Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089042.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp571.810.184,00;