Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.88025/PP/M.XIV.B/99/2017

Putusan Nomor : Put.88025/PP/M.XIV.B/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00144/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00118/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015; Menurut Tergugat : bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Oktober 2015, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00118/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp325.798.192,00, dengan pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp319.409.993,00 dan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp6.388.199,00; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat dari perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 jumlah yang masih harus dibayar adalah hanya sebesar Rp.77.865.273,00 hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Estimasi Laporan Keuangan yang Penggugat telah sampaikan ke Tergugat memang benar adanya , sehingga Penggugat harus melalukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 agar tidak menjadi beban yang berat untuk dipikul Penggugat; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00144/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00118/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; menimbang : bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 sebesar Rp320.409.993,00 per-bulan untuk Masa Pajak April 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015; bahwa Penggugat menyampaikan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2015 kepada Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2015 melalui surat Nomor 011/SCW-AKT/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015; bahwa Tergugat menerbitkan keputusan atas permohonan Penggugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/PPH-25/WPJ.06/KP.1203/2015 tanggal 26 November 2015, yang intinya menolak permohonan pengurang angsuran, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp320.409.993,00 sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa menurut Tergugat, sesuai data pada aplikasi SIDJP dan Portal DJP diketahui bahwa pembayaran PPh Pasal 25 oleh Penggugat untuk Masa Pajak Januari 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015, adalah sebagai berikut: NoMasa PajakJumlah Bayar (Rp)TanggalBayarNTPN1Januari 20155.000.00006/02/201503F56000L4FDL33B2Februari 20155.000.00006/03/2015E018B87NJ017A7183Maret 20155.000.00007/04/201598B4D70TOAS7TCB04April 2015 320.409.99306/05/2015BOBB93BN1OGQ7E585Mei 2015160.204.99604/06/2015DFA077TUQFGLF0686Juni 2015160.204.99606/07/2015CDC7B05UP4U2J3987Juli 2015160.204.99605/08/2015FE1510P9VAL6SJ208Agustus 2615160.204.99604/09/2015911798MM60JFPKS89September 20151.000.00005/10/20116F3B83182H00J06010Oktober 20151.000.00003/12/20153916A2JV2NAFBN7O11November 20151.000.00003/12/2015DBEF84DQ4S768MP12Desember 20151.000.00004/01/20168BA94894AAISKGK8Jumlah980.229.977 bahwa sesuai tabel di atas, diketahui bahwa Penggugat telah mengurangi pembayaran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Mei 2015, dari Rp320.409.993,00 menjadi Rp160.204.996,00, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00118/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp179.429.596,00, terdiri dari pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp319.409.993,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp6.388.199,00, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Oktober 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberikan berpendapat sebagai berikut: menimbang : berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. menimbang : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain menyatakan: Pasal 2 huruf cDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar.   Pasal 17 ayat (1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.Pasal 17 ayat (2)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Pasal 17 ayat (3)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Menimbang : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, Pasal 7 ayat (1), (2), dan ayat (3), menyatakan:Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan dari Tergugat maupun Penggungat dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, dan ketentuan tersebut di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.88024/PP/M.XIV.B/99/2017

  Putusan Nomor : Put.88024/PP/M.XIV.B/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00143/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00117/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015; Menurut Tergugat : bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak September 2015, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00117/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp332,186.392,00, dengan pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp319.409.993,00 dan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp12.776.399,00; Menurut Penggugat   : bahwa menurut Penggugat dari perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 jumlah yang masih harus dibayar adalah hanya sebesar Rp.77.865.273,00 hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Estimasi Laporan Keuangan yang Penggugat telah sampaikan ke Tergugat memang benar adanya , sehingga Penggugat harus melalukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 agar tidak menjadi beban yang berat untuk dipikul Penggugat; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00143/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00117/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; menimbang : bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 sebesar Rp320.409.993,00 per-bulan untuk Masa Pajak April 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015; bahwa Penggugat menyampaikan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2015 kepada Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2015 melalui surat Nomor 011/SCW-AKT/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015; bahwa Tergugat menerbitkan keputusan atas permohonan Penggugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/PPH-25/WPJ.06/KP.1203/2015 tanggal 26 November 2015, yang intinya menolak permohonan pengurang angsuran, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp320.409.993,00 sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa menurut Tergugat, sesuai data pada aplikasi SIDJP dan Portal DJP diketahui bahwa pembayaran PPh Pasal 25 oleh Penggugat untuk Masa Pajak Januari 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015, adalah sebagai berikut: NoMasa PajakJumlah Bayar (Rp)TanggalBayarNTPN1Januari 20155.000.00006/02/201503F56000L4FDL33B2Februari 20155.000.00006/03/2015E018B87NJ017A7183Maret 20155.000.00007/04/201598B4D70TOAS7TCB04April 2015 320.409.99306/05/2015BOBB93BN1OGQ7E585Mei 2015160.204.99604/06/2015DFA077TUQFGLF0686Juni 2015160.204.99606/07/2015CDC7B05UP4U2J3987Juli 2015160.204.99605/08/2015FE1510P9VAL6SJ208Agustus 2615160.204.99604/09/2015911798MM60JFPKS89September 20151.000.00005/10/20116F3B83182H00J06010Oktober 20151.000.00003/12/20153916A2JV2NAFBN7O11November 20151.000.00003/12/2015DBEF84DQ4S768MP12Desember 20151.000.00004/01/20168BA94894AAISKGK8Jumlah980.229.977 bahwa sesuai tabel di atas, diketahui bahwa Penggugat telah mengurangi pembayaran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Mei 2015, dari Rp320.409.993,00 menjadi Rp160.204.996,00, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00117/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp179.429.596,00, terdiri dari pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp319.409.993,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp12.776.399,00, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak September 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberikan berpendapat sebagai berikut: menimbang : berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. menimbang : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain menyatakan: Pasal 2 huruf cDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar. Pasal 17 ayat (1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.Pasal 17 ayat (2)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Pasal 17 ayat (3)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Menimbang : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, Pasal 7 ayat (1), (2), dan ayat (3), menyatakan:Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan dari Tergugat maupun Penggungat dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, dan ketentuan tersebut

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.88020/PP/M.XIV.B/99/2017

 Putusan Nomor : Put.88020/PP/M.XIV.B/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa menurut Penggugat bahwa penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00139/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Mei 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00113/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015; Menurut Tergugat   : bahwa Penggugat baru menyampaikan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2015 pada tanggal 28 Oktober 2015 melalui surat nomor 011/SCW-AKT/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015 dan Tergugat telah memberikan keputusan untuk menolak permohonan Penggugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/PPH-25/WPJ.06/KP.1203/2015 tanggal 26 November 2015, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember 2015 sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 yaitu sebesar Rp320.409.993,00; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat dari perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2015 jumlah yang masih harus dibayar adalah hanya sebesar Rp.77.865.273,00 hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Estimasi Laporan Keuangan yang Penggugat telah sampaikan ke Tergugat memang benar adanya, sehingga Penggugat harus melalukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 agar tidak menjadi beban yang berat untuk dipikul Penggugat; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00139/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Mei 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00113/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat; meinimbang   : bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 diketahui bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 sebesar Rp320.409.993,00 per-bulan untuk Masa Pajak April 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015; bahwa Penggugat menyampaikan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2015 kepada Tergugat pada tanggal 28 Oktober 2015 melalui surat Nomor 011/SCW-AKT/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015; bahwa Tergugat menerbitkan keputusan atas permohonan Penggugat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/PPH-25/WPJ.06/KP.1203/2015 tanggal 26 November 2015, yang intinya menolak permohonan pengurang angsuran, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp320.409.993,00 sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014; bahwa menurut Tergugat, sesuai data pada aplikasi SIDJP dan Portal DJP diketahui bahwa pembayaran PPh Pasal 25 oleh Penggugat untuk Masa Pajak Januari 2015 sampai dengan Masa Pajak Desember 2015, adalah sebagai berikut: NoMasa PajakJumlah Bayar (Rp)TanggalBayarNTPN1Januari 20155.000.00006/02/201503F56000L4FDL33B2Februari 20155.000.00006/02/2015E018B87NJ017A7183Maret 20155.000.00007/04/201598B4D70TOAS7TCB04April 2015320.409.99306/05/2015BOBB93BN1OGQ7E585Mei 2015160.204.99604/06/2015DFA077TUQFGLF0686Juni 2015160.204.99606/07/2015CDC7B05UP4U2J3987Juli 2015160.204.99605/08/2015FE1510P9VAL6SJ208Agustus 2615160.204.99604/09/2015911798MM60JFPKS89September 20151.000.00005/10/20116F3B83182H00J06010Oktober 20151.000.00003/11/20153916A2JV2NAFBN7O11November 20151.000.00003/12/2015DBEF84DQ4S768MP12Desember 20151.000.00004/01/20168BA94894AAISKGK8Jumlah980.229.977              bahwa sesuai tabel di atas, diketahui bahwa Penggugat telah mengurangi pembayaran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Mei 2015, dari Rp320.409.993,00 menjadi Rp160.204.996,00, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tergugat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00113/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp179.429.596,00, terdiri dari pokok pajak yang kurang dibayar sebesar Rp160.204.997,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp19.224.599,00, atas angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Mei 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memberikan berpendapat sebagai berikut: menimbang : berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), menyatakan: Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. menimbang : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain menyatakan: Pasal 2 huruf cDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar. Pasal 17 ayat (1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.Pasal 17 ayat (2)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Pasal 17 ayat (3)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Menimbang : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, Pasal 7 ayat (1), (2), dan ayat (3), menyatakan:Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimany asurat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan;bahwa berdasarkan uraian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87830/PP/M.XVA/99/2017

  Putusan Nomor : Put-87830/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak   : Gugatan   Masa Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07687/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat   : bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memang mengatur bahwa jasa keuangan berupa jasa pembiayaan syariah tidak termasuk jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, namun Undang-Undang No.42 Tahun 2009 a quo baru diberlakukan sejak tanggal 1 April 2010; Menurut Penggugat : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai antara lain pada angka 1 jelas tertulis yang dimaksud dengan jasa keuangan serta angka 4 huruf e tentang Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, seusai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Menurut Majelis   : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00009/207/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Mei 2008, karena Penggugat belum melaporkan PPN Terutang yang berasal dari Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi murabahah selama Masa Pajak Januari-Desember 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, SKPKB a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam SKPKB a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07687/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Mei 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut :jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87829/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Nomor : Put-87829/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Masa Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07686/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memang mengatur bahwa jasa keuangan berupa jasa pembiayaan syariah tidak termasuk jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, namun Undang-Undang No.42 Tahun 2009 a quo baru diberlakukan sejak tanggal 1 April 2010; Menurut Penggugat   : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai antara lain pada angka 1 jelas tertulis yang dimaksud dengan jasa keuangan serta angka 4 huruf e tentang Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, seusai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00008/207/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, karena Penggugat belum melaporkan PPN Terutang yang berasal dari Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi murabahah selama Masa Pajak Januari-Desember 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, SKPKB a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam SKPKB a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07686/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak April 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jualbeli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87729/PP/M.XVB/17/2017

  Putusan Nomor : Put-87729/PP/M.XVB/17/2017 Jenis Pajak : PPnBM   Masa Pajak : April 2010   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.747.122.120,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp1.747.122.120,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150M2 atau lebih; Menurut Pemohon Banding   : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dapat diketahui bahwa awalnya Terbanding dalam pemeriksaan menetapkan harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 belum termasuk PPN dan pungutan lain. Namun, ketetapan Terbanding tersebut dikoreksi dalam keputusan keberatan menjadi Rp1.500.000.000,00 dengan alasan bahwa harga jual sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah termasuk PPnBM (pungutan lain); Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp1.747.122.120,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menimbang, : bahwa dasar koreksi Terbanding karena Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa apartemen/kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menganggap penjualan 2 unit (riil) menjadi penjualan 1 unit (anggapan), mengingat dokumen legal berupa SHM sarusun tiap lantai dibukukan dan diterbitkan 8 unit apartemen dan SPPT PPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah di bawah 150 m2; bahwa argumentasi Terbanding yang menyatakan pengenaan atas objek PPnBM adalah karena penggabungan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku terkait dengan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang MewahPasal 5 ayat (1)Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danPasal 8Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Berdasarkan Lampiran II poin b.2 PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, berlaku ketentuan bahwa untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnyabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen berupa site plan, PPJB, AJB, sertifikat, dan SPPT PBB diperoleh fakta-fakta antara lain sebagai berikut:Site plan: Jumlah unit apartemen pada masing-masing lantai adalah sebanyak 8 (delapan) unit. Pada umumnya, luas masing-masing unit apartemen tersebut adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-17),PPJB dan AJB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam PPJB dan AJB masing-masing adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-19 & P-20),SPPT PBB: Luas unit apartemen yang tercantum dalam SPPT PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa seluruh luas bangunan unit apartemen terjual adalah dibawah 150m2 (Bukti P-21),Sertifikat: bahwa pemecahan sertifikat mengacu pada site plan. Artinya, luas apartemen yang tercantum pada sertifikat juga kurang dari 150m2. (Bukti P-22),Faktur Pajak Penjualan: Luas unit Luas unit apartemen yang tercantum dalam Faktur Pajak Penjualan adalah kurang dari 150m2. (Bukti P-24, Rekapitulasi Penjualan masing unit apartemen),bahwa untuk mengetahui luas bangunan hunian mewah, Majelis berpendapat dapat menggunakan jenis dokumen, antara lain:Faktur Pajak;gambar rancang bangun (site plan);Izin Mendirikan Bangunan (1MB);kuitansi booking-fee;surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);Akta Jual Beli;Berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);Sertipikat; dan/atau;Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB);bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan di atas, luas bangunan unit apartemen terjual terbukti dibawah 150m2 sehingga berdasarkan PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2005, tidak dikenakan PPnBM. Menimbang : bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, tidak terdapat sengketa terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, untuk penjualan Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan harga jual bangunannya Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2; Menimbang : bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas unit condominium/apartemen berdasarkan hasil permintaan keterangan, dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari pembeli terhadap data dari dua pembeli yaitu dr. FF dan GG, dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan sebagai berikut:GGbahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan GG di alamat sesuai master file yaitu JI. WW No. XD Medan.bahwa dalam permintaan keterangan tersebut GG menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.bahwa GG menunjukkan PPJB yang berisi harga jual apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.bahwa GG tidak mengijinkan Terbanding mendapatkan fotocopy PPJB. GG memberikan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh Terbanding apabila ingin mendapatkan fotocopy PPJB yaitu menjamin-atas kewajiban perpajakannya tidak diutak-atik.bahwa GG menyatakan bahwa harga apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00 sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.bahwa karena keterbatasan wewenang dari Pemeriksa KPP Madya Medan, Pemeriksa tidak dapat meneliti SPT Tahunan Orang Pribadi atas nama GG.bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi baru dapat diteliti pada saat sidang banding.bahwa berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan oleh GG diketahui bahwa harga perolehan apartemen yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembeli pada lampiran IV formulir 1770 sebesar Rp.1.800.000.000,00.(Bukti T-20)dr. FFbahwa Terbanding (Pemeriksa) bertemu dengan dr. FF di tempat praktek.bahwa dalam permintaan keterangan tersebut dr. FF menyatakan harga bell apartemen sebesar Rp1.800.000.000,00.bahwa dr. FF menyatakan dokumen