bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00144/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat