Putusan Nomor : Put-87639/PP/M.XVIIA/19/2017
| Jenis Pajak | : | SPTNP |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-005694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 10 Agustus 2016, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 052/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1786/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 11 November 2016 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 060/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 21 November 2016 Pemohon Banding mengajukan banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dengan ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding berdasarkan Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”) dan Undang undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak KEP-1785/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tanggal 28 Oktober 2016, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 15 November 2016, dimana Wajib Pajak keberatan atas keputusan ini dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Nomor: U.712/PAN.Wk/BG.3/2017 tanggal 14 Maret 2017 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding yang dimaksud; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Penetapan Majelis XVIIA Pengadilan Pajak Nomor: 01/PP/M.XVIIA/2017 tanggal 07 Maret 2017 atas berkas banding ini telah dilakukan pemeriksaan dalam sidang acara cepat dan Majelis menetapkan berkas sengketa banding ini telah memenuhi ketentuan formal banding Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) serta Pasal 37 ayat (1) sehingga sidang dialihkan menjadi sidang acara biasa, adapun pemenuhan ketentuan formal banding adalah sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, ditandatangani oleh FG, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1785/WBC.10/KPP.MP.01/2016tanggal 11 November 2016 tentang Penetapan yang dilakukan Terbanding Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, cap Pos tanggal 22 November 2016, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 November 2016, sehingga pengajuan banding adalah 12 (dua belas) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp53.725.000 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan melampirkan bukti penerimaan negara tanggal 26 Agustus 2016 sebesar Rp53.725.000, sehingga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa FG jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016, sesuai Akta Notaris DF, S.H.,M.Kn No. 21 tanggal 09 Mei 2012 Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT QQ yang menunjukkan bahwa jabatan FG adalah benar sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 059/MMP/EXIM/XI/2016 tanggal 22 November 2016 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 080435 tanggal 22 Agustus 2016; bahwa Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 diajukan kepada Terbanding dilampiri Billing DJBC tanggal 26 Agustus 2016, dan diterima Terbanding secara lengkap dan benar tanggal 28 Oktober 2016 sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-006002/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 28 Oktober 2016 adalah 66 hari, dengan demikian pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. bahwa berdasarkan ketentuan 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 a quo, Majelis berpendapat Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan Nomor: 055/MMP/EX/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya adalah Rp53.725.000,00; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1786/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 10 Agustus 2016, atas nama: PT QQ, NPWP: 31.541.432.6-642.000, beralamat di Desa Cangkir, Kec. Driyorejo, Gresik 61177, Jawa Timur, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 075223 tanggal 08 Agustus 2016 sebesar CIF USD46.925,25 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp36.593.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.Sos. M.H. BB, S.E.,M.E. CC, S.E. DDsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

