Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82807/PP/M.XVA/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri Masa Pajak April dan Koreksi Negatif atas DPP PPN Ekspor dengan nilai sengketa yang sama yaitu sebesar Rp.735.147.394,00 dengan tari