Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82787/PP/M.IIIB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan pada Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp63.692.397,00, yang tidak disetujui oleh Pemo