Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87829/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Nomor : Put-87829/PP/M.XVA/99/2017

Jenis Pajak:Gugatan
 
Masa Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07686/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memang mengatur bahwa jasa keuangan berupa jasa pembiayaan syariah tidak termasuk jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, namun Undang-Undang No.42 Tahun 2009 a quo baru diberlakukan sejak tanggal 1 April 2010;
Menurut Penggugat  :bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai antara lain pada angka 1 jelas tertulis yang dimaksud dengan jasa keuangan serta angka 4 huruf e tentang Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, seusai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
Menurut Majelis:bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00008/207/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, karena Penggugat belum melaporkan PPN Terutang yang berasal dari Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi murabahah selama Masa Pajak Januari-Desember 2008;

bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Tergugat, SKPKB a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam SKPKB a quo tidak dapat dibatalkan;

bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Undang-Undang KUP;

bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07686/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN;

bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak April 2008 dikenakan PPN atau tidak;

bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan :

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :

Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.

bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :

Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.

bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.

bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan:

Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jualbeli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa;

bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan :

Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya;

bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak;

bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atauekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.bahwa Majelis berpendapat transaksi murabahah dalam sengketa a quo merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sehingga dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo;

bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka mulai tanggal 1 April 2010 bank syariah bertindak sebagai penyedia dana sedangkan penyerahannya dianggap dilakukan langsung dari pengusaha yang menyediakan barang kepada nasabah bank syariah, sehingga bank syariah dianggap tidak melakukan penyerahan barang dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 a quo menyatakan :

Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 a quo menyatakan :

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, ditanggung pemerintah.

bahwa Majelis berpendapat Peraturan Menteri Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 a quo ditetapkan untuk mengakomodasi atas transaksi murabahah sebelum 1 April 2010 karena sejak 1 April 2010 ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 a quo atas transaksi murabahah menjadi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga untuk transaksi sebelum tanggal 1 April 2010 Menteri Keuangan menetapkan atas PPN yang terutang untuk transaksi murabahah ditanggung pemerintah;

bahwa SKPKB a quo diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2013 atau setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 a quo sehingga Majelis berpendapat Penggugat sebagai Wajib Pajak tidak mendapatkan perlakukan yang sama dengan wajib pajak lainnya yang melakukan transaksi murabahah namun dikenakan Surat Ketetapan Pajak pada Tahun 2010 atau sebelumnya;

bahwa sesuai principle of equality (asas kesamaan dalam pengambilan keputusan), dalam menghadapi suatu kasus dan fakta yang sama, seluruh alat administrasi negara harus dapat mengambil keputusan yang sama;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat agar terdapat konsistensi dalam penetapan hukum maka transaksi murabahah Masa Pajak April 2008 terutang PPN dan ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 a quo;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keyakinan Hakim, dan demi keadilan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan :
menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07686/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 a quo;mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memproses PPN terutang yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 a quo;mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan upaya penagihan dengan Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00008/207/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, dan apabila Tergugat telah melakukan upaya penagihan dengan Surat Paksa maka upaya penagihan dengan Surat Paksa tersebut menjadi batal demi hukum;mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk membuka blokir Deposito milik Penggugat berdasarkan Surat Tergugat Nomor : S-7705/WPJ.03/KP.12/2015 tanggal 25 Agustus 2015;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian gugatan Pengugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07686/ NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak April 2008 Nomor 00008/207/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013, atas nama : PT Bank QQ, NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jalan DF KM. XX,X Sukajadi, Banyuasin, dengan :
menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07686/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 a quo;mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memproses PPN terutang yang Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 a quo;mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan upaya penagihan dengan Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00008/207/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak April 2008, dan apabila Tergugat telah melakukan upaya penagihan dengan Surat Paksa maka upaya penagihan dengan Surat Paksa tersebut menjadi batal demi hukum;mengabulkan gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk membuka blokir Deposito milik Penggugat berdasarkan Surat Tergugat Nomor : S-7705/WPJ.03/KP.12/2015 tanggal 25 Agustus 2015;Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, Ak.  
Dr. BB, S.E., Ak., M.M., M.Hum.    
CC, S.E., MAFIS.    
Dra. DD, M.M.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
  
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan juga tidak dihadiri oleh Penggugat.