Putusan Nomor : Put-87722/PP/M.XVIB/13/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp460.354.913,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberap kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antar lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi dan dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang tahun 2010 sebesar Rp460.354.913,00. Menurut Pemohon Banding, seharusnya nilai koreksi atas PPh Pasal 26 terutang adalah Rp0,00. Sehingga, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi PPh Pasal 26 tahun 2010 atas pembayaran premi asuransi dan imbalan jasa ke luar negeri. Pemohon Banding berhak menerapkan P3B atas pembayaran premi asuransi dan imbalan jasa yang telah Pemohon Banding lakukan pada tahun 2010 kepada pihak-pihak yang berdomisili di luar negeri (Amerika Serikat, Italia, Tunisia, Korea Selatan, dan Singapura). Pemerintah Indonesia dan negara mitra P3B dimana pihak-pihak tersebut berdomisili telah membuat perjanjian penghindaran pajak berganda sehingga Pemerintah Indonesia telah mempunyai P3B antara Indonesia dan Amerika, P3B antara Indonesia dan Italia, P3B antara Indonesia dan Tunisia, P3B antara Indonesia dengan Inggris, P3B antara Indonesia dan Korea Selatan, dan P3B antara Indonesia dan Singapura, selanjutnya secara kolektif disebut dengan P3B); |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan pemeriksaan sengketa Banding, dapat disimpulkankan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran imbalan jasa dan atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri karenaPemohon Banding sama sekali belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran imbalan jasa ke luar negeri yang merupakan pembayaran yang dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, sehingga pembayaran jasa adjuster oleh Pemohon Banding terutang PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah pembayaran; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994, diatur bahwa atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto yaitu 10% dari jumlah premi yang dibayar, sehingga pembayaran reasuransi oleh PT QQ terutang PPh Pasal 26 sebesar 2% dari premi reasuransi yang dibayarkan; bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 (selanjutnya disebut PER-61) tanggal 5 November 2009 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 (selanjutnya disebut PER-24) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010, pemotongan PPh Pasal 26 disesuaikan dengan ketentuan P3B dimana salah satu persyaratan administratif adalah Surat Keterangan Domisili (selanjutnya disebut sebagai SKD) harus disampaikan bersama SPT Masa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-61 jo. Pasal 4 ayat (3) huruf e PER-24. Apabila salah satu persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-61, pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemohon Banding disesuaikan dengan UU PPh ; bahwa di dalam Pasal 7 PER-61 mengatur mengenai tata cara penerapan P3B oleh pemotong/pemungut pajak yang tercantum dalam lampiran I PER-61 tersebut. Pasal 7 PER-61 tersebut mengatur mengenai prosedur penelitian terhadap SKD yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (selanjutnya disebut sebagai WPLN) dalam menerapkan ketentuan P3B. Prosedur penelitian tersebut harus mencantumkan jawaban yang terdiri dari: “No” dalam butir 3 part IV; atau“Yes” dalam butir 6 part V; atau“Yes” untuk seluruh pertanyaan dalam butir 7 sampai dengan butir 13 pada part V;bahwa apabila salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai dengan huruf a, b, atau c di atas, maka ketentuan P3B tidak dapat diterapkan; bahwa SKD yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bersama dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah untuk Masa Pajak Januari – Juli 2010 dan Masa Pajak Oktober –Desember 2010 sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2010 dan September 2010 Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas seluruh SKD baik yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 ataupun yang diserahkan Pemohon Banding, tidak terdapat satupun jawaban yang sesuai atas pertanyaan dalam Pasal 7 PER-61; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat : bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah terkait dengan masalah yuridis; bahwa untuk dapat menggunakan/menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B harus memenuhi persyaratan administratif antara lain adalah Surat Keterangan Domisili yang harus disampaikan bersama SPT Masa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 jo. Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor 61/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010, pemotongan PPh Pasal 26 disesuaikan dengan ketentuan P3B dimana salah satu persyaratan administratif adalah Surat Keterangan Domisili (selanjutnya disebut sebagai SKD) harus disampaikan bersama SPT Masa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-61 jo. Pasal 4 ayat (3) huruf e PER-24. Apabila salah satu persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-61, pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemohon Banding disesuaikan dengan UU PPh; bahwa berdasarkan penelitian atas jawaban Pemohon Banding yang tercantum di dalam Lampiran I butir 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak terdapat satupun jawaban yang sesuai atas pertanyaan dalam Lampiran I butir 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tersebut; bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa WPLN Penerima Penghasilan telah menunjukkan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak di negaranya masing-masing akan tetapi terdapat kekeliruan administratif pada pengisian jawaban atas pertanyaan sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran I butir 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tersebut dan tidak terdapat data/fakta yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas kekeliruan tersebut; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis Pemohon Banding selaku Pemotong/Pemungut Pajak tidak berhak melakukan/menerapkan ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak yang diatur dalam P3B karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jo. Pasal 4 ayat 3 huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor 61/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan olehTerbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding sehingga Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp460.354.913,00 Tetap Dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-983/WPJ.06/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00011/204/10/073/12 tanggal 27 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-983/WPJ.06/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00011/204/10/073/12 tanggal 27 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, atas nama :xxx; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, Ak Drs. BB CC, S.H., MSi M.R. DD, S.H. M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-87722/PP/M.XVIB/13/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AB, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA. Drs. BB CC, S.H., MSi M.R. DD, S.H. M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

