas nama Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa dari rincian koreksi Terbanding tersebut diketahui bahwa pada saat proses keberatan pihak Terbanding menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding yaitu semula koreksi harga jual (DPP PPnBM) sebesar Rp1.800.000.000 / unit menjadi sebesar Rp1.500.000.000,00. Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.746.212.120,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang MewahPasal 5 ayat (1)Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danPasal 8Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnyabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut:Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masing-masing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P- 17),PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19 & P-20),SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-21),Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-22),Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-24, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen),bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain:Faktur Pajak;gambar rancang bangun (site plan);Izin Mendirikan Bangunan (1MB);kuitansi booking-fee;surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);Akta Jual Beli;Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);Sertipikat; dan/atau;Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB);bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. DF dan FG, dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut:FGbahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan FG di alamat sesuai master file yaitu JI. WW No. XD Medan.bahwa dalam permintaan keterangan tersebut FG menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.bahwa FG menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.bahwa FG tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. FG memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik.bahwa FG menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama FG.bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding.bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan oleh FG diketahui bahwa harga perolehan apartemen yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembeli pada lampiran IV formulir 1770 sebesar Rp.1.800.000.000,00. (Bukti T-20)dr. DFbahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan dr. DF di tempat praktek.bahwa dalam permintaan keterangan tersebut dr. DF menyatakan harga bell apartemen sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87722/PP/M.XVIB/13/2017

 Putusan Nomor : Put-87722/PP/M.XVIB/13/2017 Jenis Pajak   : PPh Pasal 26   Masa Pajak : Januari s.d Desember 2010   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp460.354.913,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antar lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi dan dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang tahun 2010 sebesar Rp460.354.913,00. Menurut Pemohon Banding, seharusnya nilai koreksi atas PPh Pasal 26 terutang adalah Rp0,00. Sehingga, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi PPh Pasal 26 tahun 2010 atas pembayaran premi asuransi dan imbalan jasa ke luar negeri. Pemohon Banding berhak menerapkan P3B atas pembayaran premi asuransi dan imbalan jasa yang telah Pemohon Banding lakukan pada tahun 2010 kepada pihak-pihak yang berdomisili di luar negeri (Amerika Serikat, Italia, Tunisia, Korea Selatan, dan Singapura). Pemerintah Indonesia dan negara mitra P3B dimana pihak-pihak tersebut berdomisili telah membuat perjanjian penghindaran pajak berganda sehingga Pemerintah Indonesia telah mempunyai P3B antara Indonesia dan Amerika, P3B antara Indonesia dan Italia, P3B antara Indonesia dan Tunisia, P3B antara Indonesia dengan Inggris, P3B antara Indonesia dan Korea Selatan, dan P3B antara Indonesia dan Singapura, selanjutnya secara kolektif disebut dengan P3B); Menurut Majelis    : bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan pemeriksaan sengketa Banding, dapat disimpulkankan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran imbalan jasa dan atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri karenaPemohon Banding sama sekali belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan jasa ke luar negeri yang merupakan pembayaran yang dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, sehingga pembayaran jasa adjuster oleh Pemohon Banding terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah pembayaran; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994, diatur bahwa atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto yaitu 10% dari jumlah premi yang dibayar, sehingga pembayaran reasuransi oleh PT QQ terutang PPh Pasal 26 sebesar 2% dari premi reasuransi yang dibayarkan; bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 (selanjutnya disebut PER-61) tanggal 5 November 2009 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 (selanjutnya disebut PER-24) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010, pemotongan PPh Pasal 26 disesuaikan dengan ketentuan P3B dimana salah satu persyaratan administratif adalah Surat Keterangan Domisili (selanjutnya disebut sebagai SKD) harus disampaikan bersama SPT Masa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-61 jo. Pasal 4 ayat (3) huruf e PER-24. Apabila salah satu persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-61, pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemohon Banding disesuaikan dengan UU PPh ; bahwa di dalam Pasal 7 PER-61 mengatur mengenai tata cara penerapan P3B oleh pemotong/pemungut pajak yang tercantum dalam lampiran I PER-61 tersebut. Pasal 7 PER-61 tersebut mengatur mengenai prosedur penelitian terhadap SKD yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (selanjutnya disebut sebagai WPLN) dalam menerapkan ketentuan P3B. Prosedur penelitian tersebut harus mencantumkan jawaban yang terdiri dari:“No” dalam butir 3 part IV; atau“Yes” dalam butir 6 part V; atau“Yes” untuk seluruh pertanyaan dalam butir 7 sampai dengan butir 13 pada part V;bahwa apabila salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai dengan huruf a, b, atau c di atas, maka ketentuan P3B tidak dapat diterapkan; bahwa SKD yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bersama dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah untuk Masa Pajak Januari – Juli 2010 dan Masa Pajak Oktober –Desember 2010 sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2010 dan September 2010 Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas seluruh SKD baik yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 ataupun yang diserahkan Pemohon Banding, tidak terdapat satupun jawaban yang sesuai atas pertanyaan dalam Pasal 7 PER-61; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat : bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah terkait dengan masalah yuridis; bahwa untuk dapat menggunakan/menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B harus memenuhi persyaratan administratif antara lain adalah Surat Keterangan Domisili yang harus disampaikan bersama SPT Masa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 jo. Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor 61/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010, pemotongan PPh Pasal 26 disesuaikan dengan ketentuan P3B dimana salah satu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87639/PP/M.XVIIA/19/2017

Putusan Nomor : Put-87639/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : SPTNP Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-005694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 10 Agustus 2016, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 052/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1786/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 11 November 2016 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 060/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 21 November 2016 Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Terbanding : bahwa dengan ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding berdasarkan Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”) dan Undang undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak KEP-1785/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tanggal 28 Oktober 2016, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 15 November 2016, dimana Wajib Pajak keberatan atas keputusan ini dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon Banding : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Nomor: U.712/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 14 Maret 2017 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding yang dimaksud; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Penetapan Majelis XVIIA Pengadilan Pajak Nomor: 01/PP/M.XVIIA/2017 tanggal 07 Maret 2017 atas berkas banding ini telah dilakukan pemeriksaan dalam sidang acara cepat dan Majelis menetapkan berkas sengketa banding ini telah memenuhi ketentuan formal banding Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) serta Pasal 37 ayat (1) sehingga sidang dialihkan menjadi sidang acara biasa, adapun pemenuhan ketentuan formal banding adalah sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, ditandatangani oleh FG, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1785/WBC.10/KPP.MP.01/2016tanggal 11 November 2016 tentang Penetapan yang dilakukan Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, cap Pos tanggal 22 November 2016, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 November 2016, sehingga pengajuan banding adalah 12 (dua belas) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp53.725.000 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan melampirkan bukti penerimaan negara tanggal 26 Agustus 2016 sebesar Rp53.725.000, sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa FG jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, sesuai Akta Notaris DF, S.H.,M.Kn No. 21 tanggal 09 Mei 2012 Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT QQ yang menunjukkan bahwa jabatan FG adalah benar sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 080435 tanggal 22 Agustus 2016; bahwa Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 diajukan kepada Terbanding dilampiri Billing DJBC tanggal 26 Agustus 2016, dan diterima Terbanding secara lengkap dan benar tanggal 28 Oktober 2016 sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 28 Oktober 2016 adalah 66 hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. bahwa berdasarkan ketentuan 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo, Majelis berpendapat Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan, oleh karenanya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82807/PP/M.XVA/16/2017

 Putusan Nomor : 82807/PP/M.XVA/16/2017 Jenis Pajak    : PPN   Masa Pajak : April 2011   Pokok Sengketa   : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak April dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.735.147.394,00 dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda yaitu untuk ekspor dengan tarif 0% dan untuk penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%; Menurut Terbanding : bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.735.147.394,00 karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang termasuk dalam kategori Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, yang pengenaan pajaknya 0%; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sengketa a quo disebabkan karena Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPNnya harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 dengan tarif 10% yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:bahwa transaksi jasa interkoneksi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan operator di Luar Negeri dengan menggunakan spektrum yang dimiliki Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang ruang lingkup usahanya adalah Telekomunikasi Tanpa Kabel, yang dalam kegiatannya antara lain melakukan jasa interkoneksi;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi terkait incoming call penyerahan terutang PPN;Laporan keuangan audit tahun 2011 halaman 4 dengan mengakui pendapatan dari transaksi interkoneksi sebagai pendapatan jasa yaitu jasa interkoneksi;Annual report tahun 2011 halaman 60 menyatakan dengan sangat jelas bahwa lisensi digunakan untuk menyelenggarakan tiap jasa telekomunikasinya. Sehingga transaksi Pemohon Banding kepada pihak lain adalah transaksi jasa;bahwa berdasarkan International Telecommunications Service Agreement yang mengatur tentang penyediaan jasa (provide international telecommunicatitions services) dan invoice menunjukkan tagihan atas transaksi jasa;bahwa letak titik interkoneksi ditetapkan berada pada lokasi milik Pemohon Banding sesuai bukti dokumen penawaran interkoneksi dan kontrak (berada dalam daerah pabean);Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut UU PPN : Pasal 1 angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak; Pasal 1 angka 28Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf cPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf cPengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi (Permen 08/2006) : Pasal 1 angka 1Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; Pasal 1 angka 3Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disebut DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya; Pasal 1 angka 4Pencari akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya; Pasal 1 angka 5Penyedia akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya; Pasal 4Layanan dari interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat terdiri dari:Layanan originasi;Layanan transit;Layanan terminasi.Pasal 8 ayat (1)Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi; Pasal 9 ayat (1)Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), transaksi interkoneksi merupakan transaksi jasa sesuai dengan ketentuan Permen 08/2006 tentang interkoneksi yang menyebutkan bahwa interkoneksi merupakan sebuah layanan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan layanan interkoneksi adalah perihal atau cara melayani keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen 08/2006 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 Tentang Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Interkoneksi Antar Perusahaan Telekomunikasi (SE 01/2000) : Angka 1.1.2bahwa Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan lainnya; Angka 2.1.1bahwa Penyerahan jasa interkoneksi adalah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g Undang-undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82806/PP/M.XVA/16/2017

  Putusan Nomor : 82806/PP/M.XVA/16/2017 Jenis Pajak   : PPN   Masa Pajak   : Maret 2011   Pokok Sengketa : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Maret 2011 dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.1.117.410.375,00 dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda yaitu untuk ekspor dengan tarif 0% dan untuk penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%; Menurut Terbanding : bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.1.117.410.375,00 karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sengketa a quo disebabkan karena Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 dengan tarif 10% yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:bahwa transaksi jasa interkoneksi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan operator di Luar Negeri dengan menggunakan spektrum yang dimiliki Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang ruang lingkup usahanya adalah Telekomunikasi Tanpa Kabel, yang dalam kegiatannya antara lain melakukan jasa interkoneksi;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi terkait incoming call penyerahan terutang PPN;Laporan keuangan audit tahun 2011 halaman 4 dengan mengakui pendapatan dari transaksi interkoneksi sebagai pendapatan jasa yaitu jasa interkoneksi;Annual report tahun 2011 halaman 60 menyatakan dengan sangat jelas bahwa lisensi digunakan untuk menyelenggarakan tiap jasa telekomunikasinya. Sehingga transaksi Pemohon Banding kepada pihak lain adalah transaksi jasa;bahwa berdasarkan International Telecommunications Service Agreement yang mengatur tentang penyediaan jasa (provide international telecommunicatitions services) dan invoice menunjukkan tagihan atas transaksi jasa;bahwa letak titik interkoneksi ditetapkan berada pada lokasi milik Pemohon Banding sesuai bukti dokumen penawaran interkoneksi dan kontrak (berada dalam daerah pabean);Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut UU PPN : Pasal 1 angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak; Pasal 1 angka 28Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf cPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf cPengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi (Permen 08/2006) : Pasal 1 angka 1Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; Pasal 1 angka 3Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disebut DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya; Pasal 1 angka 4Pencari akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya; Pasal 1 angka 5Penyedia akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya; Pasal 4Layanan dari interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat terdiri dari:Layanan originasi;Layanan transit;Layanan terminasi.Pasal 8 ayat (1)Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi; Pasal 9 ayat (1)Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), transaksi interkoneksi merupakan transaksi jasa sesuai dengan ketentuan Permen 08/2006 tentang interkoneksi yang menyebutkan bahwa interkoneksi merupakan sebuah layanan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan layanan interkoneksi adalah perihal atau cara melayani keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen 08/2006 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 Tentang Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Interkoneksi Antar Perusahaan Telekomunikasi (SE 01/2000) : Angka 1.1.2bahwa Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan lainnya; Angka 2.1.1bahwa Penyerahan jasa interkoneksi adalah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82805/PP/M.XVA/16/2017

 Putusan Nomor : 82805/PP/M.XVA/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Masa Pajak : Februari 2011   Pokok Sengketa : bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Februari 2011 dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.828.003.204,00 dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda yaitu untuk ekspor dengan tarif 0% dan untuk penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri dengan tarif 10%; Menurut Terbanding : bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.828.003.204,00 karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding karena tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding  : bahwa pokok sengketa adalah penyerahan Transaksi Incoming Call Internasional yang  dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% dimana menurut Pemeriksa (Terbanding) adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terutang PPN dengan tarif 10%. Menurut penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 Ayat 2 huruf b maka tarif pajak yang diterapkan untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 0% (nol persen) karena dimanfaatkan diluar daerah pabean. Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sengketa a quo disebabkan karena Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN nya Dipungut Sendiri karena penyerahan jasa Interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 dengan tarif 10% yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan Transaksi Incoming Call Internasional adalah penyerahan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud terutang PPN dengan tarif 0% Menimbang,  bahwa berdasarkan pemeriksaa di persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:bahwa transaksi jasa interkoneksi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan operator di Luar Negeri dengan menggunakan spektrum yang dimiliki Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang ruang lingkup usahanya adalah Telekomunikasi Tanpa Kabel, yang dalam kegiatannya antara lain melakukan jasa interkoneksi;bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sependapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi terkait incoming call penyerahan terutang PPN;Laporan keuangan audit tahun 2011 halaman 4 dengan mengakui pendapatan dari transaksi interkoneksi sebagai pendapatan jasa yaitu jasa interkoneksi;Annual report tahun 2011 halaman 60 menyatakan dengan sangat jelas bahwa lisensi digunakan untuk menyelenggarakan tiap jasa telekomunikasinya. Sehingga transaksi Pemohon Banding kepada pihak lain adalah transaksi jasa;bahwa berdasarkan International Telecommunications Service Agreement yang mengatur tentang penyediaan jasa (provide international telecommunicatitions services) dan invoice menunjukkan tagihan atas transaksi jasa;bahwa letak titik interkoneksi ditetapkan berada pada lokasi milik Pemohon Banding sesuai bukti dokumen penawaran interkoneksi dan kontrak (berada dalam daerah pabean); Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa aquo dapat Majelis uraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk selanjutnya disebut UU PPN : Pasal 1 angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak; Pasal 1 angka 28Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf cPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf cPengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi (Permen 08/2006) : Pasal 1 angka 1Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; Pasal 1 angka 3Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disebut DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kepada penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa lainnya; Pasal 1 angka 4Pencari akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan permohonan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya; Pasal 1 angka 5Penyedia akses adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan interkoneksi dan akses terhadap fasilitas penting untuk interkoneksi bagi penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya; Pasal 4Layanan dari interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat terdiri dari:Layanan originasi;Layanan transit;Layanan terminasi.Pasal 8 ayat (1)Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi; Pasal 9 ayat (1)Biaya Interkoneksi merupakan biaya yang timbul akibat penyediaan layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 5, Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1), transaksi interkoneksi merupakan transaksi jasa sesuai dengan ketentuan Permen 08/2006 tentang interkoneksi yang menyebutkan bahwa interkoneksi merupakan sebuah layanan; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan layanan interkoneksi adalah perihal atau cara melayani keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen 08/2006 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 Tentang Penegasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Interkoneksi Antar Perusahaan Telekomunikasi (SE 01/2000) : Angka 1.1.2bahwa Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan lainnya;