bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak April dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.735.147.394,00 dengan tari