Putusan Nomor : Put-82352/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Metal Broom Handle, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404612 tanggal 22 Oktober 2015 pada pos 7326.90.6000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 7,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp15.890.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Metal broom handle (berbagai type) diidentikasi sebagai “bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua Ujung terdapat gantungan dan ulir” lebih tepat untuk dimasukkan ke dalam tarif 7323.99.90.00. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut PEMOHON BANDING tidak tepat bilamana diklasifikasi dengan pos 7323.99.90.00 karena sebagaimana di jelaskan pada point 1, gagang handle tersebut tidak memiliki fungsi apabila belum di rakit ke kepala sapu/pel karena hanya merupakan gagang handle dari dan merupakan sparepart atau bagian dari alat kebersihan sapu/pel lantai. Dan apabila setelah rakit/dipasang kan pada sapu/pel baru memiliki fungsi sebagai alat kebersihan rumah tangga tidak tepat apabila termasuk dalam Barang untuk penggunaan di atas meja, sebagaimana dijelaskan pada pos tersebut. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Metal Broom Handle, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404612 tanggal 22 Oktober 2015 pada pos tarif 7326.90.6000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, PPh Pasal 22: 7,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa PPh Pasal 22 sebesar Rp15.890.000,00; bahwa menurut Terbanding, jenis barang impor yang dipermasalahkan diidentifikasikan sebagai “bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua ujung terdapat gantungan dan ulir” yang berdasarkan Explanatory Notes Bagian XV Pos 7323, disebutkan pos ini termasuk meja, barang-barang dapur atau barang-barang rumah tangga Iainnya dan bagiannya yang terbuat dari besi atau baja sehingga diklasifikasikan ke dalam pos 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 7,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa tidak tepat bilamana barang diklasifikasikan dengan pos 7323.99.90.00 karena gagang handle tersebut tidak memiliki fungsi apabila belum di rakit ke kepala sapu/pel karena hanya merupakan gagang handle dari besi dan merupakan sparepart atau bagian dari alat kebersihan sapu/pel lantai. Dan apabila setelah di rakit/dipasang kan pada sapu/pel baru memiliki fungsi sebagai alat kebersihan rumah tangga dan tidak tepat apabila termasuk dalam Barang untuk penggunaan di atas meja, sebagaimana yg dijelaskan pada pos tersebut sehingga klasifikasi yang benar telah sesuai dengan pos tarif 7326.90.60.00 pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 2,5% bahwa pemeriksaan Majelis terhadap identifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan data pada berkas banding, Majelis mengidentifikasikan barang impor sebagai “bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua ujung terdapat gantungan dan ulir”; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat barang impor diklasifkasikan ke dalam Bab 73 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yaitu: Barang dari besi atau baja; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bagian XV Pos 7323 disebutkan pos ini termasuk meja, barang-barang dapur atau barang-barang rumah tangga Iainnya dan bagiannya yang terbuat besi atau baja, sebagaimana kutipan berikut: (A) TABLE, KITCHEN OR OTHER HOUSEHOLD ARTICLES AND PARTS THEREOF This group comprises a wide range of iron or steel articles, not more specifically covered by other headings of the Nomenclature, used for table, kitchen or other household purposes; it includes same goods for use in hotels, restaurants, boarding-houses, hospitals, canteens, barracks, etc. These articles may be cast, or of non or steel sheet,plate, hoop, strip, wire, wire grill, wire cloth, and may be manufactured by any process (moulding, forging, punching, stamping, etc.). They may fitted with lids, handles or other parts or accessories of other materials provided that they retain character of iron or steel articles. The group includes ; (1)Articles for Stitches use such as saucepans, steamers, pressure cookers,preserving pans, stew pans, casseroles, fish kettles; basins; frying pans, roasting or baking dishes and plates; gridirons, ovens not designed to incorporate heating elements; kettles; colanders; frying baskets; jelly pastry moulds; water jugs; domestic milk cans; kitchen storage tins and canisters (bread bins, caddies, sugar tins, etc.); salad washers; kitchen type capacity measures; plate nicks, funnels.(2)Articles for table use such as trays, dishes, plates, soup or vegetable dishes, sauce tureens; sugar basins, butter dishes; milk or cream jugs; hors-d’oeuvres dishes; coffee pots and ercolators not including domestic percolators provided with a heat source heading 73.21)), tea pots; cups, mugs, tumblers; egg-cups, finger bowls; bread or fruit ishes and baskets; tea pot or similar stands; cruets; knife-rests; wine cooling buckets, etc., wine pouring cradles; serviette rings, table cloth clips.(3)Other household articles such as wash coppers and boilers; dustbins, buckets, coal scuttles and hods; watering-cans; ash-trays; hot water bottles; bottle baskets; movable boot-scrapers; stands for flat irons; baskets for laundry, fruit, vegetables, etc.; letter-boxes; clothes-hangers, shoe trees; luncheon boxes. The group also includes iron or steel parts of the articles listed above, such as lids, grips, handles, separating compartments for pressure cookers, etc. bahwa Majelis berpendapat barang impor berupa bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua ujung terdapat gantungan dan ulir, diklasifikasikan dalam Pos 7323: Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya, dari besi atau baja; wol besi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya, dari besi atau baja; bahwa uraian Pos 73.23 BTKI adalah sebagai berikut: 73.23 Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya, dari besi atau baja; wol besi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya, dari besi atau baja.7323.10.00.00 – Wol besi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya -Lain-lain:7323.91 – – Dari besi tuang, tidak dienamel:7323.91.10.00- – – Perangkat dapur7323.91.20.00 – – – Asbak7323.91.90.00- – – Lain-lain7323.92.00.00- – Dari besi tuang, dienamel7323.93 – – Dari besi stainless:7323.93.10.00 – – – Perangkat dapur7323.93.20.00- – – Asbak7323.93.90.00 – – – Lain-lain7323.94.00.00- – Dari besi (selain besi tuang) atau baja, dienamel7323.99- – Lain-lain:7323.99.10.00- – – Perangkat dapur7323.99.20.00- – – Asbak7323.99.90.00- – – Lain-lain bahwa berdasarkan uraian Pos 73.23 BTKI, Majelis berpendapat klasifikasi barang impor adalah selain Wol besi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan sejenisnya pada pos tarif 7323.10.00.00, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos Lain-lain pada tarif 7323.90.00.00; bahwa Majelis berpendapat bahan utama barang impor adalah selain dari Dari besi tuang, tidak dienamel pada pos 7323.91, selain dari Dari besi tuang, dienamel pada pos 7323.92.00.00, selain dari Dari besi stainless pada pos 7323.93, dan selain dari Dari besi (selain besi tuang) atau baja, dienamel pada pos 7323.94.00.00; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat barang impor Metal Broom Handle berupa bagian dari peralatan rumah tangga berupa gagang sapu lantai dari bahan logam, dengan kedua ujung terdapat gantungan dan ulir, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7323.99.90.00: Lain-lain, selain dari Asbak pada pos 7323.99.20.00, selain dari Perangkat dapur pada pos 7323.99.10.00, termasuk Lain-lain pada pos 7323.99; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang mengklasifiksikan barang impor Metal Broom Handle ke dalam pos tarif 7326.90.6000: Pembakar bunsen, Majelis berpendapat Metal Broom Handle adalah berupa gagang sapu lantai dari bahan logam sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembakar bunsen yang merupakan peralatan yang menghasilkan nyala api gas dan biasanya digunakan di laboratorium; bahwa barang impor pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404612 tanggal 22 Oktober 2015 telah dilindungi dengan Form E, sehingga mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema AC-FTA dengan tarif Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, maka atas pos tarif 7323.99.90.00 dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 7,5%; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Metal Broom Handle yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404612 tanggal 22 Oktober 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 7,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding sehingga tagihan PPh Pasal 22 adalah Rp15.890.000,00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-949/KPU.01/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015426/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal November 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Metal Broom Handle dengan PIB Nomor: 404612 tanggal 22 Oktober 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 7323.99.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk: 0% (AC-FTA), PPN: 10%, dan PPh Pasal 22: 7,5%, sehingga PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp15.890.000,00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. AA, M.M., M.H. Drs. BB, M.M. Dr. CC, S.H., M.M. dengan dibantu oleh DD, S.E.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding; |

