Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82805/PP/M.XVA/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak Februari 2011 dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.828.003.204,00 den